Pengadilan Tinggi Jatuhkan Hukuman Lebih Berat bagi Terdakwa BLBI

Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 15 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Upaya terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung untuk terbebas dari hukuman bui tidak terpenuhi. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah menambah berat vonis bagi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) tersebut. Vonis yang semula di pengadilan tingkat pertama 13 tahun justru menjadi 15 tahun. 

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di pengadilan tingkat banding itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sesi persidangan 3 September 2018. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian petikan putusan yang dibacakan pada (2/1) dan dikutip Antara pada hari ini. 

Lalu, apa pertimbangan majelis hakim yang diketuai Elang Prakoso Wibowo hingga menjatuhkan vonis yang lebih berat bagi Syafruddin? 

1. Majelis hakim menilai keputusan Syafruddin untuk menerbitkan surat keterangan lunas melukai psikologis masyarakat

Pengadilan Tinggi Jatuhkan Hukuman Lebih Berat bagi Terdakwa BLBI(Terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Di dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Syafruddin selaku Kepala BPPN justru membuat sebuah keputusan yang telah melukai psikologis masyarakat dan Bangsa Indonesia. Apalagi publik ketika itu mencoba bangkit dari trauma usai didera krisis moneter pada tahun 1998. 

"Menimbang, bahwa terdakwa selaku Kepala BPPN telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar di tengah situasi ekonomi yang sulit, sudah barang tentu membawa dampak serius terhadap beban keuangan negara yang sedang mengalami krisis di bidang moneter," ujar Hakim Elang di dalam salinan putusan sidang. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 25 Agustus 2017, total kerugian negara yang diakibatkan dari penerbitan SKL BLBI mencapai Rp4,58 triliun. 

Baca Juga: Eks Kepala BPPN Syafruddin Divonis 13 Tahun dalam Kasus Korupsi BLBI

2. KPK menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi Jatuhkan Hukuman Lebih Berat bagi Terdakwa BLBI(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Lalu, apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi vonis di Pengadilan Tinggi tersebut? Juru bicara Febri Diansyah mengatakan institusi tempatnya bekerja menyambut baik vonis itu. KPK juga berhasil membungkam beberapa pihak yang menyebut kasus terbitnya SKL untuk BLBI masuk ke ranah perdata. 

"Bagi kami, hal ini menunjukkan sejak awal dalam kasus BLBI ini, ketika KPK mulai melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan semuanya dilakukan dengan sangat hati-hati dan kami juga memiliki bukti yang meyakinkan," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Jumat sore (4/1). 

Putusan itu, kata Febri, juga menjadi jawaban terhadap perdebatan soal apakah lembaga antirasuah sudah melakukan tindak kriminalisasi kebijakan tersebut atau tidak. KPK pun siap apabila Syafruddin menggunakan opsi untuk mengajukan ke tingkat kasasi. 

"Kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut. Nanti, akan kita lihat apa sikap pihak terdakwa terhadap putusan PT DKI ini," tutur dia. 

3. KPK masih sulit menghadirkan saksi Sjamsul Nursalim dan istrinya

Pengadilan Tinggi Jatuhkan Hukuman Lebih Berat bagi Terdakwa BLBIANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Hingga kini, KPK seolah terbentur tembok untuk bisa menetapkan tersangka selanjutnya. Walau, mereka mengaku sudah memeriksa sekitar 37 orang dari unsur BPPN, KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) dan swasta. Salah satu yang dinanti kehadirannya yakni pengendali saham di Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. 

KPK sudah memanggil keduanya sebanyak dua kali pada 7 dan 8 Oktober 2018. Di tahun 2017, KPK sudah memanggil Sjamsul sebanyak tiga kali. 

Bahkan, lembaga antirasuah sudah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura agar bisa menyampaikan surat pemanggilan itu ke kediaman suami istri tersebut. Namun, mereka memilih tetap berada di Negeri Singa. 

Sjamsul dan istrinya kerap diminta kembali ke Indonesia untuk memberikan penjelasan soal dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum mereka kembalikan secara penuh. Dari total Rp 52,72 triliun dana yang dikucurkan oleh Bank Indonesia, baru Rp 19,38 triliun yang dibayarkan kembali ke negara.

Setelah itu, ia bertolak ke Negeri Singa dan tidak pernah kembali ke Tanah Air. Pihak Sjamsul pernah berdalih sudah membayar lunas BLBI, karena ia termasuk penerima Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah masih menimbang apakah keterangan mereka begitu dibutuhkan. 

4. KPK imbau agar Sjamsul dan Itjih kooperatif dengan kembali ke Indonesia

Pengadilan Tinggi Jatuhkan Hukuman Lebih Berat bagi Terdakwa BLBIANTARA FOTO

KPK sempat mengimbau agar Sjamsul dan Itjih segera kembali ke Tanah Air, lalu hadir di gedung lembaga antirasuah. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kalau memang Sjamsul memiliki klarifikasi lain terkait kasus BLBI, maka ia bisa menyampaikan itu langsung kepada penyidik. 

"Permintaan keterangan ini juga dapat menjadi ruang bagi Sjamsul Nursalim untuk menyampaikan klarifikasi atau informasi-informasi lain yang dipandang benar oleh yang bersangkutan. Jadi, KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi yang bersangkutan untuk memberikan keterangan," ujar Febri pada Oktober 2018 lalu. 

Baca Juga: Dipanggil KPK Pada Senin dan Selasa, Akankah Sjamsul Nursalim Hadir?

Topik:

Berita Terkini Lainnya