Pengacara: Eni Saragih Diminta Setya Novanto Amankan Proyek PLTU Riau

Setya Novanto sempat diperiksa sebagai saksi korupsi PLTU

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum tersangka korupsi proyek PLTU Riau-1, Fadli Nasution membenarkan kliennya, Eni Maulani Saragih, memberikan uang senilai Rp 2 miliar untuk Munaslub Partai Golkar. Munaslub itu digelar pada Desember 2017 untuk memilih Ketua Umum pengganti Setya Novanto. 

Hasilnya, terpilihlah Airlangga Hartarto sebagai ketum baru. Ketika itu, ia berjanji akan membenahi citra partai berlambang pohon beringin tersebut yang sudah kadung buruk akibat kelakuan Novanto. 

"Iya, memang benar (ada aliran dana Rp 2 miliar)," ujar Fadli yang dihubungi IDN Times melalui telepon pada Senin (27/8). 

Aliran dana tersebut, kata Fadli diberikan atas instruksi dari ketum pada periode tersebut yakni Setya Novanto. Fadli bahkan menyebut kliennya tidak mungkin berinisiatif sendiri dengan memberikan dana untuk kegiatan tersebut. 

Lalu, apakah ini bermakna Setya Novanto juga ikut terlibat dalam korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1?

1. Eni Saragih meminta uang kepada pengusaha Johannes Kotjo untuk kepentingan Munaslub Golkar

Pengacara: Eni Saragih Diminta Setya Novanto Amankan Proyek PLTU RiauIDN Times/Sukma Shakti

Fadli menyebut apa yang dilakukan oleh kliennya semata-mata hanya mengikuti instruksi Ketua Umum Golkar, partainya bernaung saat ini. Ketum Golkar yang dimaksud adalah Setya Novanto. 

Instruksi yang diberikan oleh Novanto sederhana namun bermakna dalam, yakni "mengamankan" proyek PLTU Riau-1. Maksud kata mengamankan di sini yaitu termasuk menggunakan koneksinya ke PLN dan meminta uang suap kepada pengusaha Johannes Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 bisa berjalan lancar. 

"Pada saat proses itu berjalan, Bu Eni kan tidak bertindak sendirian. Ia hanya petugas partai yang punya ketua umum. Jadi, dia hanya mengikuti instruksi ketum dan ketumnya ya Pak Setya Novanto," kata Fadli secara blak-blakan. 

Itu sebabnya, Novanto dipanggil ke KPK pada Senin kemarin. Sebagai petugas partai, Eni kemudian berinisiatif membantu dana penyelenggaraan Munaslub yang digelar pada Desember 2017. Ia meminta kepada Johannes untuk menyediakan dana senilai Rp 2 miliar untuk kepentingan tersebut.

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah, tidak membantah kalau salah satu tujuan pemanggilan Novanto sebagai saksi untuk mengklarifikasi adanya dugaan aliran dana di proyek PLTU Riau-1, termasuk kalau ada kemungkinan mengalir untuk kontestasi politik. 

"Oleh sebab itu, kami perlu memverifikasi dan mengklarifikasi mengenai informasi aliran dana, apakah itu digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, kegiatan partai politik atau aliran dana terkait kontestasi politik," kata Febri yang ditemui malam ini di gedung KPK. 

Ia menjelaskan penyidik tentu tidak akan menelan mentah-mentah informasi yang mereka terima dari satu orang saksi. Sehingga, masih perlu diklarifikasi. 

Baca Juga: KPK Panggil Setya Novanto terkait Kasus Korupsi PLTU Riau-1

2. Airlangga membantah ada aliran dana dari proyek PLTU Riau-1 ke Partai Golkar

Pengacara: Eni Saragih Diminta Setya Novanto Amankan Proyek PLTU RiauIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto sudah membantah adanya dugaan aliran dana dari uang korupsi Eni Saragih untuk penyelenggaraan Munaslub pada tahun 2017 lalu. Menteri Perindustrian itu mengaku telah mengecek kebenaran informasi tersebut ke Ketua OC, Agus Gumiwang. 

"Terhadap adanya dugaan dana ke Partai Golkar, dari hasil informasi dan pernyataan Pak Ketua OC, Agus Gumiwang, mengatakan tidak ada. Ketua panitia penyelenggara juga menyebut tidak ada (aliran dana). Bendahara Golkar juga menyebut tidak ada (aliran dana)," kata Airlangga di markas DPP Partai Golkar. 

Kendati membantah ada aliran dana korupsi yang mengalir ke Munaslub, tetapi Airlangga tidak menyambut tawaran untuk dilakukan audit di laporan keuangan partai berlambang pohon beringin tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa ia percaya terhadap laporan Ketua OC. 

3. Eni Saragih membantah telah memberi uang suap ke Dirut PLN

Pengacara: Eni Saragih Diminta Setya Novanto Amankan Proyek PLTU RiauANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Saat ditanyakan apakah ada aliran dana ke Dirut PLN, Sofyan Basir, kuasa hukum Eni, Fadli Nasution membantahnya. Walaupun, kliennya tidak menepis pernah bertemu dengan Sofyan. 

"Yang kami catat pertemuan itu terjadi di lima tempat yakni BRI Lounge, Hotel Fairmont, gedung PLN, rumah Pak Sofyan, dan Wisma Arcadia," tutur Fadli. 

Setiap kali bertemu, Eni dan Sofyan kerap berbicara soal proyek PLTU Riau-1. 

"Iya, kurang lebih (setiap kali bertemu) membahas isu itu," katanya lagi. 

Menurut Fadli, tidak ada sanksi khusus dari Novanto bagi kliennya seandainya menolak instruksi agar "mengamankan" proyek PLTU Riau-1. Tetapi, setiap keberhasilan yang ada, maka akan diberikan reward khusus. Apalagi, posisi Eni saat itu ada di Wakil Ketua Komisi VII yang mengurusi bidang energi. 

Lalu, bagaimana dengan niatnya untuk menjadi saksi pelaku bekerja sama? Menurut Fadli, pengajuan tersebut akan disampaikan, ketika kliennya dipanggil sebagai tersangka. Selama ini, Eni diperiksa sebagai saksi. 

Eni ditangkap dalam operasi senyap di kediaman dinas Idrus Marham pada Juli lalu, ketika ia masih menjabat sebagai Menteri Sosial. Namun, pada Jumat (25/8), penyidik KPK mengantongi bukti, Idrus ikut mempengaruhi Eni agar meminta uang suap dari pengusaha Johannes Kotjo. 

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu, dijanjikan akan menerima uang senilai US$ 1,5 juta atau setara Rp 21 miliar kalau Johannes berhasil menggolkan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Alhasil, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka ke-3 dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. 

 

Baca Juga: Pengacara: Eni Saragih Mengira Uang yang Diterimanya Bukan Suap

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya