Mahfud MD: Mau Ada Debat Cawapres atau Tidak, Saya Siap Saja

"Namanya calon pemimpin harus siap"

Jakarta, IDN Times - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD, tidak ambil pusing dengan format debat baru dalam Pemilu 2024.

Ia mengaku tetap siap jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menentukan capres harus ikut mendampingi di panggung saat debat. Termasuk bila KPU tetap mengadakan sesi debat khusus antarcawapres seperti Pemilu 2019. 

"Gak apa-apa. Saya mau (ada) debat atau tidak, siap saja," ujar Mahfud di Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (2/12/2023) dikutip dari keterangan video. 

Saat ditanya apakah format baru untuk debat menguntungkan paslon tertentu, Mahfud enggan mengomentari lebih jauh.

"Gak tahu (soal menguntungkan salah satu paslon). Itu urusan KPU yang mengatur. Bagi saya, berdebat ayo, gak berdebat pun ayo," tutur dia lagi. 

Pernyataan serupa juga sudah ia sampaikan ketika mengikuti Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Ancol pada 1 Desember 2023 lalu. Menurutnya, sebagai calon pemimpin Indonesia, maka harus siap dalam kondisi apapun. 

"Saya siap debat, khusus maupun tidak khusus (antarcawapres). Namanya calon pemimpin harus siap. Kalau diadakan atau dihapus, itu terserah KPU saja, kan mereka yang mengatur, saya tidak ikut mengatur-atur," katanya. 

Ia pun meminta kepada media untuk menyampaikan keberatan dari publik yang kesulitan menilai cawapres, seandainya sesi debat khusus calon RI 2 ditiadakan.

"Ya, bilang itu ke KPU, jangan bilang ke saya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Baca Juga: Berkunjung ke Istana Bima, Ganjar Melihat Kamar Bung Karno

1. TPN Ganjar-Mahfud nilai perubahan format debat akalan-akalan KPU

Mahfud MD: Mau Ada Debat Cawapres atau Tidak, Saya Siap SajaTodung Mulya Lubis, Dubes RI di Oslo/Pakar Hukum dalam Ngobrol Seru "Diplomasi RI sampai ke Nasib Penegakan Hukum" pada Rabu (28/9/2022). (IDN Times/Aldila Muharma)

Menurut Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, berubahnya format debat cawapres merupakan akal-akalan  Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menilai, KPU semestinya menjalankan perintah undang-undang perihal pelaksanaan debat yang menampilkan khusus cawapres pada Pilpres 2024.

"Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah. Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan itu," ujar Todung dalam jumpa pers virtual pada 2 Desember 2023 lalu. 

Debat capres dan cawapres diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini menjelaskan debat capres dan cawapres digelar lima kali.

Porsinya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Debat capres dan cawapres juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Merujuk adanya aturan ini, Todung menegaskan, Ketua KPU Hasyim Asyari dan KPU secara kelembagaan tidak berhak mengubah format debat capres dan cawapres karena sudah diatur di dalam UU.

"Sudah diatur dalam peraturan KPU. Jadi kalau KPU mengatakan bahwa debat tetap lima kali, dan capres-cawapres akan hadir dalam setiap debat, yang beda itu cuma format bicaranya, porsi bicaranya," kata dia. 

Todung menyatakan, pemberian porsi debat untuk cawapres penting dilakukan. Sebab, cawapres juga perlu membuktikan kepada publik mengenai visi, komitmen, kemampuan, dan kesiapannya maju pada Pilpres 2024.

"Publik tidak bodoh bahwa cawapres itu bukan semata-mata ban serep. Cawapres itu punya peran yang sangat strategis dan penting," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Eks Anggota Komnas HAM hingga Limbat Jadi Juru Kampanye Ganjar-Mahfud

2. Cawapres bakal didampingi capres saat debat di atas panggung

Mahfud MD: Mau Ada Debat Cawapres atau Tidak, Saya Siap SajaKetua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan, dalam lima putaran debat Pemilu 2024 bakal dihadiri oleh tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden. Bedanya, di semua putaran itu, tiga paslon ikut naik di atas panggung. 

"Kan ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Pada dasarnya, dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu, semua pasangan calon hadir. Hanya saja proporsi bicara itu yang berbeda. Pada saat debat capres, maka proporsi bicara capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres, maka proporsinya cawapres bicara lebih banyak," tutur Hasyim di KPU pada 30 November 2023 lalu. 

Ia menjelaskan, alasan tiga paslon harus hadir di lima putaran debat untuk menunjukkan ke publik bahwa mereka memiliki kerja tim yang baik.

"Karena kan antara capres dan cawapres dibutuhkan team work. Supaya publik semakin yakin team work capres dan cawapres di dalam debat," katanya lagi. 

Baca Juga: Anies Sebut Investasi Tinggi Tapi Tak Berikan Lapangan Kerja

3. Jadwal lengkap debat capres dan cawapres

Mahfud MD: Mau Ada Debat Cawapres atau Tidak, Saya Siap SajaIlustrasi kertas suara untuk pemilihan umum (IDN Times/Melani)

Berikut ini jadwal lima debat capres dan cawapres pada Pemilu 2024 yang seluruhnya akan digelar di Jakarta:

  1. Selasa, 12 Desember 2023
  2. Jumat, 22 Desember 2023
  3. Minggu, 7 Januari 2024
  4. Minggu, 14 Januari 2024
  5. Minggu, 4 Februari 2024

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

https://www.youtube.com/embed/JHJSic1HoZ4

Baca Juga: Kata Mahfud soal Firli Bahuri Tidak Ditahan dalam Kasus Syahrul Yasin

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya