Nasib Dolly Pulungan, dari Kursi Dirut PTPN Jadi Tahanan KPK

Dolly diduga menerima suap Rp3,5 miliar dari distribusi gula

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Perkebunan Nasional III, Dolly Pulungan akhirnya menyerahkan diri dengan mendatangi gedung Merah Putih KPK pada Rabu dini hari (4/9). Nama Dolly disebut oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif sebagai salah satu tersangka korupsi distribusi gula. 

Dolly seharusnya ikut diciduk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/9). Namun, rupanya ia tengah berada di Surabaya. Tim KPK menduga Dolly menerima suap dari perusahaan swasta yang diberi hak untuk mengimpor produk gula yakni PT Fajar Mulia Transindo. Nilai suap yang diminta tidak main-main yakni mencapai SGD$345 ribu atau setara Rp3,5 miliar. 

Tersangkutnya Dolly jelas kembali menjadi tamparan bagi Kementerian BUMN. Sebab, lagi-lagi perusahaan pelat merah itu bukan menjadi contoh yang baik bagi perusahaan swasta lainnya. Mereka malah ikut kongkalikong dan menggunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri. 

"Padahal, sebelumnya KPK sudah membongkar korupsi terkait impor bawang putih. Gula merupakan salah satu kebutuhan dasar dari masyarakat Indonesia," kata Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Selasa kemarin. 

Lalu, bagaimana perjalanan karier Dolly hingga akhirnya ia bisa menduduki kursi Direktur Utama PT Perkebunan Nasional III?

1. Dolly dilantik oleh Menteri BUMN Rini Soemarno jadi Dirut PT PN III sejak April 2018

Nasib Dolly Pulungan, dari Kursi Dirut PTPN Jadi Tahanan KPK(Dirut PT Perkebunan Nasional III Dolly Pulungan ) Dokumentasi humas Kementerian BUMN

Berdasarkan informasi di situs resminya, PT Perkebunan Nusantara III merupakan BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. Komoditas yang diusahakan adalah kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, kakao, tembakau, aneka kayu, buah-buahan, dan aneka tanaman lainnya. 

Dolly sendiri bukan sosok orang baru di PT Perkebunan Nusantara. Sebab, sejak Februari 2018 lalu, Dolly diangkat sebagai Wakil Direktur Utama PTPN III seiring dengan adanya perubahan nama dan nomenklatur penataan organisasi di PTPN III. 

Sebelum menjadi Wakil Dirut di PTPN III, Dolly juga menjabat sebagai Direktur Utama PTPN VII sejak September 2017 lalu. Lalu, ia juga pernah menjabat jadi Dirut PT PN XI dan Direktur Keuangan PTPN X. Ia duduk di kursi itu menggantikan pejabat sebelumnya yakni Andi Wibisono. Dolly pun diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Garam (Persero). 

Ditunjuknya Dolly menjadi Dirut PTPN III oleh Rini tidak lain karena ia puas atas kinerjanya di anak perusahaan yang lain. 

Baca Juga: Kronologi KPK Tangkap Dirut PTPN III yang Terima Suap Rp3,5 Miliar

2. Dolly meminta suap sebagai imbalan karena telah memberikan kontrak ke pihak swasta untuk mengimpor gula

Nasib Dolly Pulungan, dari Kursi Dirut PTPN Jadi Tahanan KPK(Penyidik menunjukkan barang bukti OTT di KPK) IDN Times/Santi Dewi

Berdasarkan keterangan yang diperoleh tim penyidik KPK, Dolly meminta duit senilai SGD$345 ribu atau setara Rp3,5 miliar karena ada persoalan pribadi. Duit itu diduga sebagai imbalan karena Dolly telah menentukan perusahaan milik Pieko Njotosetiadi yakni PT Fajar Mulia Transindo sebagai pihak yang mendapat kuota untuk dapat mengimpor gula secara rutin setiap bulan sesuai dengan yang tertulis di dalam kontrak. Penunjukan perusahaan milik Pieko dilakukan pada awal tahun 2019. 

"Sementara, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula, dan Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. 

Diduga ada celah di sana untuk penentuan harga gula, sehingga menyebabkan harga jual gula ke masyarakat jauh lebih mahal. Hal itu terbukti, karena sudah ada pertemuan di antara ketiganya di Hotel Shangri-La pada (31/8) lalu. 

Cara penyerahan duit tidak secara langsung dari Pieko ke Dolly. Melainkan melibatkan perantara. Dolly mempercayai Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana untuk mengurus hal itu. Sedangkan, Pieko meminta bantuan dari orang kepercayaannya Ramlin. 

Transaksi dilakukan di kantor PTPN pada (2/9) lalu. Orang kepercayaan Kertha yakni Corry Luca menerima duit dari Rp3,5 miliar dari Ramlin. Usai terjadi transaksi itulah, penyidik KPK menciduk beberapa pihak yang terkait. 

3. Dolly memiliki harta kekayaan Rp18,351 miliar

Nasib Dolly Pulungan, dari Kursi Dirut PTPN Jadi Tahanan KPKANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Berdasarkan data penelusuran di dokumen harta kekayaan KPK, Dolly diketahui memiliki pundi-pundi senilai Rp18,351 miliar. Tetapi, Dolly juga memiliki utang Rp61,204 juta. Sehingga, total harta kekayaan secara keseluruhan mencapai 18,29 miliar. 

Ia diketahui melaporkan harta kekayaan pada 29 Maret 2019 atas harta kekayaan tahun 2018 ketika dilantik sebagai Dirut PT PN III. Harta kekayaan yang ia miliki terdiri dalam bentuk rumah dan tanah serta kendaraan. 

Rumah dan bangunan tersebar di kota Malang, Jakarta Selatan dan Bogor. Sedangkan, ia hanya memiliki satu kendaraan yakni Mazda tahun 2018. 

Harta besar lainnya ada di kas senilai Rp12,501 miliar dan harta lainnya senilai Rp100 juta. Kini, Dolly ditahan selama 20 hari pertama di rutan Polres Jakarta Timur. 

Baca Juga: Serikat Pekerja BTN Dukung Suprajarto Berontak ke Menteri BUMN

Topik:

Berita Terkini Lainnya