Mahfud: Masyarakat Protes Putusan MK Boleh, Tapi Tak Akan Ubah Apapun

Mahfud ajak masyarakat untuk terima putusan MK

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan keputusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres bersifat final dan mengikat. Artinya, hakim konstitusi dibolehkan untuk membuat ketentuan lain selain yang ada di undang-undang. Prinsipnya kata Mahfud adalah mencoret dan bukan membuat ketentuan baru. 

"Kalau memang putusannya (disebut) orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu dibolehkan, kalau keputusannya berbunyi begitu ya artinya boleh," ungkap Mahfud kepada media di Surabaya, Jawa Timur pada Senin (16/10/2023). 

"Sesuai ketentuan di undang-undang dasar, keputusan di MK itu bersifat final dan mengikat," tutur dia lagi. 

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menilai seharusnya tiap gugatan yang bersifat open legal policy seharusnya dikembalikan ke DPR. Hal itu termasuk terkait penetapan presidential treshold. Baik itu penetapan pengajuan capres berpatokan kepada presidential treshold atau tidak. 

"Dulu yang membuat keputusan itu jaman saya, ketika Fadjroel Rachman menggugat agar pengajuan (capres) bukan atas gabungan partai politik. Tidak perlu ada treshold. Ketika itu saya katakan itu open legal policy silakan ajukan ke DPR," kata dia. 

Sementara, kepala daerah yang belum berusia 40 tahun dinyatakan oleh MK boleh maju sebagai bakal capres dan cawapres asal pernah menjabat sebagai penyelenggara negara. 

1. Mahfud berharap putusan MK terbaru tak sebabkan penundaan pemilu

Mahfud: Masyarakat Protes Putusan MK Boleh, Tapi Tak Akan Ubah ApapunIDN Times/Muhamad Iqbal

Lebih lanjut, Mahfud mengharapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebabkan banyak orang kecewa itu tak mengakibatkan penundaan Pemilu 2024. Semua pihak, kata Mahfud, harus siap ikut Pemilu 2024. 

"Semua harus siap ikut pemilu dengan putusan MK. Meskipun kita mungkin tidak suka putusannya tapi konstitusi kita mengatakan bersifat final sehingga ya mari kita lanjutkan proses ini. Karena di dalam tata hukum kita begitu," kata mantan anggota komisi I DPR tersebut. 

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Usia Cawapres, Sahroni Ucapkan Selamat ke Gibran

2. Mahfud enggan mengomentari dugaan nepotisme dalam putusan MK

Mahfud: Masyarakat Protes Putusan MK Boleh, Tapi Tak Akan Ubah ApapunMenkopolhukam Mahfud MD bersama Ketua DPR Puan Maharani di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, Mahfud enggan menanggapi pertanyaan terkait dugaan nepotisme di dalam cara MK memutuskan terkait syarat menjadi capres dan cawapres yang dibacakan pada hari ini. Persepsi nepotisme itu muncul lantaran Ketua MK, Anwar Usman, yang ikut mengadili gugatan terkait syarat capres dan cawapres merupakan adik ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sedangkan, putusan MK menguntungkan Gibran yang digadang-gadang ingin melenggang sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. 

"Gak tahu saya. Itu bukan wilayah saya untuk menyatakan KKN," ujar Mahfud. 

Ketika ditanyakan apakah ia menyukai putusan MK yang dibacakan hari ini, Mahfud tidak menjawab dengan lugas. Ia hanya mendorong publik untuk menerima keputusan hakim konstitusi meski tidak disukai. 

"Ya, itu kita harus laksanakan pemilu sesuai dengan tahapannya. Saya tugasnya mengawal itu (pemilu). Silakan yang mau protes punya jalannya sendiri, karena ini kan negara demokrasi," kata dia. 

3. Putusan MK hari ini untungkan Gibran untuk jadi bakal cawapres

Mahfud: Masyarakat Protes Putusan MK Boleh, Tapi Tak Akan Ubah ApapunPutra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Sebelumnya, hakim konstitusi pada hari ini memutuskan bahwa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa ikut maju sebagai capres dan cawapres. 

Gugatan itu teregister dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan petitumnya dan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, ketentuan diperbolehkannya kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres akan berlaku mulai Pilpres 2024.

Guntur menjelaskan, aturan itu berlaku agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat usia minimal capres dan cawapres.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan seterusnya,” kata Guntur di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, hari ini. 

Untuk diketahui, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru pada hari ini.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

https://www.youtube.com/embed/zCl38z3ne2c

Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Meski Tak 40 Tahun

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya