Menpan RB Sudah Izinkan ASN Dinas ke Luar Negeri Meski Masih Pandemik

ASN juga wajib memperhatikan prokes yang ketat selama dinas

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo resmi mencabut larangan dinas ke luar negeri bagi ASN. Pencabutan larangan itu sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 10 Tahun 2022. 

Surat edaran itu mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 tentang protokol Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Maka, menurut Tjahjo, Kemenpan RB merasa perlu untuk melakukan penyesuaian mengenai pembatasan bagi ASN yang butuh bepergian ke luar negeri. 

"Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan SE MenpanRB tentang pencabutan MenpanRB nomor 3 tahun 2022 tentang pembatasan bepergian ke luar negeri pada masa pandemik COVID-19," demikian salah satu poin terbaru di dalam SE yang diteken oleh Menteri dari PDI Perjuangan itu dan dikutip pada Senin (21/3/2022). 

Meski demikian, Tjahjo juga memberikan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan bagi ASN yang akan berdinas ke luar negeri. Apa saja persyaratan itu?

1. ASN wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian sebelum ke luar negeri

Menpan RB Sudah Izinkan ASN Dinas ke Luar Negeri Meski Masih PandemikIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Meski Menteri Tjahjo sudah memberikan kelonggaran pembatasan, namun tetap ada sederet aturan yang wajib dipatuhi oleh ASN sebelum mereka pergi ke luar negeri. Berikut aturan tersebut sesuai dengan SE yang diteken oleh Menpan RB:

  • ASN harus memperoleh izin dinas ke luar negeri dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing
  • patuhi protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan
  • kebijakan prokes wilayah negara yang akan dikunjungi 
  • kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19
  • penerapan protokol kesehatan yang ketat 

Di dalam surat edaran itu, Menteri Tjahjo juga memberi ketentuan bahwa acara dinas yang dapat diikuti oleh ASN adalah kegiatan yang esensial dan tidak dapat diwakilkan.

"Perjalanan dinas dilakukan secara selektif," kata Tjahjo. 

Baca Juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Nasional

2. Surat edaran Menpan RB berlaku mulai hari ini

Menpan RB Sudah Izinkan ASN Dinas ke Luar Negeri Meski Masih PandemikIlustrasi Paspor Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Di dalam surat edaran itu, Tjahjo juga menyebut bahwa ketentuan itu mulai berlaku sejak ditetapkannya surat tersebut. "Sementara, SE MenPANRB 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata dia. 

SE MenPAN RB nomor 3 tahun 2022 itu diterbitkan pada 13 Januari 2022 lalu. Isinya tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi pegawai ASN pada masa pandemik Corona Virus Disease 2019.

SE itu mengatur pembatasan bagi ASN dan keluarganya bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi COVID-19. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 yang disebabkan varian baru Omicron.

3. Sebanyak 86,6 persen warga Indonesia sudah punya antibodi terhadap COVID-19

Menpan RB Sudah Izinkan ASN Dinas ke Luar Negeri Meski Masih Pandemikilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Surat edaran Menpan RB itu dirilis tak lama usai diumumkan hasil tes serologi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan,  Kementerian Dalam Negeri dan tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia. Berdasarkan hasil tes serologi, sebanyak 86,6 persen penduduk Indonesia yang berusia di atas 1 tahun sudah memiliki antibodi terhadap COVID-19. 

Dikutip dari situs resmi Kemenkes, Senin (21/3/2022), sero survei dilaksanakan pada November hingga Desember 2021. Artinya, 86,6 persen penduduk di Indonesia yang memiliki kekebalan terhadap COVID-19 ditemukan pada periode itu.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, bahwa hasil sero survei akan menunjukkan, berapa banyak penduduk Indonesia yang sudah memiliki antibodi terhadap virus SARS-CoV-2. "Sero survei perlu dilakukan karena ini akan dipakai oleh pemerintah sebagai dasar dalam menentukan kebijakan yang berbasis bukti," ujar Budi.

Di samping mengetahui seberapa banyak orang yang memiliki kekebalan terhadap SARS-CoV-2, sero survei dilakukan untuk mengetahui berapa besar kadar antibodi yang dimiliki penduduk.

Baca Juga: ASN Terancam Dipecat Bila Nekat Mudik Lebaran

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya