Perlukah Napi Koruptor Dipindah ke Lapas Khusus?

Mencuat ide agar napi koruptor dipindah ke Nusa Kambangan

Jakarta, IDN Times - Terkuaknya peristiwa jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, membuat publik terhenyak. Bagaimana tidak, hal yang selama ini sekedar rumor ternyata terkonfirmasi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dan Sabtu kemarin. 

Di sel napi kasus korupsi Bakamla, Fahmi Darmawansyah terpasang benda-benda yang terlarang. Mulai dari pemanas air, televisi, pendingin ruangan (AC), toilet khusus hingga dapur. Menurut informasi yang diperoleh lembaga anti rasuah, tarif untuk sel semacam itu mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta. 

Geram melihat hal tersebut, dua Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif sepakat dengan ide agar para napi kasus korupsi itu ditempatkan di satu lapas khusus. Isinya hanya napi koruptor saja. 

"Mengenai lapas khusus ini perlu dikaji. Bahkan, kami di KPK, saya dan Pak Saut (sepakat) kalau perlu (para napi kasus korupsi dipindahkan) ke (Pulau) Nusa Kambangan saja," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (21/7). 

Lalu, apa tanggapan Kemenkum HAM soal usulan dari KPK ini? 

1. KPK geram karena jual beli fasilitas mewah dan bisa plesiran dari lapas sudah sering terjadi

Perlukah Napi Koruptor Dipindah ke Lapas Khusus?ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, proses penyelidikan terhadap jual beli fasilitas mewah sudah berlangsung sekitar satu tahun yang lalu. Mereka terkejut karena praktik jual beli fasilitas itu terjadi terang benderang, tanpa ditutup-tutupi.

Selain itu, praktik serupa sudah pernah terjadi untuk beberapa napi korupsi lainnya seperti Artalyta Suryani, Anggoro Widjojo hingga Gayus Tambunan.

"Ini kan bukan pertama kali terjadi. Kalau misal geledah itu terantuk pada batu yang sama kan itu sudah terlalu. Sudah kelewatan. Orang berpendidikan tapi kok seperti itu?" tanya Syarif pada Sabtu malam (21/7).

Kendati begitu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan soal pemindahan napi koruptor tidak masuk ke kewenangan lembaga antirasuah. KPK hanya bisa memberikan masukan mengenai tata kelola penjara yang baik.

Baca juga: Menkumham Perintahkan Semua Fasilitas Mewah di Sukamiskin Dibersihkan

2. Daripada memindahkan ke lapas khusus, lebih baik koruptor dipenjara dengan napi tindak kejahatan yang lain

Perlukah Napi Koruptor Dipindah ke Lapas Khusus?Istimewa

Sementara, dalam pandangan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, pembuatan lapas khusus korupsi tetap tidak akan menyelesaikan masalah. Apalagi hingga memindahkan para napi koruptor itu ke Pulau Nusakambangan.

"Malah semakin sulit nanti pengawasannya," ujar Dahnil melalui pesan pendek kepada IDN Times, Minggu (22/7).

Alih-alih membuat lapas khusus, Dahnil menyarankan dua hal. Pertama, dilakukan audit terbuka ke semua lapas di Indonesia.

"Kalau perlu lapas bisa diakses semua pihak termasuk media. Ini merupakan suatu bentuk pertanggung jawaban Menkum HAM agar perbaikan pelayanan di lapas lebih adil dan berfungsi dengan benar," ujar Dahnil lagi.

Kedua, setiap napi kasus korupsi harus dijadikan satu sel dengan napi tindak kejahatan lainnya, misal maling ayam, pemerkosa, dan tindak kejahatan lainnya. Pada faktanya, di Lapas Sukamiskin, setiap napi korupsi memang dibiarkan tidur seorang diri di selnya.

"Itulah yang kemudian dianggap ada perlakuan diskriminatif di Lapas Sukamiskin," kata dia.

3. Tidak menutup kemungkinan napi koruptor dipindah ke lapas dengan pengamanan tinggi

Perlukah Napi Koruptor Dipindah ke Lapas Khusus?IDN Times/Sukma Shakti

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh Utami mengatakan, tidak menutup kemungkinan bisa saja napi koruptor dipindah ke lapas dengan pengamanan tinggi. Apalagi saat ini, sedang dibangun lapas high risk di area Karanganyar, Jawa Tengah.

Tetapi, kata dia, hal tersebut membutuhkan penilaian yang tepat.

"Kalau koruptor itu dianggap sebagai high risk, maka nanti bisa saja ditempatkan di sana. Tetapi, tetap dibutuhkan penilaian agar tidak melanggar hak asasi manusia," kata Sri ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam kemarin.

Kemenkum HAM mengaku sejak awal sudah melakukan pengawasan yang optimal di setiap lapas, termasuk Sukamiskin. Namun, faktanya mereka tetap kecolongan.

Sri pun mengakui kadis yang ada di masing-masing provinsi tidak sanggup memantau situasi lapas selama 24 jam. Oleh sebab itu, yang terpenting fungsi pengawasannya berjalan dengan baik. Termasuk evaluasi terhadap kejadian yang ada di Lapas Sukamiskin kemarin.

"Pak Menteri sudah menyampaikan kepada kami akan dilakukan evaluasi terhadap dua posisi di atas kepala lapas," tutur dia.

Semoga hasil evaluasinya menghasilkan hasil pengawasan yang lebih baik ya.

Baca juga: Alasan KPK Amankan Inneke di Kasus Suap Lapas Sukamiskin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya