Perbakin: KTA yang Dimiliki Pelaku Teror ke Mabes Polri Palsu

Di market place banyak ditawarkan beli airsoft gun dapat KTA

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum PB Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (Perbakin), Letnan Jenderal TNI Joni Supriyanto mengatakan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dimiliki oleh pelaku teror ke Mabes Polri adalah kartu palsu. Ia menjelaskan pelaku teror ke Mabes Polri bukan anggota PB Perbakin, melainkan klub menembak di bawah pengurus Provinsi DKI Jakarta. 

"Tetapi, basis shooting club (klub menembak) tersebut sudah lama bubar," ujar Joni melalui keterangan tertulis pada Kamis (1/4/2021). 

Artinya, klub menembak itu bila hingga kini masih ada beroperasi secara ilegal. Selain itu, kata Joni, sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PB Perbakin, KTA klub menembak tidak dibolehkan menggunakan logo Perbakin. "Yang dibolehkan hanya menggunakan logo klub saja," tutur dia lagi. 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perbakin, Fitrian Yudis ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada hari ini. Ia mengatakan klub menembak di mana pelaku teror yang berinisial ZA tergabung sudah dibubarkan, jauh sebelum terjadi peristiwa di Mabes Polri. 

"Karena banyak pelanggaran, salah satunya mungkin karena tidak mematuhi ketentuan administrasi," ungkap Fitrian. 

Ia menggaris bawahi individu yang menjadi anggota klub menembak belum tentu anggota Perbakin. Sementara, anggota yang terdaftar di Perbakin sudah pasti berada di naungan klub menembak yang teregistrasi di Perbakin. 

"Jadi, perempuan ini kan terdaftarnya di klub menembak, belum tentu dia anggota Perbakin. Setiap klub menembak harus ada di bawah naungan Perbakin. Bila tidak, maka dinyatakan ilegal," tutur dia. 

Sementara, menurut keterangan dari anggota Perbakin lainnya, Bambang Susatyo, senjata yang digunakan oleh ZA bukan senjata dengan peluru tajam. Melainkan, airsoft gun, senjata yang digunakan untuk keperluan olahraga dan rekreasi. 

Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki senjata airsoft gun?

Baca Juga: Dikenal Tertutup, Pelaku Teror Mabes Polri Sering Ganti Nomor Telepon

1. Untuk bisa jadi anggota Perbakin harus lulus uji sertifikasi menembak

Perbakin: KTA yang Dimiliki Pelaku Teror ke Mabes Polri PalsuIlustrasi anggota Perbakin menembak (www.instagram.com/@ina_perbakin)

Joni menjelaskan untuk bisa menjadi anggota Perbakin, maka individu tersebut harus terdaftar di klub menembak di bawah naungan pengurus kabupaten, kota atau provinsi. Tetapi, individu itu harus sudah lulus dan memiliki sertifikasi menembak sesuai dengan bidangnya. 

"Aturan yang berlaku di kami ketat dan kami menerapkan disiplin yang kuat terhadap seluruh anggota," ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (KABAIS) itu. 

Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan mimpi Perbakin agar bisa melahirkan atlet yang profesional dan berprestasi hingga ke tingkat internasional secara berkelanjutan dan mandiri.

Sedangkan, Fitrian menjelaskan KTA Perbakin berlaku selama dua tahun. Setelah itu, anggota harus kembali melakukan ujian untuk bisa memperbarui keanggotaannya. 

"Kami tidak memberlakukan masa keanggotaan lama karena psikologi orang kan berbeda-beda," tuturnya. 

Di dalam KTA itu, juga tercantum informasi mengenai klub menembak tempat individu bernaung. Sehingga, mudah untuk dilakukan pelacakan. 

Baca Juga: Bamsoet: Pelaku Penyerangan di Mabes Polri Bukan Anggota Perbakin 

2. Senjata jenis airsoft gun banyak dijual di market place dan sering kali bisa dapat KTA Perbakin

Perbakin: KTA yang Dimiliki Pelaku Teror ke Mabes Polri PalsuIlustrasi senjata airsoft gun yang digunakan untuk olahraga menembak (ANTARA FOTO)

Fitrian mengakui sulit memantau peredaran senjata jenis airsoft gun di Indonesia. Mayoritas yang beredar di Indonesia harus didatangkan dari Taiwan. Harganya pun bervariasi. 

"Sangat sulit (dipantau peredaran airsoft gun). Ketentuan untuk memiliki senjata di Indonesia lebih susah dibandingkan di negara lain, karena ada prosedur yang harus diikuti. Bila ada orang yang gampang membeli senjata sudah pasti ilegal," tutur dia. 

Ia mengakui senjata jenis airsoft gun dengan mudah bisa diperoleh di market place. Fitrian pun memastikan senjata yang dijual di market place itu ilegal. 

"Makanya di market place itu sering diiming-imingi free KTA Perbakin. Jadi, beli senjata tapi bisa dapat juga kartu tanda anggota. Itu bohong banget," katanya. 

Ia mengatakan sulit memerangi peredaran airsoft gun di market place. Sebab, tak mungkin Perbakin secara konsisten memantau penjualannya di sana. 

3. Senjata airsoft gun bisa tetap melukai bila ditembak dari jarak dekat

Perbakin: KTA yang Dimiliki Pelaku Teror ke Mabes Polri PalsuReplika Airsoft Gun yang dijual di e-commerce (dok. Tangkap Layar Tokopedia)

Fitrian menjelaskan airsoft gun masuk kategori senjata angin tapi tekanannya rendah. Senjata itu, kata Fitrian, digerakan oleh tekanan udara piston. "Itu bisa pengokangan, spring, ada motornya untuk menggerakan airsoft gun yang elektronik, kemudian bisa menggunakan tekanan gas atau freon," tutur dia. 

Airsoft gun dengan tekanan gas atau freon itu, ujar Fitrian yang diduga digunakan oleh ZA untuk melakukan teror ke Mabes Polri. Peluru yang digunakan di airsoft gun bulat dan berukuran 6 milimeter dan dimasukan ke dalam laras. 

Sementara, senjata airsoft gun yang digunakan di Perbakin sangat berbeda jauh dengan senjata yang dipakai oleh ZA. "Kami biasanya untuk action air IPSC (International Practical Shooting Confederation)," ujarnya. 

Menurut Fitrian bila ditembakan dari jarak dekat, maka airsoft gun juga tetap bisa melukai target, meski tak mematikan. Ia juga menyebut bila dilihat dari jarak jauh, sulit membedakan senjata airsoft gun dengan senjata organik berisi peluru tajam. 

"Kalau (dilihat) dari dekat bisa. Tapi, kalau dilihat dari kejauhan sulit (membedakannya), karena itu (senjata airsoft gun) kan prototype 1 banding 1. Jadi, sangat persis bentuknya," katanya. 

Baca Juga: [BREAKING] Begini Isi Surat Wasiat Pelaku Teror di Mabes Polri untuk Keluarganya

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya