Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022

Tiga kabupaten di Papua masuk kategori PPKM Level 3

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, mulai tanggal 1 hingga 14 Februari 2022. Hal itu dikarenakan kasus COVID-19 varian Omicron mulai terjadi peningkatan di luar wilayah Jawa-Bali. 

"Bagi Provinsi Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Jayapura sudah terlihat ada kasus Omicron yang disebabkan dari transmisi lokal," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ketika memberikan keterangan pers dan dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, (31/1/2022).

Ia kemudian memaparkan jumlah kasus harian di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan dalam sepekan terakhir, yakni 499. Sementara, transmisi lokal telah mencapai 496.

Kasus impor di luar Jawa-Bali mencapai tiga. Untuk kasus kematian akibat COVID-19 per 30 Januari 2022 mencapai dua orang. Kasus aktif yang menjadi indikator pasien dirawat di rumah sakit atau menjalani isolasi mandiri di luar Jawa-Bali tercatat ada 3.326, dari 61.713 kasus aktif di seluruh Indonesia. 

"Artinya, proporsi kasus aktif di luar Jawa-Bali mencapai 5,4 persen," kata dia. 

Di dalam jumpa pers itu, Airlangga menyebut ada tiga kabupaten atau kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3. Kota mana saja?

1. Tiga kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM Level 3 berada di Papua

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022Ilustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu kemudian menjelaskan sejumlah area di luar Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 3. Ada tiga kabupaten atau kota yang pergerakannya masih dibatasi cukup ketat. 

"Ketiga kabupaten atau kota itu berada di Jayapura, Yapen dan Jayawijaya," ungkap Airlangga. 

Sedangkan, jumlah kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM Level 1 mencapai 164 kabupaten atau kota. Lalu, untuk PPKM Level 2 diberlakukan di 219 kabupaten atau kota. 

Masih terdapatnya area di luar wilayah Jawa-Bali yang memberlakukan PPKM Level 3, tidak terlepas dari masih rendahnya cakupan vaksinasi COVID-19. Angkanya masih di bawah 50 persen. 

"Untuk Papua Barat cakupan vaksinasi masih 47,6 persen. Sedangkan, cakupan vaksinasi di Papua hanya 27,4 persen," tutur Airlangga. 

Baca Juga: Dokter Paru Sarankan Warga Alami Flu dan Nyeri Tenggorokan Tes COVID

2. Cakupan vaksinasi booster di luar wilayah Jawa-Bali lebih rendah

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022ilustrasi vaksin booster (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, berdasarkan data yang diterima Kemenko Perekonomian, penerimaan vaksin booster atau penguat masih di luar Jawa-Bali angkanya baru 1,6 persen. Sedangkan, cakupan penerimaan vaksin booster  di Jawa-Bali mencapai 2,3 persen. 

"Kami akan terus mendorong agar cakupan vaksin booster di luar Jawa-Bali dengan di Pulau Jawa-Bali bisa sejajar," kata Airlangga. 

3. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) di luar Jawa-Bali mencapai tujuh persen

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali hingga 14 Februari 2022ilustrasi nakes kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Angka keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit yang berlokasi di luar Jawa-Bali terlihat meningkat. Airlangga menyebut BOR nasional sudah mencapai 13,89 persen. 

"Tingkat BOR di luar Jawa-Bali mencapai tujuh persen," kata Airlangga. 

Pemerintah memang mendorong agar fasilitas rumah sakit diperuntukan bagi pasien dengan gejala sedang, berat hingga kritis. Tetapi, menurut Wakil Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dr. Koesmedi Priharto, mayoritas warga meski hanya mengalami gejala ringan Omicron, mereka memilih untuk dirawat di rumah sakit. 

Hal itu lantaran mereka masih menyimpan trauma lonjakan pasien COVID-19 yang terjadi pada Juni-Juli 2022. "Kita tahu warga masih trauma atas insiden bulan Juni dan Juli 2022 lalu. Trauma itu sangat berat dan masih sulit dilupakan. Ketika itu kan banyak warga yang melakukan isolasi mandiri, tapi gagal," ungkap Koesmedi ketika berbicara dalam diskusi virtual MNC Trijaya yang dikutip dari YouTube, Minggu (30/1/2022).

Gagalnya warga melakukan isoman, kata dia, disebabkan banyak faktor. Mulai dari tempat di rumah yang tidak memadai untuk dilakukan isoman hingga ada banyak anggota keluarga di rumah. Di antara mereka ada yang mengidap komorbid hingga berusia lansia.

Alhasil, mayoritas warga saat ini memilih membawa anggota keluarga yang positif COVID-19 ke rumah sakit. Namun, Koesmedi mengingatkan masyarakat biaya rumah sakit bagi pasien COVID-19 yang saat ini ditanggung pemerintah adalah mereka yang mengalami gejala sedang, berat hingga ke kritis.

"Bila mengalami gejala ringan atau tidak menunjukkan gejala sama sekali, maka disarankan untuk isoman di rumah. Tapi, kalo mereka tetap ingin dirawat, maka wajib menyertakan informed consent secara tertulis. Di sana tertulis, bahwa biaya ditanggung oleh masing-masing individu," katanya. 

Koesmedi telah mengimbau seluruh pimpinan rumah sakit yang menjadi anggota Persi agar menyampaikan informasi tersebut kepada warga. Ia tak mau terjadi persepsi yang berbeda di masyarakat sehingga tercipta pola pikir bahwa pemerintah tak bersedia memfasilitasi.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Buka Bintan untuk Turis Singapura, Ini Aturannya

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya