KPK: Menag Lukman Baru Laporkan Duit Rp10 Juta Usai Rommy Kena OTT

Kemenag menyebut uang itu sisa honor dari Kanwil Jatim

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui memang menerima pelaporan gratifikasi dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp10 juta. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pelaporan itu dilakukan Lukman pada akhir Maret lalu atau tepatnya satu pekan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Muhammad Romahurmuziy digelar di Surabaya. 

"Memang ada dugaan penerimaan Rp10 juta (yang dilaporkan oleh Menteri Agama) dan di dalam laporan yang disampaikan oleh Kementerian Agama itu merupakan honor tambahan dari Kepala Kanwil (Provinsi Jawa Timur)," ujar Febri ketika ditemui di gedung KPK pada Rabu (8/5). 

Kendati melaporkan dalam kurun waktu yang ditentukan sesuai aturan, namun KPK menduga Lukman menyampaikan ke lembaga antirasuah bukan atas kesadaran sendiri. Melainkan karena tahu pria yang akrab disapa Rommy itu tertangkap dalam operasi senyap pada (15/3) lalu. 

"Oleh sebab itu, sesuai dengan aturan yang berlaku di internal KPK, pelaporan itu belum bisa kami proses dengan menerbitkan SK (surat keputusan) atau status gratifikasi karena harus dikoordinasikan lebih dulu dengan penyidik," kata dia lagi. 

Lalu, apakah ini berarti pelaporan gratifikasi yang dilakukan Lukman dianggap sudah terlambat?

1. Pemberian gratifikasi senilai Rp10 juta kini masih berada di direktorat gratifikasi KPK

KPK: Menag Lukman Baru Laporkan Duit Rp10 Juta Usai Rommy Kena OTT(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, uang senilai Rp10 juta yang sempat diterima oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat ini masih berada di direktorat gratifikasi. 

"Saat ini masih menjadi bagian dari berkas proses pelaporan gratifikasi. Nanti, akan ditelaah lebih lanjut dan menunggu proses hukum pada perkara pokok yang sedang berjalan," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada malam ini. 

Berdasarkan informasi yang muncul di sidang pra peradilan Rommy, uang Rp10 juta itu diterima Menag Lukman melalui staf khususnya. Duit itu diserahkan oleh tersangka Haris Hasanuddin sebagai kompensasi karena telah dilantik sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jatim. 

Penyerahan uang dilakukan oleh Haris kepada staf khusus Menag Lukman ketika ia berkunjung ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang pada (9/3) lalu. 

"Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019, Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp10 juta dari Haris Hasanuddin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ujar tim biro hukum pada Selasa (7/5) kemarin. 

Baca Juga: KPK Sebut Menag Lukman Hakim Terima Rp10 Juta dari Tersangka Haris

2. Menag Lukman mengaku uang Rp10 juta pemberian dari tersangka Haris adalah sisa honor

KPK: Menag Lukman Baru Laporkan Duit Rp10 Juta Usai Rommy Kena OTT(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KPK mengatakan Kementerian Agama mengembalikan uang yang diterima oleh Lukman dengan alasan duit itu merupakan sisa honor. Namun, lembaga antirasuah tidak mau begitu saja percaya. Sebab, Menag Lukman tidak langsung mengembalikan uang pemberian Haris tersebut. 

Duit itu baru dikembalikan satu pekan pasca Rommy tertangkap dalam operasi senyap oleh penyidik KPK. 

"Gratifikasi baru dilaporkan oleh Menteri Agama di akhir bulan Maret lalu atau satu minggu setelah OTT dilakukan. Padahal, KPK berharap pelaporan gratifikasi didorong oleh kesadaran pribadi," kata Febri. 

3. Penyidik juga mengklarifikasi soal adanya uang yang ditemukan di laci meja kerja Menag Lukman

KPK: Menag Lukman Baru Laporkan Duit Rp10 Juta Usai Rommy Kena OTT(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) IDN Times/Santi Dewi

Selain penerimaan uang Rp10 juta, penyidik juga mengklarifikasi kepada Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal temuan uang senilai Rp180 juta dan US$30 ribu. Duit itu ditemukan di laci meja kerja Lukman ketika dilakukan penggeledahan di ruang kerjanya. 

"Kami juga mendalami fakta-fakta terkait peran Menteri Agama dan apakah ada peran terkait komunikasi dengan RMY," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada malam ini. 

Ia menjelaskan untuk mata uang asing, ditemukan di dalam tas di laci meja kerja Lukman. Sementara, ketika dikonfirmasi kepada Lukman, ia memilih bungkam. Ia meminta kepada media untuk menanyakan langsung kepada KPK terkait materi pemeriksaannya pada hari ini. 

4. Penyidik KPK bisa kembali memanggil Menag Lukman apabila keterangannya masih dibutuhkan

KPK: Menag Lukman Baru Laporkan Duit Rp10 Juta Usai Rommy Kena OTT(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memenuhi panggilan penyidik KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Lalu, apakah ini bermakna penyidik KPK akan kembali memanggil Menag Lukman untuk dimintai keterangan? Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, hal itu tidak tertutup kemungkinan. Semua tergantung dari kebutuhan penyidik. 

"Kalau memang masih dibutuhkan maka akan dipanggil kembali, kalau tidak dibutuhkan maka tidak perlu," kata pria yang sempat menjadi aktivis antikorupsi itu. 

Ia menjelaskan dalam proses pengusutan kasus apabila tersangka adalah penerima suap, maka penyidik harus melimpahkan perkaranya ke pengadilan maksimal dalam waktu 120 hari. Sementara, apabila tersangka adalah pemberi suap, maka tenggat waktu yang disediakan lebih pendek yakni 60 hari. 

Ini merupakan kedatangan perdana Lukman ke gedung KPK. Ia dimintai keterangan oleh penyidik untuk tersangka mantan Ketum PPP, Rommy. 

Rommy tertangkap basah oleh penyidik KPK menerima suap dari dua tersangka lain yakni Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi dengan total mencapai Rp300 juta. 

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Menag Lukman Jelaskan Penerimaan Duit Rp10 Juta

Topik:

Berita Terkini Lainnya