Menkes Terawan Tangguhkan Permintaan Anies Agar DKI Berstatus PSBB 

Terawan menilai masih ada persyaratan yang belum dipenuhi

Jakarta, IDN Times - Permintaan Gubernur Anies Baswedan agar segera menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum dipenuhi oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Hal itu terlihat di dalam surat yang dilayangkan oleh Terawan kepada Anies tertanggal (5/4).

Di dalam surat nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 itu merupakan jawaban dari dokumen permintaan Anies pada (2/4) lalu. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Anies mengatakan akan mengirimkan surat berisi agar Kemenkes menetapkan status PSBB bagi DKI Jakarta. Sebab, angka kematian pasien COVID-19 di ibukota setiap harinya terus meningkat. 

"Hari ini, kita akan mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan, meminta kepada Beliau untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ungkap Anies ketika menyampaikan laporannya kepada Wapres Ma'ruf empat hari lalu. 

Lalu, apa respons Menkes Terawan? Ia menyatakan sebelum status PSBB bisa dikabulkan bagi DKI Jakarta, Anies masih harus memenuhi beberapa persyaratan. 

"Sehubungan dengan surat Saudara nomor 147/-1.772.1, tanggal 1 April 2020, maka bersama ini kami sampaikan bahwa merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19), kepala daerah dalam mengajukan permohonan penetapan PSBB harus disertai dengan data dan dokumen pendukung," demikian tulis Terawan dalam surat yang ia tanda tangani itu. 

Dokumen pendukung apa saja yang perlu dilengkapi oleh Anies? 

1. Gubernur Anies perlu melengkapi empat data pendukung dalam waktu dua hari

Menkes Terawan Tangguhkan Permintaan Anies Agar DKI Berstatus PSBB Surat Menkes Terawan untuk Anies Baswedan (Dok. IDN Times)

Sesungguhnya, Permenkes yang disusun oleh Terawan sudah banyak dikritik oleh publik lantaran terlalu banyak proses birokrasi yang harus dilalui. Dalam kasus Anies, ia masih harus menyertakan dokumen pendukung berupa: 

  1. peningkatan jumlah kasus menurut waktu
  2. penyebaran kasus menurut waktu
  3. kejadian transmisi lokal 
  4. kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan

Bila status PSBB ingin diterapkan, maka Anies harus melengkapi data-data pendukung itu dalam kurun waktu dua hari. 

"Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali ke Menteri Kesehatan," ungkap Terawan. 

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada juru bicara pemerintah mengenai penanganan COVID-19, dr. Achmad Yurianto, membenarkan adanya surat tersebut. Ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta diminta untuk melengkapi administrasi agar status PSBB bisa diterapkan. 

"(Pemprov DKI)diminta melengkapi administrasinya. Proses (pengajuan status PSBB) tetap dijalankan. Kami maklumi karena surat ini dibuat mendahului PMK dan protokol-protokol yang terkait," ungkap pria yang akrab disapa Yuri itu melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Senin malam (6/4). 

Baca Juga: Anies Kirim Surat ke Menkes Terawan, Minta Jakarta Ditetapkan PSBB

2. Bukan kali pertama pengajuan Gubernur Anies ke pemerintah pusat tidak diterima

Menkes Terawan Tangguhkan Permintaan Anies Agar DKI Berstatus PSBB (Peta penyebaran virus corona DKI Jakarta 12 Maret 2020) IDN Times/Arief Rahmat

Bukan kali pertama usulan pembatasan pergerakan orang di DKI Jakarta yang diajukan oleh Gubernur Anies tidak ditanggapi positif oleh pemerintah pusat. Sebelumnya, Anies sempat mengusulkan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar diterapkan karantina wilayah di DKI Jakarta. Tetapi, Istana pada (30/3) menolak usulan tersebut. 

Juru bicara Istana, Fadjroel Rachman menyebut Presiden Jokowi tidak memilih kebijakan karantina wilayah atau lockdown dalam mengatasi pandemi virus corona

"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata Fadjroel kepada media ketika itu. 

Alih-alih menerapkan karantina wilayah secara menyeluruh, Fadjroel menjelaskan di tingkat lingkungan warga sudah bisa melakukan isolasi mandiri. Contohnya di tingkat RT/RW. 

"Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas. Ada di tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan gubernur, misalnya. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan presiden. Tapi presiden tidak mengambil karantina wilayah," tutur dia lagi. 

3. Gubernur, Bupati, atau Wali Kota harus meminta izin ke Menkes sebelum memberlakukan PSBB

Menkes Terawan Tangguhkan Permintaan Anies Agar DKI Berstatus PSBB Ilustrasi virus corona. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020, maka agar daerah bisa menerapkan PSBB, maka pemda harus melayangkan surat ke Menkes. Namun, bukan berarti semua permintaan untuk pemberlakuan PSBB akan dipenuhi oleh Menkes Terawan, sebab ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pemda. 

Tata cara bagi pemda untuk mengajukan status PSBB tertulis di lampiran Permenkes tersebut. Di sana ada 14 poin untuk mekanisme pengajuan PSBB, yakni: 

(1). Gubernur/bupati/walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.
 
Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
 
(2). Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam menyampaikan usulan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar.
 
(3). Permohonan oleh gubernur/bupati/walikota dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
 
(4). Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu di wilayah provinsi.
 
(5). Permohonan dari bupati/walikota untuk lingkup satu kabupaten/kota di wilayahnya.
 
(6). Dalam hal bupati/walikota akan mengajukan daerahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditembuskan kepada gubernur.
 
(7). Dalam hal terdapat kesepakatan Pemerintah Daerah lintas provinsi untuk ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara bersama, maka pengajuan permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dilakukan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19).
 
Untuk itu, kepada Pemerintah Daerah yang daerahnya akan ditetapkan secara bersama-sama harus berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 
(8). Untuk kecepatan proses penetapan, permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik, yang ditujukan pada alamat email psbb.covid19@kemkes.go.id.
 
(9). Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 
Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan. Untuk itu tim yang dibentuk terdiri dari unsur kementerian kesehatan, kementerian/lembaga lain yang terkait dan para ahli.
 
(10). Menteri menyampaikan keputusan atas usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
 
(11). Dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka Pemerintah Daerah harus melengkapi data dukung paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri.
 
(12). Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19).
 
(13). Pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling lama disampaikan kepada Menteri dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Dalam hal waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Menteri dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, di poin ke-14 berisi contoh surat pengajuan PSBB dari pemda ke Menkes. 

https://www.youtube.com/embed/tjxHELqn72E

Baca Juga: Anies Baswedan: Ada 25 Tenaga Medis di Jakarta Positif COVID-19

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya