Penyuap Anggota DPR Eni Saragih Dituntut Empat Tahun Penjara 

Ada uang yang digunakan Eni Saragih untuk Pilkada Suami

Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo pidana penjara selama empat tahun, Senin (26/11) kemarin. Ia juga dituntut membayar denda senilai Rp 250 juta karena telah menyuap anggota komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, senilai Rp 4,75 miliar. 

"Menyatakan terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Menurut jaksa, Kotjo sengaja memberikan suap kepada Eni agar politisi Partai Golkar itu membantu mendapatkan proyek Independent Power Purchaser (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company. Perusahaan terakhir yang disebut dibawa oleh Kotjo.

Lalu, apa saja fakta yang terungkap selama di proses persidangan?

1. Pengajuan justice collaborator Johannes Kotjo ditolak

Penyuap Anggota DPR Eni Saragih Dituntut Empat Tahun Penjara (Terdakwa korupsi PLTU Riau-1 Johannes Kotjo) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut jaksa, selama proses penyidikan dan persidangan, Kotjo yang merupakan pemilik saham PT Blackgold, dianggap bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya dengan terus terang. Sehingga jaksa mudah untuk membuktikan dakwaannya. 

Kendati begitu, hal tersebut tidak cukup menjadi alasan KPK mengabulkan permohonannya sebagai saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator. Lalu, apa alasan KPK tidak mengabulkan justice collaborator  (JC) yang diajukan oleh Kotjo?

"Terdakwa merupakan pelaku utama dalam perkara ini yaitu merupakan subyek hukum yang telah memberi uang secara bertahap, yang seluruhnya berjumlah Rp 4.750.000.000 kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI periode 2014 sampai dengan 2019. Tujuannya, agar Eni membantu terdakwa mempercepat proses kesepakatan kerja sama proyek-proyek Independent Power Purchase (IPP) PLTU Riau-1," ujar jaksa pada sidang kemarin siang. 

Faktor kedua yang menjadi alasan KPK menolak pengajuan JC Kotjo, yakni informasi yang ia bagikan ke penyidik tidak membuka perkara atau peranan pihak lain yang lebih besar. 

"Berdasarkan pertimbangan di atas, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang tindak perlakuan bagi pelapor tindak pidana dari saksi pelaku yang bekerja sama angka 9, maka permohonan justice collaborator yang dajukan oleh terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata dia lagi. 

Baca Juga: Pengacara Eni Saragih: Setya Novanto Pelaku Utama Korupsi PLTU Riau-1

2. Eni Maulani Saragih berperan memastikan Johannes Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1

Penyuap Anggota DPR Eni Saragih Dituntut Empat Tahun Penjara ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara, pihak yang disuap, Eni, memiliki peran yang sangat strategis yakni memastikan agar Kotjo mendapatkan IPP proyek PLTU Riau-1. Ia pun mencoba untuk melobi PT PLN agar bisa memberikan proyek itu kepada konsorsium yang sudah dibentuk Kotjo. Nilai total proyek PLTU Riau-1 ini mencapai US$ 900 juta, di mana Kotjo sudah dijatah akan mendapatkan fee senilai 24 persen atau setara US$ 6 juta. Sedangkan, jatah untuk Eni dialokasikan US$ 500 ribu. 

"Sebenarnya dulu, saya tidak merencanakan berapa (jatah untuk Eni), sama sekali gak. Tapi, pas ditanya oleh penyidik kalau kasih harus berapa? Saya bilang US$ 500 ribu," kata Kotjo dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/11) lalu. 

Di hadapan majelis hakim dua pekan lalu, Kotjo mengatakan, tidak pernah menyampaikan kepada Eni kalau ia akan mendapat jatah sedemikian besar. Ia baru mengatakan hal itu saat diperiksa oleh penyidik KPK. 

Kotjo menjelaskan, bisa mengenal Eni karena dikenalkan oleh terpidana Setya Novanto. Ia mengaku sudah kenal Novanto sejak lama. Karena Eni mengaku mendapatkan instruksi langsung dari Novanto untuk mengamankan proyek PLTU Riau-1, maka ia merealisasikannya. 

Caranya dengan terus mendesak Direktur Pengadaan Strategis-2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, agar PT PLN segera menandatangani kesepakatan proyek PLTU Riau-1 sebagaimana yang diinginkan oleh Kotjo. 

3. Eni sempat meminta dana pemenangan Pilkada Temanggung kepada Johannes Kotjo

Penyuap Anggota DPR Eni Saragih Dituntut Empat Tahun Penjara (Tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, Eni Saragih) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Di dalam surat tuntutan bagi Kotjo, jaksa KPK juga mengungkap bukti percakapan antara dia dengan Eni soal permintaan uang demi kepentingan pemenangan Pilkada di Temanggung, Jawa Tengah. Diketahui suami Eni, Muhammad Al Khadziq, pada Pilkada 2018 terpilih sebagai Bupati Temanggung. 

Rupanya, salah satu sumber dananya berasal dari Kotjo. Jaksa memaparkan percakapan melalui pesan pendek antara Eni dan Kotjo mengenai topik tersebut. 

"Pagi, Pak Kotjo. Pak Kotjo, aku butuh dibantu dulu buat Pilkada suami dong. Butuh 2m buat bikin mesin partai," tulis Eni di dalam pesan pendek tertanggal 12 Maret 2018. 

Namun, pesan pendek itu sempat tidak direspons oleh Kotjo. Alhasil, rekan Eni yang sempat menjadi Menteri Sosial, Idrus Marham, yang turun tangan dan ikut mengirimkan pesan pendek.

"Maaf, Bang. Dinda Eny butuh bantuan kemenangan, Bang. Sangat berharga bantuan dari Bang Kotjo. Tks sebelumnya," tulis Idrus kepada Kotjo pada 8 Juni 2018. 

Kotjo pun merespons pemberian itu tidak bisa cepat dilakukan, karena sudah mendekati masa Lebaran. 

"Maaf, Bang Idrus. Saya sudah usahakan semalam juga sama bank. Timingnya kurang tepat, kami pengusaha waktu-waktu ini berat untuk cash flownya," kata Kotjo merespons pesan pendek di hari yang sama. 

Namun, Eni tetap mendapat dana Rp 2 miliar yang dibutuhkan oleh suaminya. Kemudian, ia juga mendapatkan Rp 2 miliar lainnya yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Munaslub Golkar. Uang itu belakangan dikembalikan oleh Eni ke penyidik KPK. 

4. Eni sudah kembalikan uang Rp 3,55 miliar ke KPK

Penyuap Anggota DPR Eni Saragih Dituntut Empat Tahun Penjara (Anggota DPR Komisi VII Eni Saragih) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, untuk Eni Saragih, dari Rp 4,75 miliar uang suap yang diterimanya, sebanyak Rp 3,55 miliar telah ia kembalikan ke KPK. Terakhir, ia mengembalikan uang senilai Rp 1,3 miliar pada 5 November lalu. 

"ES [Eni Saragih] telah menyampaikan pengembalian uang Rp 1,3 miliar, tahap keempat, yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin, 5 November 2018 lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (6/11) lalu. 

Sebelumnya, Eni telah mengembalikan uang penerimaan suap sebanyak tiga kali dengan total Rp 3,55 miliar. Kepada majelis hakim, Eni mengaku hanya menggunakan uang senilai Rp 2,25 miliar. Sisanya, Rp 2 miliar dialirkan ke kegiatan Munaslub Partai Golkar yang digelar pada Desember 2017 lalu. 

Sidang Kotjo akan dilanjutkan pada 3 Desember dengan agenda pembacaan nota pembelaan. 

Baca Juga: Diamankan oleh KPK, Ini Rekam Jejak Anggota DPR Eni Saragih

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya