Mahfud: Presiden Jokowi Minta Kasus Brigadir J Dibuka Sejujur-jujurnya

"Kalau ada yang coba disembunyikan, akan terlihat"

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD kembali menyampaikan pesan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait pengusutan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia menyebut, Presiden minta secara spesifik agar pengusutan kematian Brigadir J diungkap sejujur-jujurnya. 

"Presiden minta agar hal ini dibuka sejujur-jujurnya. Kalau ada yang tersembunyi atau disembunyikan nanti akan terlihat bila memang ada upaya seperti itu," ungkap Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022). 

Ia menambahkan, sejumlah lembaga yang mengawal pengungkapan kasus ini mulai dari Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pengacara Brigadir J, kelompok masyarakat sipil hingga Kompolnas sudah melapor. Namun, Mahfud tak bisa mengungkap isi laporan tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta agar publik bersabar menanti hasil penyidikan kematian Brigadir J. 

"Saya meminta masyarakat ikuti saja perkembangan ini, nanti akan ada ujungnya. Saya tidak akan masuk ke substansinya," kata dia. 

Spekulasi liar publik semakin meningkat lantaran sudah memasuki hari ke-25 tapi belum ada kemajuan yang signifikan. Nama tersangka pun belum diumumkan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri. 

Mengapa hingga saat ini tim khusus Polri belum mengumumkan satu tersangka? Sedangkan di perkara lain, mereka terlihat lebih cepat bekerja. 

1. Kasus kematian Brigadir J sudah di tahap penyidikan, tapi belum ada tersangka

Mahfud: Presiden Jokowi Minta Kasus Brigadir J Dibuka Sejujur-jujurnyaDirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Foto: Dok Divisi Humas Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen (Pol) Andi Rian mengakui pengusutan kasus kematian Brigadir J sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga kini belum ada nama tersangka yang sudah diumumkan. 

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E sempat dirumorkan sudah berstatus tersangka. Namun, Mabes Polri membantahnya. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo menegaskan, status Bharada E masih menjadi saksi. 

Brigjen Andi sempat menjawab ketus ketika kuasa hukum Brigadir J menyebut sudah ada satu tersangka yang telah ditetapkan oleh timsus Polri. "Tanyakan saja ke dia (Kamaruddin). Penyidik belum menetapkan siapapun menjadi tersangka," ungkap Andi kepada media di Jakarta pada 23 Juli 2022 lalu. 

Ia menambahkan, penyidik dari tim khusus telah meminta keterangan kepada keluarga Brigadir J yang ada di Jambi pada 22 Juli 2022 lalu. Pihak yang dimintai keterangan yakni ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, dan Ibu Rosti Simanjuntak. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polda Jambi. 

Sementara, lambatnya pengusutan kasus kematian Brigadir J membuat publik semakin gemas. Sejumlah pengacara yang menamakan dirinya Tim Advokat Penegakan Hukum & Keadilan (Tampak) mendatangi kantor Kompolnas di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).

Koordinator Tampak, Robert Keytimu, mempertanyakan kinerja Tim Khusus bentukan Kapolri yang belum mengumumkan satu pun tersangka dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami hari ini audiensi dengan Kompolnas. Pertama, kami menyampaikan Kompolnas mengapa perkara ini sampai sekarang yaitu pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat itu sudah berlangsung tiga minggu, tapi sampai sekarang belum dituntaskan penyidikannya. Sehingga, ini menjadi pertanyaan dari masyarakat, mengapa peristiwa yang sudah berlangsung lama belum terungkap siapa pelakunya dan motifnya apa," kata Robert di kantor Kompolnas.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Belum Ada Tersangka, Tim Advokat Datangi Kompolnas

2. Pengacara istri Ferdy Sambo sebut Ferdy sudah diperiksa penyidik dua kali

Mahfud: Presiden Jokowi Minta Kasus Brigadir J Dibuka Sejujur-jujurnyaKadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (Dok. Divisi Humas Polri)

Di sisi lain, pertanyaan mengarah ke Kadiv Propam non aktif Irjen (Pol) Ferdy Sambo. Sebab, selama ini ia terlihat seolah belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik di kepolisian. 

Menurut anggota TAMPAK, Saor Siagian, justru penyidik seharusnya memprioritaskan untuk meminta keterangan dari Sambo. Sebab, Brigadir J tewas di rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga. Namun, yang dimintai keterangan oleh penyidik justru individu yang dianggap tidak terlalu esensial seperti sopir pribadi, asisten rumah tangga (ART), ajudan, hingga petugas laboratorium penyedia layanan swab PCR.

"Di Pasal 184 (KUHP), barang bukti pertama adalah keterangan saksi, kemudian adalah keterangan ahli, surat petunjuk dan lain-lain. Jangan sampai ART (Asisten Rumah Tangga), ajudan sudah diperiksa, bahkan sampai dua kali. Tapi, saksi penting tidak diperiksa," ungkap Saor yang ditemui di kantor Kompolnas, Selasa (2/8/2022).

Saksi penting yang dimaksud Saor adalah Ferdy Sambo. Sebab, ia menghuni rumah dinas tersebut. Meski belakangan sering disebut Ferdy lebih sering menghuni rumah pribadi di Jalan Saguling, yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah dinas.

"Bila saksi penting itu tidak segera diperiksa, bisa mengakibatkan degradasi kepercayaan tim khusus. Publik malah jadi tak percaya ke tim khusus," katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, Ferdy Sambo sudah pernah diperiksa dua kali oleh timsus Polri. Ia mengatakan, pemeriksaan sudah berlangsung pada 14 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.

"Pak Sambo sudah diperiksa kok dua kali oleh tim yang dibentuk oleh Pak Kapolri," ungkap Arman kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Selain itu, ia tidak turut mendampingi karena bukan kuasa hukum Ferdy Sambo.

"Saya tidak ikut mendampingi karena Pak FS (Ferdy Sambo) belum menunjuk kuasa hukum," katanya.

Arman mengatakan, Ferdy Sambo juga bakal hadir bila Komnas HAM nantinya akan memanggil Kadiv Propam nonaktif itu. Ia mengklaim, Ferdy Sambo akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Gak ada masalah. Pak Sambo pasti akan hadir apabila dibutuhkan keterangannya oleh Komnas HAM," tutur dia.

3. Kompolnas minta publik tetap mempercayai kinerja tim khusus Polri

Mahfud: Presiden Jokowi Minta Kasus Brigadir J Dibuka Sejujur-jujurnyaKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (dok. Humas Polri)

Sementara, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, penyidikan kematian Brigadir J belum tuntas karena pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi ulang personel kepolisian yang berusia 27 tahun itu. Menurutnya, autopsi ulang itu sebagai bagian dari satu alat bukti penyelidikan kasus.

"Nantinya, itu nanti kesimpulannya dari dokter forensik yang melakukan autopsi ulang secara independen," ungkapnya pada 28 Juli 2022 lalu di kompleks parlemen Senayan.

Di sisi lain, Yusuf menegaskan, pihaknya tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Sebab, Kompolnas hanya berfungsi sebagai pengawas fungsional Polri.

"Jadi, kami memonitor, meminta klarifikasi apabila dirasa ini ada kejanggalan kami minta klarifikasi," tutur dia.

"Mereka, Polri memberikan klarifikasi, kami analisis, melahirkan satu hal yang sangat penting untuk dilakukan misalnya dalam proses penyidikan," ujarnya lagi.

Ia pun mendorong agar publik sabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan tim khusus yang dibentuk Kapolri. Publik, kata Yusuf, harus memberikan kesempatan kepada tim tersebut.

"Harus kita berikan kepercayaan kepada tim khusus, kepada penyidik Polda Metro Jaya, kepada Bareskrim di dalam menetapkan proses hukum selanjutnya," tutur dia.

Baca Juga: Komnas HAM: Saat Diperiksa, Bharada E Akui Tembak Brigadir Joshua 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya