PK Ditolak oleh Mahkamah Agung, Eks Menag Suryadharma Ali Tetap Dibui

Suryadharma Ali dibui karena kasus korupsi ibadah haji

Jakarta, IDN Times - Upaya mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali untuk memperpendek bahkan keluar dari penjara lebih cepat tidak berhasil. Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) pria yang akrab disapa SDA itu pada (22/4) lalu.

Alhasil, Suryadharma masih harus terus menjalani pidana penjaranya selama 10 tahun. Ia pun tetap dikenai denda Rp300 juta. 

"Amar putusan ditolak," demikian yang dilansir oleh panitera MA dalam situsnya pada Kamis (25/4) lalu. 

Hakim ketua yang mengadili kasus itu adalah Surya Jaya dengan anggota MD Pasaribu dan Syamsul Rakan Chaniago. 

Lalu, kasus apa yang menjerat Suryadharma sehingga ia terpaksa harus lengser dari kursinya sebagai Menteri Agama pada tahun 2014 lalu? Apa tanggapan organisasi masyarakat sipil terhadap penolakan terhadap PK Suryadharma? Sebab, ini merupakan PK pertama yang ditolak oleh MA pasca hakim agung Artidjo Alkostar pensiun. 

1. ICW apresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak

PK Ditolak oleh Mahkamah Agung, Eks Menag Suryadharma Ali Tetap Dibui(Gedung Mahkamah Agung) www.instagram.com/@humasmahkamahagung

Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi penolakan terhadap PK mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Menurut pengamat ICW, Kurnia Ramadhana, MA harus jeli mencermati keberadaan novum baru dan potensi kekhilafan hakim pada tingkat pengadilan sebelumnya. 

"Kalau memang tidak ada sesuatu hal yang baru maka dapat dikatakan pelaku korupsi sedang mencari peruntungan pasca hakim agung Artidjo Alkostar purna tugas. Hal itu dibuktikan dengan maraknya pelaku korupsi yang sedang mencoba asa di fase peninjauan kembali," kata Kurnia melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Minggu (28/4). 

Dari data yang dimiliki oleh ICW, usai Artidjo tak lagi bertugas, tercatat ada 24 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah dan mengajukan PK. 

Baca Juga: Wapres JK Jadi Saksi Sidang PK Suryadharma Ali

2. Namun, ICW mencatat MA juga memberikan pengurangan masa hukuman bagi terpidana kasus korupsi

PK Ditolak oleh Mahkamah Agung, Eks Menag Suryadharma Ali Tetap DibuiIDN Times/Sukma Shakti

Kendati menolak PK mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, ICW turut mencatat di tahun 2019 ada empat terpidana kasus korupsi yang mendapat pengurangan masa hukuman karena PK nya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Keempat terpidana kasus korupsi itu yakni Choel Mallarangeng, Suroso, Bambang Turyono dan Muhammad Ali. 

"Tentu ini, malah akan memperburuk citra MA di mata publik, karena harusnya setiap pelaku korupsi tidak lagi mendapat pengurangan hukuman dalam bentuk apa pun," tutur Kurnia. 

3. Suryadharma Ali terbukti korupsi menggunakan dana ibadah haji

PK Ditolak oleh Mahkamah Agung, Eks Menag Suryadharma Ali Tetap DibuiSuryadharma Ali (ANTARA FOTO/ Aprilio Akbar)

Suryadharma dinilai oleh majelis hakim terbukti melakukan korupsi dana ibadah haji. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Menteri Agama untuk menyelenggarakan ibadah haji periode 2010-2013 lalu. Selain itu, ia juga menggunakan dana operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi. 

Dalam penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak pantas menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi. Ia dianggap juga tidak secara proporsional menggunakan sisa kuota haji nasional. Ia memasukan orang-orang terdekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, sopir atau istri sopir agar bisa menunaikan ibadah haji secara gratis. 

Ia juga mengakomodir permintaan anggota Komisi VIII agar bisa memasukan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji secara gratis dan menjadi petugas ibadah haji. Atas perbuatan Suryadharma itu, negara dirugikan Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

4. Suryadharma Ali terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi

PK Ditolak oleh Mahkamah Agung, Eks Menag Suryadharma Ali Tetap Dibui(Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Suryadharma juga terbukti menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk membiayai kegiatan pribadinya. Di dalam putusan majelis hakim, tertulis DOM digunakan untuk membayar iuran internet bulanan, tiket pesawat untuk beribadah haji ke Australia, mengurus visa dan keperluan pribadi lainnya. Nominal DOM dikucurkan tiap bulan bagi Menteri yakni sebesar Rp 100 juta. Seharusnya, itu digunakan untuk menunjang kegiatan yang representatif, pelayanan, keamanan, biaya kemudahan dan kegiatan lain untuk memperlancar SDA sebagai Menteri Agama ketika itu.

Berikut rincian penggunaan DOM SDA seperti yang tertulis di dalam surat tuntutan jaksa:

1. Membayar pengobatan anak SDA sejumlah Rp12.430.000

 
2. Membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk SDA, keluarga dan ajudan terdakwa ke Australia, di antaranya untuk mengunjungi anak SDA yakni Sherlita Nabila yang sedang menempuh pendidikan di Australia sejumlah Rp226.833.050

3. Membayar transportasi dan akomodasi SDA, keluarga dan ajudan terdakwa dalam rangka liburan dan kepentingan lainnya di Singapura sejumlah Rp95.375.830

4. Diberikan kepada saudara kandung SDA bernama Titin Maryati sejumlah Rp13.110.000.

5. Membayar visa, transportasi dan akomodasi, serta uang saku SDA bersama istri terdakwa bernama Wardatul Asriyah, anak terdakwa bernama Kartika dan Rendika, serta sekretaris/staf pribadi istri terdakwa yakni Mulyanah Acim dalam rangka pengobatan terdakwa ke Jerman sejumlah Rp86.730.250

6. Dipakai biaya tes kesehatan dan membeli alat tes narkoba untuk istri, anak dan menantu SDA dalam rangka pemilihan anggota legislatif sejumlah Rp1.995.000

7. Dipergunakan untuk membayar pajak pribadi terdakwa Tahun 2011, langganan TV kabel, internet, biaya perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu SDA, diberikan kolega terdakwa dan untuk kepentingan terdakwa lainnya yang seluruhnya sejumlah Rp936.658.685

8. Digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk SDA, keluarga SDA ke Inggris sejumlah Rp51.976.025.

Terdakwa (SDA) juga menggunakan DOM untuk diberikan kepada pihak lain, di antaranya THR, sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lainnya senilai Rp 395.685.000,00," ujar jaksa Supardi ketika membacakan surat tuntutan di persidangan tahun 2015 lalu.

Namun, kuasa hukum Suryadharma, Muhammad Rullyandi sempat berkilah DOM yang diterima lump sum menyulitkan untuk mengidentifikasi mana yang digunakan untuk menunjang kegiatan kerja dan untuk kepentingan pribadi. 

"Lump sum diterima 80 persen oleh Menteri, dipakai deskripsi kebijakannya. Walaupun kelihatannya digunakan untuk pribadi tapi tidak bisa dipisahkan jabatan sebagai Menteri atau pribadi," ujar kuasa hukum SDA, Muhammad Rullyandi usai sidang digelar pada Senin (25/6) lalu.

Baca Juga: Kasus Korupsi di Kemenag, Jerat Pejabat Tinggi hingga Menteri Agama 

Topik:

Berita Terkini Lainnya