Menko Mahfud MD: Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Diumumkan ke Publik

Mahfud sebut tak perlu perintah pengadilan untuk itu

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, hasil autopsi jenazah Brigadir J boleh diungkap ke publik tanpa perlu menunggu perintah dari hakim di pengadilan. 

"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim. Menurut saya itu tidak benar. Yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim. Tapi, kalau tidak diminta (untuk buka) ya tidak ada larangan juga untuk dibuka," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat usai menerima kunjungan Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Jumat (29/7/2022). 

Sejauh ini, sudah dua kali autopsi dilakukan terhadap jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Autopsi pertama dilakukan pada 8 Juli 2022 lalu di RS Polri Kramat Jati. Sedangkan, autopsi ulang atau kedua digelar pada Rabu 27 Juli 2022 di RSUD Sungai Bahar Jambi. 

Mahfud menambahkan, arahan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo agar nantinya hasil autopsi dibuka ke publik sudah tepat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta tak ada yang membolak-balikan fakta. 

"Jadi, yang disampaikan oleh Kapolri itu sudah benar. Kalau nanti hakim meminta, maka hasil autopsi itu harus disampaikan," tutur dia. 

"Tapi, kalau tidak diminta, tetap dibolehkan dan Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Jadi, jangan dibolak-balik. Lalu, ada yang menyampaikan ke publik tak boleh hasil autopsi dibuka ke publik," ujarnya lagi. 

Pernyataan Mahfud seolah untuk membantah kalimat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian Djajadi pada 20 Juli 2022 lalu di Mabes Polri. Ketika itu ia menyampaikan bahwa hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J bukan untuk konsumsi publik. Begitu pula isi kamera CCTV yang kini tengah diteliti oleh penyidik. 

Lalu, kapan hasil autopsi ulang terhadap Brigadir J dapat diungkap ke publik?

1. Hasil autopsi ulang Brigadir J akan diteliti paling lama satu bulan

Menko Mahfud MD: Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Diumumkan ke PublikApel Persada atau upacara pemakaman Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Sementara, Ketua Tim Forensik yang menangani proses autopsi ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugianto mengatakan, hasil pemeriksaan autopsi akan diumumkan di Jakarta. Pemeriksaan autopsi secara mendetail akan berlangsung selama dua pekan hingga satu bulan ke depan.

Ia mengungkapkan, jasad korban mengalami beberapa pembusukan setelah dimakamkan selama 15 hari. Proses pembusukan tersebut telah menggerogoti tubuh korban sehingga perlu diperiksa beberapa sampel melalui mekanisme mikroskopik.

"Pemeriksaan sampel akan dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. RSCM dipilih karena merupakan tempat yang dijaga dan terjamin integritasnya," kata Ade, 27 Juli 2022 lalu.

Menurut Ade, pemeriksaan di laboratorium akan menentukan penyebab luka di tubuh korban. Hal ini diperlukan tim forensik untuk menuntaskan tugas secara independen dan imparsial, sesuai semangat forensik, yakni menyelesaikan proses penyidikan yang sedang berlangsung lewat sisi medis.

"Kami berusaha menyelesaikan secepatnya untuk mengungkap kasus ini lewat laporan. Dalam autopsi ini kami sangat terbuka, tidak ada yang dititipkan atau celah orang untuk mengintervensi," kata dia. 

Sebelum proses autopsi dilakukan, tim forensik yang telah dibentuk sempat bertemu dengan keluarga Brigadir J. Hal ini dilakukan untuk memastikan keluarga tidak khawatir dengan proses autopsi yang berlangsung oleh tim independen.

"Makanya tadi waktu jenazah diangkat, kami meminta pihak keluarga memastikan siapa yang ada di dalam peti kepada ayah kandung korban," ujarnya. 

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya meminta tim forensik memberikan hasil sementara lewat visum at repertum yang dapat keluar dalam sehari pemeriksaan. Menurut Kamaruddin, pihak keluarga harusnya diberi tahu soal rekam medis korban.

"Karena mereka sebut perlu kuasa medis, terpaksa keluarga mewakilkan dari pihak medis," ucapnya. 

Baca Juga: Ini Alasan Istri Ferdy Sambo Minta Perlindungan ke LPSK

2. Hasil autopsi ulang sementara tunjukan Brigadir J ditembak dari jarak dekat

Menko Mahfud MD: Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Diumumkan ke PublikApel Persada atau upacara pemakaman Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/2022). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Di sisi lain, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku telah memperoleh informasi terkait hasil autopsi. Meski proses autopsi masih berlangsung hingga dua pekan ke depan di Jakarta, namun pihaknya telah menerima penjelasan penting tentang bagaimana kondisi Brigadir J tewas.

“Ini sudah saya konfirmasi, bukan lagi dugaan. Ini hasil konfirmasi ke pihak keluarga yang ditugaskan mengawasi proses autopsi. Begitu selesai autopsi langsung saya kejar informasi itu," ungkap Kamaruddin kepada IDN Times Sumsel, 28 Juli 2022 lalu.

Dalam proses autopsi independen yang dipimpin tim forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dua perwakilan keluarga dari tenaga medis sudah dilibatkan. Hasilnya, diketahui banyak luka tembakan dari jarak dekat dengan cara menempelkan senjata api ke tubuh korban.

"Lubang itu ada di belakang kepala tembus ke hidung, leher tembus ke bibir, ada juga di leher, di dada, dan di tangan. Semua tembakan lurus menembus tubuh yang menandakan penembakan dari jarak dekat," kata dia. 

Menurutnya bukti luka tembak ini membantah pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, bahwa Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak. Peluru yang ditembak dari jarak 3-5 meter, kata dia, tak akan menembus tubuh melainkan bersarang di tubuh koban.

"Kenapa peluru bisa tembus (depan-belakang), karena dicolok (ditempelkan) senjata ke tubuh. Penembakan korban dari belakang dicolok, di leher juga dicolok. Semua tembakan lurus, hanya satu yang sedikit miring," tuturnya lagi. 

3. UU Kesehatan tak larang hasil autopsi diungkap ke publik

Menko Mahfud MD: Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Diumumkan ke PublikBrigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Lebih lanjut, Menko Mahfud menjelaskan, hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis, sehingga tidak menyalahi aturan undang-udang kesehatan untuk dibuka hasilnya. Hasil autopsi, kata Mahfud, adalah bagian dari barang bukti yang bakal dihadirkan di persidangan. 

"Kalau alasannya menurut UU kesehatan itu rahasia, itu bukan (informasi) kesehatan. Itu (hasil) autopsi, bukti pengadilan. Kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut Mahfud, ini bukan perkara orang yang sakit. Bahkan, dalam perkara Brigadir J, ia diduga menjadi korban tindak kejahatan. 

"Jadi, itu (hasil autopsi) dibuka ke publik seperti halnya membuka, ini celurit, ini peluru, ini baju. Itu sama saja. Kalau ini hasil autopsi. Gak ada larangan. UU kesehatan pun tidak melarang itu," tutur dia lagi.

Baca Juga: Kompolnas: Bekas Tembakan Masih Ditemukan di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya