MKMK Didesak Pecat Ketua MK Anwar Usman

Anwar dianggap tidak independen dan tak berintegritas

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 15 guru besar dan pengajar hukum tata negara (HTN) yang tergabung di dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) sudah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sebab, Anwar diduga telah melanggar ketentuan kode etik dan perilaku hakim soal independensi serta prinsip integritas. Ia pula yang diduga telah menyebabkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan sebagian. 

Maka, CALS menyerukan kepada MKMK agar dalam putusannya yang dibacakan Selasa sore (7/11/2023), menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua MK, Anwar Usman. "Sebab, ia terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakmi yang berat," ujar CALS di dalam keterangan tertulisnya pada hari ini. 

Di sisi lain, Anwar juga dinilai tidak menjalankan kepemimpinan yudisial dengan optimal yaitu dengan mengakomodasi materi hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) menjadi concurring opinion. Concurring bermakna pendapat yang menyetujui pendapat mayoritas meski alasannya berbeda. 

Dalam kasus putusan MK nomor 090/PUU-XXI/2023, sebanyak empat hakim konstitusi menyatakan pendapat yang berbeda. Sedangkan, tiga hakim yang menerima bahwa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun boleh maju menjadi capres dan cawapres.

Lalu, dua hakim konstitusi lainnya menyatakan concurring opinion. Dua hakim ini kemudian dianggap oleh Anwar setuju untuk mengabulkan sebagian putusan nomor 090 itu. 

"Maka, kami menduga terdapat manipulasi kesimpulan putusan," tutur mereka lagi. 

Apa kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengenai putusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik pada hakim MK?

Baca Juga: Prabowo Ogah Tanggapi soal MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik

1. Gara-gara Anwar Usman MK kini dicap sebagai Mahkamah Keluarga

MKMK Didesak Pecat Ketua MK Anwar UsmanMeme Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga (MK). (www.instagram.com/@pbhi_nasional)

Lebih lanjut, CALS melihat hakim terlapor atau Anwar Usman justru tidak memiliki niat baik untuk mundur dari majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara terkait dengan anggota keluarga. Padahal, hal tersebut diwajibkan di dalam kode etik dan perilaku hakim, UU Mahkamah Konstitusi hingga UU Kekuasaan Kehakiman. 

"Sebagai Ketua MK, hakim terlapor, telah melanggar sumpah jabatannya untuk memimpin dengan baik dan adil," kata mereka. 

Apalagi akibat perbuatan Anwar Usman yang membuat konstruksi amar putusan perkara secara serampangan, MK kini dicap sebagai Mahkamah Keluarga. "Akibatnya kepercayaan publik kepada MK luntur. Hal tersebut merusak muruah, kewibawaan, martabat dan keluhuran MK sebagai lembaga penjaga konstitusi, demokrasi dan Hak Asasi Manusia," tutur mereka. 

Oleh sebab itu, para pelapor berharap MKMK menyambut panggilan sejarah dengan  memberhentikan secara tidak hormat Anwar Usman sebagai Ketua MK dan hakim konstitusi. 

Baca Juga: MKMK Bisa Ubah Putusan Batas usia Capres-Cawapres, Jimly: Why Not?

2. CALS dorong MKMK berani ambil keputusan progresif untuk batalkan putusan nomor 090/PUU-XXI/2023

MKMK Didesak Pecat Ketua MK Anwar UsmanIlustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Di sisi lain, CALS juga menyerukan kepada MKMK agar berani mengambil keputusan progresif demi menyelamatkan masa depan demokrasi dan konstitusi. "Caranya dengan menyatakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023 batal demi hukum karena disusun dengan proses yang cacat formil akibat kentalnya konflik kepentingan," ujar mereka. 

Bila pembatalan keputusan tidak dimungkinkan, maka mereka berharap MKMK bisa memerintahkan MK agar memeriksa ulang seluruh pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden tanpa melibatkan Anwar Usman. Hal itu sejalan dengan asas keadilan dan pasal 17 ayat (5), (6) dan (7) UU Kekuasaan Kehakiman. 

3. Jimly sudah kantongi semua bukti dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK

MKMK Didesak Pecat Ketua MK Anwar UsmanMantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie dalam kegiatan Seminar dan Lokakarya Nasional Refleksi Implementasi Fungsi Mediasi di Indonesia di The Sultan Hotel Jakarta Kamis (12/12/2019) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya sudah mengantongi banyak keterangan dan bukti terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu termasuk pemeriksaan dokumen administrasi hingga ke rekaman CCTV.

Keterangan dari 21 pelapor, kata Jimly, sudah didengarkan semua. Ia mengakui dari 21 laporan yang ada, 15 di antaranya ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman. Itu sebabnya, Anwar kembali diperiksa pada Jumat (3/11/2023). 

"Kami sudah melakukan rapat intern dan buat kesimpulan. Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Jadi, semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Mudah-mudahan satu per satu nanti terjawab semua dengan bukti dan kontra bukti," ujar Jimly di gedung MK usai memeriksa Anwar Usman pada Jumat pekan lalu. 

Ia menambahkan, tidak ada kendala berarti dalam pemeriksaan hakim konstitusi tersebut. Bahkan, bukti-bukti yang ada sudah menunjukkan titik terang di balik putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres dan cawapres.

Putusan tersebut kemudian langsung dimanfaatkan oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto. 

"Udah terang (dugaan pelanggaran). Bukti-buktinya sudah jelas," tutur dia lagi. 

https://www.youtube.com/embed/v9rq0LSGLnc

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Baca Juga: Mahfud Percaya Kredibilitas Jimly dalam Memutuskan Etik Hakim MK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya