Tok! MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Meski Tak 40 Tahun

Kepala daerah belum usia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pihak pemohon mahasiswa UNS, bernama Almas Tsaqibbirru.

Adapun dalam gugatan itu, pemohon mengajukan petitumnya dan meminta ditambahkan frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.

Dalam sidang pembacaan putusan, MK mengabulkan sebagian petitum tersebut. Dengan demikian, kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, bisa maju sebagai capres maupun cawapres.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

MK mengatakan, gugatan sebelumnya yang dilayangkan Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS. Hakim Konstitusi menilai, perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

Baca Juga: MK Diminta Hati-Hati Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Topik:

  • Sunariyah
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya