Pengacara Terdakwa BLBI: Sulit Bagi KPK Ajukan PK Vonis Kasasi MA

MA melepaskan terdakwa Syafruddin dari semua tuntutan

Jakarta, IDN Times - Pengacara terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Ahmad Yani mengatakan sulit bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan peninjauan kembali atas vonis kasasi klien mereka. Vonis kasasi dibacakan oleh Hakim Mahkamah Agung pada persidangan yang digelar pada Selasa (9/7). 

Dalam persidangan yang bersifat tertutup itu, majelis hakim agung membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari. Kemudian mereka juga mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PNJKT.PST tanggal 24 September 2018. 

"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kabiro Humas Mahkamah Agung, Abdullah ketika memberikan keterangan pers di kantornya pada hari ini. 

Yani mengaku belum menerima salinan putusan kasasi yang dibacakan oleh majelis hakim agung hari ini. Ia dan dua tim kuasa hukum lainnya hanya membaca dari media saja. 

"Tapi, kami mensyukuri sekali klien kami dinyatakan bebas," kata Yani. 

Maka ia dan dua pengacara lainnya langsung mendatangi gedung KPK untuk menjemput kliennya tersebut. Sesuai dengan aturan yang ada maka Syafruddin harus dibebaskan dari rutan KPK malam ini, paling telat pukul 00:00 WIB. 

Lalu, adakah celah bagi KPK untuk mengajukan PK atas putusan dari MA siang tadi? Menurut Yani, hal tersebut tak memungkinkan. 

"Kalau menurut KUHAP, tidak tersedia (lagi jalur lainnya)," kata dia. 

Sementara, pengacara Syafruddin lainnya, Hasbullah menyebut PK hanya bisa diajukan untuk terdakwa dan ahli warisnya. 

"Kalau jenis kasasinya memang putusan ini kan sudah in-kracht (berkekuatan hukum tetap). Tapi, kalau kasasinya sudah pasti telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat," kata Hasbullah. 

Ikuti terus pemberitaan mengenai vonis Mahkamah Agung bagi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di IDN Times.

Baca Juga: Pengacara Terdakwa BLBI: Penahanan Klien Kami Berakhir Pukul 00:00 

Topik:

Berita Terkini Lainnya