Mahfud: Proses Hukum di Al Zaytun Tak Ganggu Belajar Santri

Pimpinan Ponpes Al Zaytun dilaporkan karena menista agama

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan status hukum pelaporan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, tidak akan mengambang. Ia menyebut tiap laporan yang diterima Bareskrim Mabes Polri tidak boleh ditampung begitu saja lalu tidak ada tindak lanjutnya. 

"Aspek hukum pidananya akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya (ada bukti) maka iya. Tapi, kalau tidak (terbukti melakukan) ya tidak. Jangan laporan ditampung lalu ada hambatan sana sini dan tidak jalan," ungkap Mahfud kepada media usai menunaikan salat Idul Adha di Masjid Agung Semarang, Kamis (29/6/2023). 

Mahfud menggarisbawahi dalam hukum tidak dikenal target hingga kapan satu laporan berujung ke penetapan tersangka. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu hanya memastikan laporan tersebut akan dituntaskan secepatnya. 

"Apalagi di sana ada aspek pidana," tutur dia. 

1. Menko Mahfud pastikan ribuan santri Al Zaytun tetap bisa belajar

Mahfud: Proses Hukum di Al Zaytun Tak Ganggu Belajar SantriSumber: instagram @alzaytun_indonesia

Lebih lanjut, Mahfud menjamin meski proses hukum berjalan terhadap individu-individu tertentu di Ponpes Al Zaytun, para santri dijamin tetap mendapatkan hak belajar. Pemerintah hanya akan melakukan evaluasi secara administratif terhadap ponpes yang telah berdiri sejak 1999 itu. 

"Tindakan evaluasinya itu apa? Melihat kembali penyelenggaraan (pengajaran dan pembelajaran), kurikulumnya, konten pengajaran dan sebagainya. Sehingga hak untuk belajar para santri atau murid-murid di situ tidak akan diganggu," kata dia. 

Mahfud mendengar Ponpes Al Zaytun masih membuka pendaftaran bagi calon santri baru. Ia pun mempersilakan proses pendaftaran santri baru tetap dibuka. 

"Silakan (ponpes) menerima pendaftaran (calon santri baru). Karena ponpes itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina. Tetapi, orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak," tutur dia. 

Baca Juga: Ini 3 Langkah Mahfud MD Tuntaskan Kisruh Ponpes Al Zaytun

2. Ponpes Al Zaytun memiliki 7.000 santri

Mahfud: Proses Hukum di Al Zaytun Tak Ganggu Belajar Santri(Instagram/Al Zaytun Indonesia)

Jaminan yang disampaikan Mahfud itu menepis dugaan izin beroperasi pesantren bakal dicabut. Sebab, salah satu desakan dari masyarakat di Indramayu menginginkan agar ponpes tersebut ditutup. 

Padahal per 2011, Ponpes Al Zaytun memiliki 7.000 santri. Bahkan, sebagian ada yang berasal dari mancanegara. 

"Jadi, seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, maka kami akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional untuk belajar tetap bisa berjalan," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam pada 25 Juni 2023. 

Tetapi, kata Mahfud, pembenahan, penataan dan pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) akan segera dilakukan. "Jadi, tindakan hukum dan administrasi akan segera diproses," kata dia. 

3. Pimpinan Ponpes Al Zaytun dilaporkan ke Polri dengan dugaan penistaan agama

Mahfud: Proses Hukum di Al Zaytun Tak Ganggu Belajar SantriPANJI. Pemimpin NII KW 9 Panji Gumilang. (Screenshot dari YouTube)

Sementara, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim  Polri beberapa oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung beberapa waktu lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan segera memeriksa pihak pelapor bersama sejumlah saksi ahli lainnya mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), hingga pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam waktu dekat.

"Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag. Kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan kemudian dari MUI, lalu tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya," ujar Agus ketika memberikan keterangan pers pada 26 Juni 2023. 

Agus mengatakan pihaknya telah menemukan indikasi adanya pelanggaran pidana di kasus tersebut. Meski begitu, kata dia, tetap diperlukan keterangan ahli guna menentukan siapa tersangka di perkara itu.

"Kemudian nanti kita akan mengarah pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun. Akan mengarah kepada siapa yang jadi tersangka dalam dugaan penistaan agama tersebut," tutur dia. 

Baca Juga: Mahfud MD Minta Polri Tindak Tegas Pelanggar Hukum di Ponpes Al Zaytun: Jangan Diambangkan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya