Malaysia Tutup Pintu bagi Negara dengan 150 Ribu Lebih Kasus COVID-19

Saat ini ada 12 negara yang warganya tidak bisa ke Malaysia

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Malaysia menambah lagi daftar negara yang warganya dilarang masuk sementara waktu ke sana. Kali ini, mereka mencoret negara yang memiliki lebih dari 150 ribu kasus COVID-19. 

Laman The Star Malaysia, Kamis (3/9/2020) melaporkan ada sembilan negara lainnya yang ikut dimasukan ke dalam daftar yakni Amerika Serikat, Brasil, Prancis, Inggris, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia dan Bangladesh. Sebelumnya, sudah ada tiga negara lainnya yang warganya dilarang masuk yakni Indonesia, Filipina dan India. 

"Kami akan terus menambahkan negara-negara yang kelihatannya memiliki risiko tinggi, yang memiliki lebih dari 150 ribu kasus positif COVID-19 ke dalam daftar. Warga mereka akan dilarang (masuk ke Malaysia)," ungkap Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob. 

Larangan menjejakan kaki berlaku pada Senin, 7 September 2020. Tetapi, Ismail menjelaskan tetap ada pengecualian bagi kasus-kasus tertentu. Salah satunya, bila dibutuhkan pembicaraan bilateral di antara kedua negara. 

"Kami akan mengizinkan orang itu masuk. Tetapi, tetap saja mereka membutuhkan izin dari Departemen Imigrasi," kata dia lagi. 

Ia mengatakan detail mengenai negara-negara yang warganya untuk sementara waktu dilarang masuk ke Negeri Jiran akan disampaikan oleh Kementerian Kesehatan. Bagaimana dengan nasib warga Malaysia yang hendak kembali dari 12 negara yang memiliki risiko tinggi itu? Apakah mereka akan diizinkan masuk?

1. Warga Malaysia yang kembali dari 12 negara berisiko tetap diizinkan masuk tapi harus dikarantina 14 hari

Malaysia Tutup Pintu bagi Negara dengan 150 Ribu Lebih Kasus COVID-19expatgo.com

Ketika ditanya mengenai nasib warga Malaysia yang hendak kembali dari 12 negara berisiko itu, Ismail mengatakan mereka tetap diizinkan masuk ke kampung halaman. Tetapi, mereka harus mengikuti prosedur yang ada yaitu mengikuti karantina mandiri selama 14 hari. Kampanye mengenai tata aturan normal baru, kata Ismail, akan terus dilanjutkan hingga 31 Desember 2020 mendatang. 

Laman The Star sebelumnya melaporkan, pemegang izin dalam waktu lama yang terkena dampak dari kebijakan pemerintah antara lain pemegang izin tinggal, peserta program Malaysia My Second Home (pemegang multiple entry visa selama 10 tahun), ekspatriat, pengusaha, pelajar yang studi di Negeri Jiran, hingga warga yang memiliki pasangan orang Malaysia.

Sebelumnya, Pemerintah Negeri Jiran juga sudah melarang turis untuk masuk ke sana hingga awal tahun 2021. 

Baca Juga: Kasus COVID-19 Terus Naik, Malaysia Larang WNI Masuk Negaranya

2. Indonesia sudah melarang lebih dulu turis asing masuk Tanah Air sejak awal April lalu

Malaysia Tutup Pintu bagi Negara dengan 150 Ribu Lebih Kasus COVID-19instagram.com/nowbalimag

Sementara, langkah Malaysia sesungguhnya sudah diterapkan lebih awal oleh Pemerintah Indonesia. Plt Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Jhoni Ginting pada 31 Maret 2020 lalu mengumumkan semua warga asing dilarang masuk ke Indonesia untuk mencegah penularan COVID-19 sejak 2 April 2020 lalu. Pelarangan itu diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah RI. 

"Peraturan ini akan mulai diberlakukan tanggal 2 April 2020 pukul 00:00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan pandemi COVID-19 dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," ungkap Jhoni ketika itu. 

Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi enam jenis warga asing berikut: 

  1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;
  2. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
  3. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
  4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan;
  5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
  6. Orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional

3. Bali batal membuka pintu untuk turis asing mulai 11 September 2020

Malaysia Tutup Pintu bagi Negara dengan 150 Ribu Lebih Kasus COVID-19Ilustrasi DTW Ulun Danu Beratan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Sementara, rencana Bali yang sempat digadang-gadang hendak dibuka untuk turis asing pada 11 September 2020, justru dibatalkan. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan penyebab dibatalkannya pembukaan pulau Dewata karena perkembangan kasus COVID-19 masih fluktuatif. Selain itu, masih ditemukan masyarakat dan pelaku usaha pariwisata yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. 

"Para pelaku usaha pariwisata yang tidak tertib ini membuat citra di Bali menjadi kurang baik terhadap masyarakat luar," kata Koster pada 26 Agustus 2020 lalu. 

Ia menjelaskan telah melakukan rapat dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali. Dalam rapat tersebut, Koster meminta bila ada anggotanya yang tidak mematuhi aturan maka sertifikat izinnya dicabut. 

"Misalnya ada pegawai yang tidak pakai masker atau protokol kesehatan dicabut (izinnya) kalau perlu. Dengan pergub ini, maka izinnya sementara waktu dicabut," tutur dia lagi. 

Baca Juga: [BREAKING] Semua Warga Asing Dilarang Masuk RI Mulai 2 April 2020 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya