Partai Buruh Desak Pemerintahan Jokowi Cabut Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh tolak penetapan upah dengan indeks tertentu

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 soal Cipta Kerja. Said mengatakan kelompok buruh menginginkan agar UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dikembalikan fungsinya.

"Sikap Partai Buruh terhadap Perppu nomor 2 tahun 2022 yaitu mendesak bapak presiden dan DPR RI untuk kembali ke isi UU nomor 13 tahun 2003. UU adalah syarat minimal untuk kaum buruh," ungkap Said ketika menyampaikan orasi politik di tengah-tengah aksi unjuk rasa Partai Buruh di depan Patung Arjuna Wiwaha, Sabtu (14/1/2023).

Sementara, di dalam Perppu Cipta Kerja yang menjadi perhatian buruh, yakni soal upah minimum. Menurut Said, penetapan upah minimum mengalami kemunduran. Sebab, penentuan upah minimum tergantung kepada inflasi dan indeks tertentu. Dia menilai di negara mana pun tidak ada indeks tertentu yang digunakan sebagai salah satu komponen penetapan upah minimum.

"Karena yang sebenarnya bisa digunakan ada tiga, yakni makro ekonomi, inflasi, dan pertumbuhan. Itulah yang diminta oleh konstituen dan Partai Buruh," kata dia.

Selain tiga elemen tadi, ujar Said, penetapan upah minimum juga bisa menggunakan standar hidup layak di masing-masing kota.

"Dengan demikian, kami menolak penetapan upah minimum dengan indeks tertentu," kata Said.

Sementara, aksi unjuk rasa di depan patung kuda akan berlangsung hingga pukul 12:00 WIB. Mereka akan bergerak ke Sports Mall Kelapa Gading.

Baca Juga: Massa Buruh Tolak Perppu Ciptaker Mulai Padati Kawasan Monas

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya