OTT KPK Tidak Hentikan Proyek Pembangunan Meikarta

KPK keberatan dengan pernyataan tertulis dari Meikarta

Jakarta, IDN Times - Usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap petinggi Lippo Group dan pejabat Pemkab Bekasi, Meikarta memastikan pembangunan proyek terus berjalan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama, (MSU), perusahaan yang menggarap proyek Meikarta, Denny Indrayana.

Melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Kamis (18/10), Denny mengucapkan terima kasih karena lembaga antirasuah memastikan proses hukum yang tengah berjalan adalah proses yang berbeda dengan pembangunan fisik di kawasan kota terpadu Meikarta.

"Atas keterangan yang bijak dan baik itu, PT MSU mengucapkan terima kasih. Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli," ujar Denny hari ini.

Rupanya rilis itu ditanggapi dengan rasa keberatan dari lembaga antirasuah. Lalu, apa kata mereka?

1. KPK keberatan karena dijadikan pembenaran bagi Meikarta untuk melanjutkan pembangunan proyek

OTT KPK Tidak Hentikan Proyek Pembangunan Meikarta(OTT KPK terkait kasus perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku keberatan dengan poin-poin yang tertulis di dalam keterangan tertulis yang ditanda tangani oleh Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut.

"Pernyataan itu seolah-olah KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta," kata Febri hari ini melalui keterangan tertulis. 

Baca Juga: Kata 'Babe' Juga Dipakai Dalam Kasus Suap Proyek Meikarta

2. KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek Meikarta

OTT KPK Tidak Hentikan Proyek Pembangunan MeikartaANTARA FOTO/Galih Pradipta

Febri kembali menegaskan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pembangunan proyek Meikarta. Selain itu, ia pun tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada publik.

"Saat ini KPK fokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Sejauh ini, di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta," tutur dia. 

3. YLKI sejak awal sudah mewanti-wanti agar publik tidak membeli unit di Meikarta

OTT KPK Tidak Hentikan Proyek Pembangunan MeikartaIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Terkuaknya permasalahan dalam pengurusan izin Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat sesungguhnya sudah disampaikan sejak lama oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Berdasarkan data pengaduan YLKI pada 2018, pengaduan masalah properti menduduki peringkat tertinggi. Sebanyak 43 persen dari pengaduan properti melibatkan konsumen Meikarta.

"Total ada 11 kasus," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan tertulis pada hari ini.

Mayoritas pengaduan, kata Tulus berisi soal down payment (uang muka) yang tidak bisa ditarik kembali. Padahal, berdasarkan iklan yang beredar DP bisa ditarik lagi.

Permasalahan lainnya yakni soal ketiadaan model yang dipesan. Padahal, lagi-lagi berdasarkan iklannya, model unit apartemen yang mau dipesan pasti tersedia.

Jadi, kamu masih mau pindah ke Meikarta?

Baca Juga: Sempat Sebut Izin Meikarta Tak Bermasalah, Ini Kata Luhut Usai OTT KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya