Mayor TNI Pelaku Mutilasi Warga Papua Divonis Bui Seumur Hidup

Motif prajurit TNI mutilasi warga karena ingin merampok

Jakarta, IDN Times - Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi, terdakwa kasus mutilasi empat warga di Nduga, Papua, divonis bui seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan III-19 Jayapura. Ia terbukti melakukan pembunuhan keji dan memutilasi jenazah empat korban. 

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasi Letkol Kav Herman Taryaman mengatakan, vonis dibacakan pada Selasa (24/1/2023) lalu. Namun baru disampaikan ke publik pada Kamis (26/1/2023). 

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan. Di dalam pembacaan putusan, hakim menilai Helmanto terbukti telah melanggar Pasal 340 junto Pasal 50 UU KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana pokok, pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian putusan yang dibacakan Herman. 

Hakim juga menyebut hal-hal yang memberatkan sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan vonis bagi Herman. Pertama, aksi pembunuhan itu memberikan dampak psikologis bagi para keluarga korban, tidak berperikemanusiaan dan merusak citra TNI sebagai pelindung rakyat. 

"Kedua, perbuatan terdakwa juga berdampak terhadap soliditas TNI dan rakyat dalam tugas di Papua," kata dia. 

Lalu, apakah Helmanto menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut?

1. Helmanto tidak terima putusan majelis hakim

Mayor TNI Pelaku Mutilasi Warga Papua Divonis Bui Seumur HidupPengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua membacakan putusan terhadap terdakwa pelaku mutilasi warga Papua. (Dokumentasi Kodam XVII/Cendrawasi)

Sementara, setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, Helmanto menyatakan tidak menerima vonis bui seumur hidup. Ia akan memberikan keputusan soal langkah hukum selanjutnya dalam waktu tujuh hari ke depan. Helmanto ingin berdiskusi lebih dulu dengan kuasa hukum. 

Vonis bagi Helmanto justru lebih berat dari tuntutan oditurat yakni empat tahun bui. Selain Helmanto, ada pula lima prajurit TNI lain yang dijadikan terdakwa.

Namun, pada 24 Desember 2022 lalu, salah satu terdakwa, Kapten (Inf) Dominggus Kainama, meninggal karena serangan jantung. Sisanya adalah Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Rahmat Amin Sese, dan Praka Pargo Rumbouw. 

Baca Juga: 6 Prajurit TNI AD Diduga Terlibat Mutilasi di Papua Jadi Tersangka

2. Enam terdakwa membunuh korban lalu membawa kabur duit Rp250 juta

Mayor TNI Pelaku Mutilasi Warga Papua Divonis Bui Seumur HidupIlustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Empat korban yang dibunuh dan dimutilasi diketahui merupakan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Enam prajurit TNI dan empat warga sipil kemudian menemui empat korban dengan berpura-pura menjual senjata. Empat korban sudah membawa duit Rp250 juta. 

Namun, saat para pelaku bertemu korban, mereka dibunuh pada 22 Agustus 2022 lalu. Jenazahnya lalu dimutilasi dan dibuang ke sungai. Para terdakwa juga merebut duit Rp250 juta yang dibawa korban dan dibagikan ke sesama pelaku. 

Direskrimum Polda Papua Kombes (Pol) Faizal Ramadhani turut membenarkan bahwa motif dari pembunuhan sadis itu adalah perampokan. "Iya, betul (murni perampokan)," kata Faizal kepada media 29 Agustus 2022 lalu. 

3. Kasus mutilasi diusut tuntas berkat instruksi dari mantan Panglima TNI Jenderal Andika

Mayor TNI Pelaku Mutilasi Warga Papua Divonis Bui Seumur HidupPanglima TNI Jenderal Andika Perkasa (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kasus mutilasi terhadap empat warga Papua ini bisa terkuak berkat instruksi dari mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia meminta agar semua pihak yang terlibat di dalam kasus pembunuhan sadis itu diberi hukuman yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

"Terus telusuri semua yang terlibat dalam perkara hukum ini. Berikan hukuman yang sesuai aturan peraturan perundang-undangan," ungkap Jenderal (Purn) Andika di YouTube Jenderal Andika Perkasa. 

Bahkan, Andika ketika itu sempat menerima laporan bahwa salah satu tersangka sudah pernah terlibat dalam kasus mutilasi lainnya.

"Terus, yang katanya sudah pernah melakukan mutilasi sebelumnya yang mana? Rahmat (tersangka R)? Berarti itu nanti, yang lain (hukumannya) maksimal itu, seumur hidup," tutur dia. 

Baca Juga: 6 Prajurit TNI AD yang Diduga Ikut Mutilasi Mulai dari Pangkat Mayor

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya