Para Pegawai akan Dilebur Jadi ASN, Gimana Nasib Karyawan KPK?

Aturan itu memaksa secara halus pegawai KPK untuk mundur

Jakarta, IDN Times - Usai UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi direvisi dan disahkan oleh DPR, nasib para pegawai komisi antirasuah turut limbung. Sebab, di dalam UU yang memiliki tebal 36 halaman tersebut turut menyebut status pegawai KPK yang akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias menjadi karyawan pemerintah. Hal itu tertuang di dalam pasal 24 yang tertulis "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Padahal, sesuai dengan aturan UU yang lama nomor 30 tahun 2002 pegawai KPK tidak diwajibkan berasal dari PNS. Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2005 mengenai sistem manajemen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 3 yakni pegawai KPK terdiri dari pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap. 

Di dalam aturan itu pula pegawai tetap diangkat oleh pimpinan komisi melalui pengadaan pegawai untuk menjadi pegawai komisi. Selama 17 tahun terakhir, untuk merekrut pegawai tetap, KPK menggelar sebuah program bernama "Indonesia Memanggil". Posisi yang dibuka ketika itu mulai dari penyidik, penyelidik, hingga ke bagian sekretariat. 

Pertanyaan pun kemudian muncul bagaimana nasib pegawai KPK ke depannya apabila dilebur menjadi ASN? Walaupun ada ketentuan di UU baru KPK bagi penyelidik dan penyidik yang belum berstatus ASN, maka dapat diangkat maksimal dua tahun dari UU tersebut disahkan. Apakah nantinya akan ada pengunduran diri besar-besaran dari pegawai KPK lantaran tak sanggup menjadi PNS? 

1. Tidak mudah mengubah pegawai KPK menjadi ASN

Para Pegawai akan Dilebur Jadi ASN, Gimana Nasib Karyawan KPK?(Ilustrasi pegawai KPK tolak revisi UU KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, tidak mudah pada praktiknya mengubah para pegawai KPK kemudian dijadikan ASN. Berdasarkan aturan di dalam UU nomor 5 tahun 2014 mengenai ASN, tertulis ada dua jenis PNS yang di bawah pemerintah, pertama ASN dan kedua, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) alias pegawai kontrak. 

"Dalam bayangan saya tidak mudah untuk mengonversinya. Misalnya di dalam KPK ada communication spesialist yang tugasnya membangun jaringan KPK dengan pihak di luar negeri dan dalam negeri. Pertanyaannya, kalau pegawai itu mau dikonversikan ke PNS, dia mau ditaruh di mana? Sebab, di sistem PNS ada syarat-syarat yang menyangkut usia dan jabatan," kata Zainal ketika dihubungi melalui telepon oleh IDN Times pada Rabu (18/9). 

Padahal, di dalam UU baru KPK, ada target dalam waktu dua tahun sejak aturan tersebut berlaku, maka para pegawai komisi antirasuah semuanya sudah harus menjadi ASN. 

"Nah, kalau setelah dua tahun tapi ada pegawai KPK yang belum masuk ke ASN, maka itu akan hilang," kata dia lagi. 

Baca Juga: Ini Perjalanan DPR dan Pemerintah Ngebut Bahas Revisi UU KPK

2. Sebagian besar pegawai KPK diprediksi akan mundur apabila tak jadi ASN

Para Pegawai akan Dilebur Jadi ASN, Gimana Nasib Karyawan KPK?kpk.go.id

Hal lain yang digaris bawahi oleh Zainal yakni apabila ada pegawai KPK yang tidak diakomodir melalui aturan tersebut, maka diprediksi mereka akan mundur. Artinya, diprediksi akan ada pengunduran diri pegawai KPK dalam jumlah besar. Data yang diperoleh dari KPK pada 2017 lalu, jumlah pegawainya mencapai 1.556 orang. 

Menurut Zainal, sulit bagi pegawai KPK dikonversi menjadi ASN atau P3K yang kontraknya diperpanjang setiap tahun. Apalagi standar renumerasi sesuai pembayaran gaji PNS. 

"Logikanya, nanti pegawai KPK yang dilebur jadi ASN akan mendapatkan gaji sesuai dengan standar ASN yang kini berlaku. Saya gak tahu kalau memang di dalam aturan mau dikecualikan lagi (gaji bagi ASN di KPK)," tutur dia. 

Ia menjelaskan apabila ada pengecualian lainnya maka ada hal lainnya yang jadi persoalan, yakni soal pangkat, jabatan dan strata berapa mereka akan ditempatkan. 

"Sebab, di KPK sudah memiliki konsep sendiri selama ini dan sudah berjalan selama 17 tahun," kata dia lagi. 

Sehingga, menurut Zainal, sudah jelas apabila UU tersebut direvisi memang ingin mengusir para pegawai KPK. 

3. Presiden bisa saja tidak tanda tangan UU KPK yang sudah direvisi atau mengeluarkan Perppu

Para Pegawai akan Dilebur Jadi ASN, Gimana Nasib Karyawan KPK?ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Kini, harapan terakhir nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada di tangan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Ia bisa saja mengeluarkan perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) sebagai bentuk tak setuju terhadap revisi UU KPK saat ini. 

Namun, Zainal tidak mengetahui apakah Jokowi tahu isi UU KPK yang sudah direvisi itu sudah dibaca oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu atau tidak. Sebab, pernah terjadi peristiwa Jokowi emoh tanda tangan perubahan UU MD3 dengan alasan tidak tahu isi di dalam dokumen tersebut. 

Dalam proses UU KPK yang telah direvisi ini, Presiden Jokowi menugaskan dua Menteri untuk membahasnya bersama DPR yakni Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menpan RB, Syafruddin. 

"Harusnya setelah disepakati perubahan itu, Menterinya melapor ke Presiden sudah sejauh mana UU itu diubah, akibat take and give dengan DPR. Nah, dalam proses yang kemarin, saya tidak tahu apakah Menterinya melapor atau tidak. Kalau dalam bayangan saya, proses melapor itu tidak terjadi," kata dia lagi. 

Begitu masuk ke tahap pembahasan, Zainal menambahkan, langsung disetujui antara DPR dengan pemerintah. 

Kalau menurut kalian, gimana guys? Setuju kah pegawai KPK dijadikan ASN?

Baca Juga: UU KPK yang Disahkan DPR Dinilai Cacat Hukum, akankah Digugat ke MK?

Topik:

Berita Terkini Lainnya