Mahfud Siap Jelaskan ke DPR soal Dugaan TPPU Rp300 T di Kemekeu

Mahfud siap bawa bukti otentik untuk disampaikan ke DPR

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku siap memberikan penjelasan kepada anggota Komisi III DPR RI, soal dugaan transaksi pencucian uang senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan. Menurutnya, hal tersebut lebih adil dibuka di parlemen agar bisa didengar langsung publik. 

"Dan saya tidak bercanda tentang ini," ungkap Mahfud seperti dikutip dari Instagramnya, Minggu (19/3/2023). 

Mahfud dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak mengubah pernyataan bahwa pada 2009 telah menyampaikan informasi intelijen keuangan ke Kemenkeu, tentang dugaan pencucian uang senilai Rp300 triliun.

"Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Mahfud pun menggarisbawahi yang disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam jumpa pers pada 14 Maret 2023 bukan bantahan bahwa nominal Rp300 triliun adalah dugaan transaksi TPPU. Justru itu laporan dugaan tindak pencucian uang yang harus ditindak lanjuti oleh penyidik atau Kemenkeu. 

"Jadi, saya sarankan kita lihat lagi pernyataan terbuka Kepala PPATK saat jumpa pers di Kemenkeu. Sama dengan yang saya katakan bahwa informasi itu bukan soal dugaan korupsi. Melainkan laporan dugaan pencucian uang," tutur dia. 

Lalu, kapan rencananya anggota Komisi III DPR bakal memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas soal dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun tersebut?

1. DPR mengagendakan rapat dengan PPATK pada Selasa, 21 Maret 2023

Mahfud Siap Jelaskan ke DPR soal Dugaan TPPU Rp300 T di KemekeuGedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Sementara, menurut Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, rapat dengan PPATK dijadwalkan bakal digelar pada Selasa (21/3/2023) pukul 15.00 WIB di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Rapat dengan PPATK digelar Selasa besok pukul 15.00 WIB," ungkap Sahroni kepada IDN Times melalui pesan pendek, Minggu (19/3/2023). 

Ia juga menyebut semula Menko Polhukam Mahfud MD juga diagendakan untuk hadir dalam rapat Selasa besok. Namun, dia berhalangan hadir karena dijadwalkan mendampingi Presiden Joko "Jokowi" Widodo berkunjung ke Papua pada hari yang sama. 

"Jadi, dengan Menko Polhukam akan dilakukan rapat terpisah setelah Beliau kunjungan kerja bersama Presiden," tutur politisi Partai Nasional Demokrat tersebut.

Baca Juga: PPATK Tepis Rp300 T Korupsi atau TPPU, Mahfud: Lalu Itu Transaksi Apa?

2. Anggota Komisi III DPR tak bisa rapat dengan PPATK pada Senin 20 Maret 2023 karena hadiri pelantikan Wakil Ketua MK

Mahfud Siap Jelaskan ke DPR soal Dugaan TPPU Rp300 T di KemekeuAnggota komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani (Tangkapan layar YouTube IDN Times)

Sementara, anggota Komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menjelaskan semula rapat bakal digelar Senin besok, 20 Maret 2023. Tetapi, rapat tersebut digeser ke Selasa (21/3/2023) karena pada Senin besok beberapa pimpinan dan anggota Komisi III akan menghadiri agenda di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Beberapa pimpinan dan anggota Komisi III akan hadir dalam pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru. Lalu, siangnya ada rapat kerja dengan Menkum HAM dan Menpora terkait naturalisasi sejumlah atlet," tutur Arsul kepada IDN Times pada hari ini. 

3. Kemenko Polhukam jadwalkan rapat dengan PPATK dan Kemenkeu pada Senin esok

Mahfud Siap Jelaskan ke DPR soal Dugaan TPPU Rp300 T di KemekeuMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara, Mahfud sudah menjadwalkan bakal menggelar rapat dengan PPATK dan Kemenkeu di kantor Kemenko Polhukam pada Senin (20/3/2023). Mahfud memanggil dua instansi itu untuk rapat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pengendalian TPPU. 

"Saya ingin membuat terang masalah ini," ungkap Mahfud ketika berada di Australia pada pekan lalu. 

Mahfud juga mengatakan perkara ini sulit ditutup-tutupi dari publik. Apalagi dengan massifnya penggunaan media sosial saat ini. 

"Orang seperti Anda saja yang berada di Australia tahu. Apalagi yang di sana. Saya dan Bu Ani bekerja bareng. Kalau Bu Ani sendiri gak kuat, nih saya kasih senjata," ujarnya. 

Sementara, dalam penjelasannya di Kemenkeu pada 14 Maret 2023, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi dengan nominal fantastis Rp300 triliun merupakan akumulasi dari kasus kepabeanan dan pajak.

"Kasus-kasus itulah yang secara logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kami sebut kemarin Rp300 triliun. Nah, dalam kerangka itu perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kemenkeu," ungkap Ivan pada 14 Maret 2023.

Ivan menjelaskan, posisi Kemenkeu adalah sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010. Oleh sebab itu, setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan cukai dan perpajakan akan selalu disampaikan PPATK dan ditindaklanjuti Kemenkeu.

"Di situlah kami menyerahkan yang namanya hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti dalam posisi kementerian keuangan sebagai penyidik tindak pidana asalnya," kata dia.

Ivan menyebut, kasus-kasus kepabeanan cukai dan pajak memiliki nilai yang cukup masif. Meskipun ada beberapa temuan juga di dalamnya menyangkut dengan pegawai Kemenkeu yang terlibat di dalamnya namun dengan nilai yang kecil.

"Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim. Dan itu ditangani oleh Kementerian Keuangan secara sangat baik," tutur dia mengklaim. 

Baca Juga: Soal Transaksi Rafael Alun, Mahfud: Dugaan Korupsi Rp10 M Sisanya TPPU

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya