Penumpang akan Diminta Tunjukan Surat Tugas Bila Naik KRL Saat PSBB

Ini merupakan aturan baru yang disepakati 5 kepala daerah

Jakarta, IDN Times - Lima kepala daerah di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, dan Bekasi sepakat untuk memperketat pengawasan lalu lintas orang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satunya mereka akan memperketat orang yang keluar-masuk Jakarta ke area sepanjang Tangerang dan Jawa Barat dengan menumpang kereta api listrik. 

Caranya, bagi penumpang KRL harus menunjukkan surat tugas dari perusahaan. Perusahaan yang dimaksud pun harus yang boleh beroperasi selama masa PSBB. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto pada Sabtu (9/5) dan dikutip oleh kantor berita Antara

"Lima kepala daerah di Bodebek sepakat untuk membuat regulasi baru yang mengatur pengetatan penerapan PSBB di antaranya pergerakan masyarakat," kata Bima. 

Lalu, bagaimana bila penumpang KRL tidak membawa surat tugas yang dikeluarkan oleh perusahaan? Mengapa aturan baru itu perlu dikeluarkan?

1. Pergerakan warga di daerah Bogor-Depok-Bekasi ke Jakarta tetap tinggi selama masa PSBB

Penumpang akan Diminta Tunjukan Surat Tugas Bila Naik KRL Saat PSBBWali Kota Bogor, Bima Arya kembali bertugas (Instagram/@bimaaryasugiarto)

Menurut Bima, aturan baru itu sudah disepakati oleh lima kepala daerah termasuk di dalamnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Bima yang sempat tertular COVID-19 mengaku bingung lantaran selama penerapan PSBB, aktivitas masyarakat di wilayah Bogor-Depok-Bekasi ke Jakarta dan sebaliknya tetap tinggi dengan menggunakan transportasi KRL. Padahal, hanya ada delapan sektor perusahaan yang dikecualikan selama periode PSBB, antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan, perbankan, energi dan komunikasi. 

"Gubernur DKI Jakarta akan membuat regulasi pengetatan itu, kemudian wali kota dan bupati di Bodebek akan membuat regulasi yang sama untuk mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar-masuk daerah," tutur Bima. 

Baca Juga: Sembuh dari COVID-19, Bima Arya Naik Vespa ke Balai Kota Bogor 

2. Tiga dari 325 penumpang KRL Bogor-Jakarta positif tertular virus corona

Penumpang akan Diminta Tunjukan Surat Tugas Bila Naik KRL Saat PSBBSejumlah penumpang berjalan di dekat gerbong KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). ANTARA/Arif Firmansyah

Diduga alasan lain yang menyebabkan kepala daerah sepakat membuat aturan yang lebih ketat bagi penumpang KRL karena potensi penularannya yang cukup tinggi di moda transportasi tersebut. Wali Kota Bima Arya mengatakan tiga dari 325 penumpang KRL rute Bogor-Jakarta positif tertular virus corona

Di dalam akun media sosialnya, Bima menyebut data itu diperoleh dari hasil tes swab PCR. 

"Baru saja mendapatkan kabar bahwa tiga penumpang KRL Bogor Jakarta dinyatakan positif COVID-19," tulisnya dalam caption di unggahan Instagramnya pada (3/5) lalu. 

Menurut Bima, transportasi publik dan kerumunan rentan menjadi medium untuk penyebaran virus corona. Sementara, orang yang tertular tidak menunjukkan gejala apapun, sehingga lebih berbahaya. 

"Transportasi publik dan kerumunan jadi pusat penyebaran virus dari Orang Tanpa Gejala. Pemkot akan lebih ketat kawal PSBB," tutur dia lagi. 

3. Wali Kota Bima Arya mengatakan penumpang KRL yang tidak membawa surat tugas akan dikenai sanksi

Penumpang akan Diminta Tunjukan Surat Tugas Bila Naik KRL Saat PSBBWali Kota Bogor, Bima Arya kembali bertugas (Instagram/@bimaaryasugiarto)

Menurut Bima, aturan detail mengenai pengetatan lalu lintas orang menggunakan transportasi KRL sedang disusun dan segera disosialisasikan. Ia mengatakan bila ada penumpang KRL yang tidak membawa surat tugas dari perusahaan yang dikecualikan sektornya selama masa PSBB, maka bisa dikenai sanksi. 

Namun, ia tidak menjelaskan apa sanksi yang akan dikenakan kepada penumpang yang melanggar. Sebelumnya, para kepala daerah yang dilalui jalur transportasi KRL sepakat mengajukan kepada pemerintah pusat agar menghentikan sementara waktu operasional kereta itu. 

Tetapi, pengajuan itu ditolak oleh Luhut Pandjaitan yang ketika itu masih menjabat sebagai Menteri Perhubungan ad interim. Luhut beralasan para pekerja di delapan sektor yang dikecualikan selama masa PSBB juga tetap membutuhkan moda transportasi, sehingga ia menolak usulan para kepala daerah itu. 

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi, kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," ungkap juru bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi melalui keterangan tertulis pada (17/4). 

Baca Juga: Menko Luhut Tegaskan KRL Tetap Beroperasi Selama Masa PSBB 

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya