Rekam Jejak Rizieq Shihab, Pemimpin FPI yang Kontroversial

Rizieq sudah pernah dibui dua kali untuk dua kasus hukum

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya resmi menahan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan pada pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Rizieq diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, Rizieq juga dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP. Dia pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan hingga 31 Desember 2020 di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12/2020) dengan 84 pertanyaan dari penyidik.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni Ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala seksi acara, Habib Idrus (HI).

Perkara ini berawal dari kepulangan tokoh FPI tersebut ke Indonesia pada Selasa, 10 November 2020 lalu. Ia kembali dari Saudi setelah berada di sana selama tiga tahun. 

Akhirnya kini kepulangan Rizieq ke Tanah Air tak lagi sekadar isapan jempol belaka. Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan Rizieq hanya diizinkan berada di Saudi hingga Rabu, 11 November 2020. Bila masih kukuh di Saudi, maka otoritas setempat akan mendeportasi Rizieq ke Tanah Air. 

Rizieq dijemput lautan massa pendukungnya di Bandara Soekarno Hatta. Di tengah pandemik yang masih mengancam tanah air, Rizieq juga menggelar berbagai acara di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat. Salah satunya pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab. Acara tersebut dihadiri ribuan orang hingga menyebabkan kerumunan.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tak mampu berbuat apa-apa selain membagikan 20 ribu masker kepada para tamu Rizieq. Namun, Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo membantah pemberian masker merupakan bentuk dukungan terhadap acara tersebut, melainkan karena langkah-langkah pemberitahuan, seperti menghindari kerumunan, sudah tidak bisa dilakukan. Dengan acara di Petamburan yang tetap dilaksanakan, maka upaya terakhir Satgas adalah dengan memberikan masker supaya masyarakat yang hadir tidak terpapar virus corona.

Kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan berbuntut panjang. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan. Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait. Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Hingga akhirnya Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Lalu, bagaimana rekam jejak Rizieq hingga ia bisa menjadi pemimpin FPI?

1. Sejak muda Rizieq Shihab memilih studi agama Islam di Arab Saudi

Rekam Jejak Rizieq Shihab, Pemimpin FPI yang KontroversialPimpinan FPI Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Rizieq lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965. Ia lahir dari orang tua yang merupakan keturunan Saudi, Hussein Shihab dan Sidah Alatas. Namun, Rizieq hanya dibesarkan oleh sang ibu karena ayahnya meninggal ketika ia berusia 11 bulan. 

Sejak masih muda, Rizieq telah berminat untuk mendalami agama Islam, sehingga ia memilih studi ilmu tersebut di perguruan tinggi di Saudi. Rizieq diketahui menempuh studi agama Islam di King Saud University, Riyadh. 

Ia kemudian sempat meneruskan studinya ke Universitas Islam Internasional Antar Bangsa, Malaysia. Kini, Rizieq meneruskan pendidikan di kampus yang sama untuk meraih gelar doktor. Hal ini menyebabkan Rizieq yang tak kembali ke Tanah Air itu, sempat bolak-balik Saudi-Malaysia. 

Ia menikah dengan Syarifah Fadlun bin Yahya pada 1987 dan memiliki satu putra dan enam putri. 

Baca Juga: [BREAKING] Rizieq Shihab Tersangka, Munarman: Saya Ketemu Beliau Dulu 

2. Front Pembela Islam (FPI) dibentuk kali pertama di kediaman Rizieq di Petamburan

Rekam Jejak Rizieq Shihab, Pemimpin FPI yang KontroversialPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Lantaran sering melakukan dakwah dan menyebarkan ajaran Islam, Rizieq dan beberapa ulama kemudian mendirikan suatu organisasi bernama Front Pembela Islam (FPI) pada 17 Agustus 1998. Organisasi itu kali pertama dibentuk di kediaman Rizieq di area Petamburan, Jakarta dan dideklarasikan di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat, Tangerang. 

Organisasi bentukan Rizieq ini memiliki visi dan misi menerapkan syariat Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad. Namun, izin pendirian ormas itu sudah kedaluwarsa lantaran hingga kini pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri belum memberikan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT FPI sudah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019 lalu. 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan perpanjangan izin FPI terganjal restu dari Menteri Agama. Pemerintah sendiri hingga kini belum memutuskan apakah izin organisasi FPI akan diperpanjang atau tidak. 

"Disimpulkan, FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar, dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami. Dan Menteri Agama nanti akan mendalami, dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," kata Mahfud pada November 2019 lalu. 

3. Rizieq Shihab sempat dibui untuk dua perkara hukum yang berbeda

Rekam Jejak Rizieq Shihab, Pemimpin FPI yang KontroversialRangkaian kasus hukum Rizieq Shihab (IDN Times/Sukma Shakti)

Rizieq Shihab dan kasus hukum seolah tidak bisa dipisahkan. Dalam pencatatan IDN Times, setidaknya Rizieq tersangkut di dalam 9 perkara hukum. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara untuk dua perkara hukum. 

Pertama, pada tahun 2003 lalu dalam perkara perusakan tempat hiburan di Jakarta dan ajakan menghasut untuk melawan pemerintah. Dalam perkara itu, ia dibui selama tujuh bulan di rutan Salemba. 

Kedua, pada tahun 2008 dalam perkara penyerangan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebangsaan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) di Monas. Ia dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh pengadilan. Sementara, untuk perkara percakapan asusila yang menyebabkannya dijadikan tersangka pada 2017 lalu, sudah dihentikan proses penyelidikannya alias SP3. Selain Rizieq, Firza Husein juga sempat ditetapkan sebagai tersangka. 

4. Rizieq Shihab disebut sempat dicekal keluar dari Saudi karena terlibat pengumpulan dana ilegal

Rekam Jejak Rizieq Shihab, Pemimpin FPI yang KontroversialPoster pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Sementara, Rizieq sempat mengaku sudah lama ingin kembali ke Tanah Air. Namun, ia selalu dicekal oleh imigrasi Saudi. Ia kemudian menuding hal itu bisa terjadi atas permintaan dari Pemerintah Indonesia. 

Namun, pernyataan itu dibantah dengan tegas oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Berdasarkan informasi yang ia miliki, Saudi mencekal Rizieq karena ia tersandung kasus pengumpulan dana secara ilegal di sana. 

"Rizieq itu hingga beberapa waktu yang lalu memang dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi bukan oleh Pemerintah Indonesia, karena dianggap pernah melakukan penghimpunan dana secara ilegal," ungkap Mahfud ketika diwawancarai oleh Ade Armando di YouTube Cokro TV dan diunggah pada Rabu, 4 November 2020 lalu. 

Selain itu, Saudi menilai Rizieq melakukan aktivitas politik. Pengumpulan dana secara ilegal yang dimaksud yaitu bisyaroh atau amplop berisi uang kepada kiai. Tradisi itu lumrah dilakukan di Tanah Air, namun bukan kebiasaan di Saudi. 

"Lalu, ada yang melaporkan mengenai hal itu ke otoritas di Saudi. Mereka lalu mencatat dan memberi garis merah bahwa aktivitas itu bermakna melakukan penghimpunan uang secara ilegal," jelas Mahfud. 

Setelah diurus oleh pihak Rizieq di Saudi, maka otoritas di sana tak lagi menganggap ia sebagai subjek yang perlu diselidiki. 

Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Dijerat Pasal Ini di Kasus Kerumunan

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya