Megawati Sampaikan Amicus Curiae ke MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Putusan PHPU Pilpres bakal diumumkan pada 22 April

Jakarta, IDN Times - Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konsitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). Amicus Curiae itu disampaikan lewat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Djarot Syaiful Hidayat dan Todung Mulya Lubis. Sebagai bukti bahwa Amicus Curiae itu merupakan aspirasi Mega, di dalam dokumen setebal 11 halaman itu turut terdapat tulisan tangan Ketua Umum PDIP tersebut.

"Ini merupakan bagian dari perasaan Ibu Megawati Soekarnoputri yang dikontemplasikan oleh Beliau dan diawali dengan tulisan tangan dari Ibu Mega yang menggunakan huruf merah mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia," ujar Hasto ketika memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari ini.

Namun, alih-alih memposisikan diri sebagai Ketum PDIP, Mega menyebut dirinya sendiri sebagai warga negara di dalam dokumen Amicus Curiae. Ia mengatakan melalui Amicus Curiae itu, Mega tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim konsititusi.

"Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran dan perasaan bagaimana negara ini dibangun. Bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) ini didirikan sebagai benteng konstitusi," kata dia.

Bahkan, sebagai bentuk benteng demokrasi, lokasi tempat dibangunnya MK dipilih langsung oleh Mega ketika masih menjabat sebagai presiden. Lokasi yang dipilih oleh Mega berada di ring 1 Istana.

"Ini menjadi lambang bahwa mahkamah konstitusi ini sangat berwibawa dan kredibel. Sehingga, itu sebabnya persyaratan (jadi hakim konstitusi) harus memiliki sikap kenegarawanan," tutur dia.

Dalam forum itu, Hasto juga menyinggung bahwa Amicus Curiae diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi hakim konstitusi ketika demokrasi dalam situasi gelap. Kegelapan itu, kata Hasto, disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Itu semua akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya. Maka, terjadi kecurangan yang masif (saat pemilu) dan penggunaan sumber daya dan alat-alat negara," kata Hasto.

Rencananya hakim konstitusi akan mengumumkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Istana Cari Waktu Buat Gelar Silaturahmi Jokowi-Megawati

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya