MKMK Bisa Ubah Putusan Batas usia Capres-Cawapres, Jimly: Why Not?

Jajaran hakim dilaporkan terkait putusan perkara nomor 90

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan untuk diubah.

Meski, MKMK hanya berfungsi untuk menilai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, bukan putusan MK. Namun, MKMK bisa mengubah putusan tersebut asal para pelapor bisa meyakinkan dengan argumentasi yang logis.

“Kalau anda bisa meyakinkan kami bertiga dengan pendapat rasional, logis, dan masuk akal, bisa diterima akal sehat, why not?” kata Jimly usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023) malam.

Baca Juga: Hakim Enny Ngaku Nangis Saat Diperiksa MKMK

1. Mengubah putusan bisa dilakukan setelah dengarkan keterangan pelapor dan terlapor

MKMK Bisa Ubah Putusan Batas usia Capres-Cawapres, Jimly: Why Not?Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bersama Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jimly menuturkan, mengubah putusan tersebut baru bisa dilakukan setelah mendengarkan semua keterangan dari pihak pelapor maupun terlapor.

“Silakan besok itu akan ada ahli-ahli lain yang berusaha meyakinkan. Bisa saja kami berubah karena negara yang sedang berkembang seperti kita ini memerlukan keputusan-keputusan yang progresif. Jangan kaku memahami konstitusi,” tutur dia.

Baca Juga: Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Djarot: Saya Merasa Gagal

2. MKMK soroti Hakim Konstitusi yang terlibat konflik kepentingan

MKMK Bisa Ubah Putusan Batas usia Capres-Cawapres, Jimly: Why Not?Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Jimly juga memaparkan dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam pasal itu memang mengatur soal hakim yang terlibat konflik kepentingan dapat membuat putusan tidak sah jika yang bersangkutan tidak mundur.

Namun, Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 mengatur ketentuan tentang putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Nah, bagaimana yakinkan kami bahwa Undang-Undang Dasar itu bisa kami langgar kan yang mengatur ini UU Kekuasaan Kehakiman, lebih rendah dari UUD,” ucap Jimly.

Baca Juga: KIM Percaya Diri Putusan MK Sudah Final, Tak Bisa Diubah Lewat MKMK

3. Ada tiga jenis sanksi

MKMK Bisa Ubah Putusan Batas usia Capres-Cawapres, Jimly: Why Not?Ilustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jimly juga menjelaskan tiga macam hasil pemeriksaan yang akan diputuskan kepada para hakim konstitusi tersebut, yakni berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ia menuturkan variasi dari sanksi yang diberikan pun sangat beragam.

"Kalau di PMK itu kan jelas ada tiga macam, teguran, peringatan, pemberhentian. Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua. Peringatan, variasinya bisa banyak. Peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi itu tidak ditentukan di dalam PMK tapi variasinya mungkin," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, MKMK pada Senin (31/10/2023) menggelar sidang pemeriksaan terhadap tiga hakim konstitusi sebagai terlapor dan empat pelapor. Tiga hakim konstitusi itu di antaranya, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Kemudian ada empat pelapor yang diperiksa: eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, dan advokat Zico Simanjuntak.

Untuk laporan Zico, tidak berkaitan langsung dengan perkara putusan Nomor 90 tapi masih berhubungan langsung dengan MKMK.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya