Ajukan Banding, Hakim Tetap Hukum Fredrich Yunadi Tujuh Tahun Penjara

Sebelumnya, Fredrich protes sudah divonis penjara 7 tahun

Jakarta, IDN Times - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, gagal mewujudkan harapannya agar terbebas dari balik jeruji di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dalam persidangan yang digelar pada (5/10) lalu, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding pria berusia 66 tahun itu dan tetap memvonisnya dengan hukuman 7 tahun penjara karena telah merintangi upaya penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 9/Pid.sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut," demikian isi putusan banding nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT DKI yang dilihat IDN Times pada Rabu malam (10/9). 

Salinan putusan tersebut diterima oleh jaksa KPK pada (9/10) kemarin. Dalam putusannya, pengadilan tinggi mengambil alih seluruh fakta persidangan di tingkat pertama. 

Lalu, apa sikap dari lembaga antirasuah? Mengingat, sejak awal mereka juga keberatan Fredrich hanya divonis 7 tahun. 

 

1. KPK akan mempertimbangkan apakah akan menempuh langkah kasasi

Ajukan Banding, Hakim Tetap Hukum Fredrich Yunadi Tujuh Tahun PenjaraANTARA FOTO/Galih Pradipta

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan mereka menghormati putusan banding tersebut. Jaksa penuntut umum, kata Febri, akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut. 

"Kemudian, mereka akan memberikan saran kepada pimpinan mengenai langkah selanjutnya. KUHAP memberi waktu 14 hari untuk mempertimbangkan lebih lanjut," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu (10/10). 

 

Baca Juga: Fredrich Yunadi dan KPK Sama-Sama Ajukan Banding Vonis Hakim

2. Salah satu hakim justru berpendapat Fredrich seharusnya dijatuhi vonis 10 tahun

Ajukan Banding, Hakim Tetap Hukum Fredrich Yunadi Tujuh Tahun PenjaraIDN Times/Linda Juliawanti

Sidang pengadilan tinggi Fredrich dipimpin oleh Hakim Ketua, Ester Siregar dan diikuti I Nyoman Sutama, James Butar Butar, Anthon R Saragih dan Jeldi Ramadhan. Di dalam pertimbangannya, Jeldi berpendapat putusan yang dijatuhkan bagi Fredrich di tingkat pertama terlalu ringan. Alasannya, Fredrich juga berprofesi sebagai seorang pengacara yang merupakan bagian dari sistem keadilan dan tindak kriminal. 

"Seharusnya, ia menjunjung tinggi hukum dan keadilan, tetapi fakta hukumnya malah melakukan hal-hal yang melawan hukum," demikian isi putusan banding Fredrich. 

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud antara lain berbohong soal keberadaan mantan kliennya saat dicari KPK dan merekayasa kecelakaan di daerah Permata Hijau pada 2017 lalu. 

"Karenanya terdakwa perlu dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatan dan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat yakni dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Jeldi memaparkan pertimbangannya. 

Sayangnya, karena kalah suara, maka pertimbangan Jeldi tidak bisa dijadikan rujukan. 

3. Fredrich Yunadi tetap ditahan di penjara dan membayar denda Rp 500 juta

Ajukan Banding, Hakim Tetap Hukum Fredrich Yunadi Tujuh Tahun PenjaraIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dengan adanya keputusan itu, maka majelis hakim memerintahkan agar Fredrich tetap berada di dalam penjara hingga masa hukumannya habis. Selain itu, ia juga diminta untuk membayar denda senilai Rp 500 juta. 

Lalu, bagaimana tanggapan Fredrich? Saat ditanyakan ke Sapriyanto Refa, ia menjelaskan sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Fredrich. 

"Saya sudah tidak menangani lagi (kasus Fredrich). Dia lebih memilih menangani sendiri, karena ia juga pengacara," ujar Refa ketika dikonfirmasi IDN Times pada Rabu sore. 

Selama persidangan di tingkat pertama, Fredrich sudah menunjukkan antipatinya terhadap KPK. Ia bahkan, membuat nota pembelaan yang sangat tebal mencapai lebih dari 1.000 halaman. Semula, ia mengatakan akan menulis dengan tangan ribuan lembar nota pembelaan tersebut. Namun, tulisan itu akhirnya disalin dengan menggunakan komputer. 

Kita tunggu kelanjutannya ya guys!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya