Mengeluh Sakit, Mantan Ketum PPP Rommy Dirawat di RS Polri

Ia dibantarkan karena menderita sakit ambien

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy rupanya dilarikan ke rumah sakit sejak Selasa (2/4). Dari informasi yang diperoleh IDN Times, pria yang akrab disapa Rommy itu mengeluhkan penyakit ambiennya kambuh. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan hal itu. Menurut Febri, seharusnya Rommy memasuki masa perpanjangan penahanan. Namun, hal tersebut belum bisa diproses. 

"Sedangkan untuk tersangka RMY (Rommy), anggota DPR-RI belum dilakukan perpanjangan penahanan bersama dua tersangka lainnya, karena yang bersangkutan sedang dalam proses pembantaran di RS Polri sejak 2 April lalu," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Kamis (4/4). 

Hingga hari ini, proses pembantaran masih dilakukan. Mantan aktivis antikorupsi itu mengatakan apabila dibantarkan, maka proses tersebut tidak masuk ke dalam masa penahanan. 

Lalu, apa keluhan lainnya yang pernah disampaikan oleh Rommy kepada media? 

1. Rommy pernah mengeluh sulit tidur

Mengeluh Sakit, Mantan Ketum PPP Rommy Dirawat di RS PolriIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Kepada media yang menemuinya pada Jumat (22/3), Rommy mengaku sulit tidur saat pekan awal ia ditahan di rutan lembaga antirasuah. 

Dokter KPK, kata Febri, sempat melakukan pemeriksaan. Menurut dokter, indikator kesehatan masih dinilai wajar. 

"Namun tersangka mengeluhkan sulit tidur dalam beberapa hari ini," kata Febri pada (21/3) lalu. 

Ketika itu, dokter belum merekomendasikan Rommy dirawat di rumah sakit. Namun, kini lantaran ia memiliki sejarah penyakit ambien, dokter memilih melarikan mantan anggota DPR itu ke RS Polri. 

Baca Juga: Ditahan di Rutan KPK, Rommy Mengeluh Sulit Tidur 

2. Rommy merasa pengap di dalam ruang tahanan KPK

Mengeluh Sakit, Mantan Ketum PPP Rommy Dirawat di RS PolriKetua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. (Instagram.com/romahurmuziy)

Usai diperiksa kali pertama pada Jumat (22/3), Rommy sempat mengeluhkan fasilitas saluran udara di rumah tahanan KPK dirasa pengap. Rommy yang kini ditahan karena diduga terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama meminta lembaga antirasuah memperbaiki ventilasi udara di rutan.

"Saya cuma mau pesan saja karena KPK masih banyak anggaran. Kan KPK serapan anggarannya rendah ya paling tidak ventilasi itu ditambah supaya ruangan itu tidak sangat pengap," kata Rommy usai diperiksa penyidik pada hari itu. 

Rommy yakin pengapnya rutan di KPK tidak hanya dikeluhkan oleh dia, tetapi juga tahanan lainnya. 

"Saya khawatir beberapa kawan agak tidak ini (nyaman) ya dengan itu kurang memenuhi aspek (rutan KPK)," tutur dia. 

3. Rommy dituding menerima suap dan memperdagangkan jabatan di Kementerian Agama

Mengeluh Sakit, Mantan Ketum PPP Rommy Dirawat di RS Polri(Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Berdasarkan keterangan dari KPK, Rommy diduga kuat menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua Umum PPP untuk menentukan jabatan tinggi di Kementerian Agama baik di tingkat pusat atau di daerah. Namun, sebagai imbalannya Rommy meminta uang dari para pejabat di Kemenag yang ingin naik ke jabatan tertentu. 

Maka, Haris dan Muafaq menyerahkan sejumlah uang. Haris menyerahkan Rp250 juta untuk posisi sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur. Sedangkan, Muafaq membayar Rp50 juta untuk posisi Kepala Kemenag di Kabupaten Gresik. 

Diduga posisi yang diperdagangkan oleh Rommy tidak dua itu saja. Kini merebak pula posisi rektor di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) turut menjadi bagian dari transaksi. 

Mahfud MD kali pertama yang menyampaikannya ke publik dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di tvOne pada Selasa (19/3) malam. Mahfud mengaku memiliki seorang teman yang didekati oleh pihak tertentu dalam proses pemilihan rektor UIN. Ia disebut harus menyerahkan uang senilai Rp5 miliar apabila ingin lolos menjadi rektor. 

"Dia dinyatakan lolos seleksi, tetapi tetap tidak dilantik. Menteri Agama malah memilih orang lain," kata Mahfud ketika itu. 

4. Rommy terancam 20 tahun penjara

Mengeluh Sakit, Mantan Ketum PPP Rommy Dirawat di RS Polri(Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy) www.instagram.com/@romahurmuziy

Atas perbuatan telah menerima suap dan menggunakan pengaruhnya sebagai anggota DPR, maka ia disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mengacu pada isi pasal tersebut, Rommy terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikitnya Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka, Rommy Terancam Pidana Penjara 20 Tahun? 

Topik:

Berita Terkini Lainnya