Pemilik Bank Century Robert Tantular Sudah Bebas dari Lapas Cipinang

Robert Tantular keluar bui dengan fasilitas bebas bersyarat

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami membenarkan bahwa terpidana kasus penggelapan dana Bank Century, Robert Tantular sudah dibebaskan melalui fasilitas pembebasan bersyarat. Bahkan, Robert sudah melenggang keluar dari Lapas Cipinang sejak Juli lalu.

Lalu, mengapa Robert malah diberikan fasilitas bebas bersyarat, sementara akumulasi vonis yang ia terima untuk beberapa perbuatan termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai 21 tahun?

"Itu (Robert dibebaskan) pasti ada datanya. Pasti ada penjelasannya. Pasti dapat remisi, pembebasan bersyarat. Itu pasti dengan hitungan, tidak mungkin dibebaskan begitu saja," ujar Puguh menjawab pertanyaan IDN Times di Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Senin (17/12).

1. Kemenkum HAM bersikeras, pembebasan Robert sudah melalui aturan yang berlaku

Pemilik Bank Century Robert Tantular Sudah Bebas dari Lapas CipinangSri Puguh Budi Utami (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menurut Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, Robert dibebaskan setelah melalui berbagai proses. Tidak mungkin ia bisa menghirup udara bebas begitu saja.

"Pasti kita membebaskan yang bersangkutan setelah melalui proses yang sedemikian rupa dan persyaratan yang sudah dilalui. Kalau yang bersangkutan berhak mendapatkan JC (status pelaku bekerja sama), maka pasti sudah diberikan," kata Puguh, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Perihal bebasnya Robert juga dikonfirmasi oleh Kepala Lapas Cipinang, Andika D Prasetya. Namun, ia tidak menjelaskan dengan detail kapan Robert dibebaskan.

"Oh (Robert) sudah bebas tahun ini," kata Andika.

2. Peneliti Pusako menilai, bebasnya Robert Tantular terkesan mencurigakan

Pemilik Bank Century Robert Tantular Sudah Bebas dari Lapas CipinangPixabay.com/Ichigo121212

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, fasilitas pembebasan bersyarat yang diterima Robert sangat mencurigakan. Sebab, terlalu cepat ia bisa menghirup udara bebas.

"Kalau merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 seharusnya dia mendapatkan JC dan remisi baru kemudian bisa mempercepat prosesnya keluar dari penjara. Kalau ia mendapatkan remisi, berarti banyak sekali yang ia dapatkan," kata Feri ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Senin sore.

Apalagi berdasarkan hasil hitung-hitungannya, total vonis yang dijalani Robert mencapai 21 tahun untuk beberapa perbuatan. Apabila dihitung dari masa penahanan di pengadilan tahun 2008 lalu, maka ia baru bisa bebas murni di tahun 2029.

Remisi pun, kata Feri, baru bisa diberikan setelah Robert menjalani dua pertiga masa hukumannya.

"Artinya, ia seharusnya menjalani masa hukumannya 14 tahun dulu baru kemudian bisa mendapatkan remisi. Makanya, ini agak membingungkan," kata dia lagi. Jika mengacu pada hal ini, Robert seharusnya baru bisa menikmati remisi setelah tahun 2022. 

3. Kemenkum HAM harus menyampaikan kepada publik soal pemberian fasilitas bebas bersyarat Robert Tantular

Pemilik Bank Century Robert Tantular Sudah Bebas dari Lapas CipinangFeri Amsari (Dok. IDN Times/istimewa)

Menurut Feri, Kemenkum HAM seharusnya bersikap terbuka dan menyampaikan ke publik soal bebasnya pemilik Bank Century, Robert Tantular. Apalagi di tahun 2008 lalu, kasus ini sempat menghebohkan publik dan menyebabkan mantan nasabahnya khawatir akan dana mereka.

"Oleh karena itu untuk tindak kejahatan yang ia dilakukan, keterbukaan terhadap publik harus jelas. Sejauh ini, malah terkesan pembebasan Robert malah diam-diam," katanya.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar validitas soal penghitungan masa hukuman yang sudah dijalani oleh Robert disampaikan secara langsung oleh Kemenkum HAM.

4. Masa pembebasan bersyarat Robert Tantular dinilai tak masuk akal

Pemilik Bank Century Robert Tantular Sudah Bebas dari Lapas Cipinang(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Lantaran proses pembebasan bersyarat dari Robert Tantular dilakukan secara diam-diam, maka hal tersebut, menurut Feri, bisa memicu dugaan miring di tengah masyarakat. 

"Karena berdasarkan hitungan saya pribadi, tidak masuk akal kalau ia mendapat pembebasan bersyarat secepat ini," kata Feri.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Berhenti Usut Kasus Korupsi Bank Century

5. Robert Tantular divonis di empat perkara berbeda dengan masa total vonis 21 tahun

Pemilik Bank Century Robert Tantular Sudah Bebas dari Lapas CipinangANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Berdasarkan data yang tertera di Mahkamah Konstitusi (MK), Robert divonis total 21 tahun untuk empat perkara yang berbeda yakni:

Perkara Nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dan dihukum 9 tahun penjara.
Perkara Nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dan dihukum 10 tahun penjara.
Perkara Nomor 1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst dan dihukum 1 tahun penjara.
Perkara Nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST dan dihukum 1 tahun penjara.

Robert kemudian menggugat total vonisnya tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober lalu. Alasannya total hukuman tersebut terlalu berat dan tidak sesuai dengan KUHAP.

Di dalam pasal itu tertulis:

Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut- turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.

"Apabila ditemukan suatu kasus yang di-split (dipisah) dalam proses penyidikannya, yang semuanya terjadi di satu lokasi dan di satu rentang waktu yang sama, maka kasus tersebut masuk ke dalam rumusan Pasal 65 KUHP tentang Perbarengan Tindak Pidana," ujar Robert dalam berkas gugatan yang dilansir website MK pada Oktober lalu.

Baca Juga: Mengapa Terpidana Kasus Bank Century Baru Sekarang Ajukan JC ke KPK?

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya