Pimpinan KPK Akui Kompol Rossa Ikut Diperbantukan di Perkara OTT KPU

"Kompol Rossa bukan bagian dari tim penyelidik OTT KPU"

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengakui personel Polri, Kompol Rossa Purbo Bekti, sempat ikut diperbantukan ketika komisi antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Alex menjelaskan Kompol Rossa ikut dilibatkan dalam penyelidikan kasus itu lantaran dalam proses pemantauan dibutuhkan jumlah SDM yang banyak. 

"Dia bukan tim penyelidik. Memang, kalau di KPK itu tim satgasnya kita ringkas jadi 6-7 orang (per satgas). Tapi, saat kegiatan di luar (untuk pemantauan dan pembuntutan), butuh tenaga lebih banyak. Kami kemudian mengeluarkan surat perintah bagi yang bersangkutan, isinya yang bersangkutan ikut di situ tetapi bukan bagian dari tim penyelidiknya," ujar Alex yang ditemui di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta pada Rabu (5/2). 

Pernyataan Alex ini seolah mengonfirmasi Kompol Rossa ikut dalam pengejaran hingga mengendus keberadaan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tetapi, Alex enggan mengomentari lebih jauh soal drama di PTIK. Komisi antirasuah tetap bertahan dengan argumen ada kesalah pahaman antara penyelidik KPK dengan personel Polri di sana sehingga menyebabkan petugas komisi antirasuah ditahan selama berjam-jam. 

Nama penyidik Kompol Rossa mencuat dan menjadi perbincangan di ruang publik, karena tiba-tiba ia diberhentikan oleh komisi antirasuah dan dipulangkan ke Mabes Polri. Banyak yang menduga pemulangannya terkait keterlibatan Rossa karena ikut dalam perburuan menangkap Harun. 

Lalu, mana yang benar, Kompol Rossa kembali ke Polri atas permintaan dari kepolisian atau diberhentikan oleh pimpinan KPK?

1. Pimpinan KPK bilang Kompol Rossa dipulangkan karena permintaan Polri, sedangkan Polri tak merasa pernah minta untuk tarik pulang

Pimpinan KPK Akui Kompol Rossa Ikut Diperbantukan di Perkara OTT KPUANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ketika ditemui kemarin, Alex mengatakan Kompol Rossa dipulangkan ke Trunojoyo atas permintaan Mabes Polri. Surat penarikan dari pihak kepolisian, kata Alex, diterima oleh pimpinan pada (15/1) lalu. 

"Kemudian, sama Sekretaris Jenderal, sudah dibuatkan SK pengembalian," ujar Alex. 

Walaupun di dalam surat penugasan dari pihak kepolisian, Kompol Rossa akan tetap bertugas di KPK hingga September 2020. Namun, menurut Alex, mengenai pengembalian PNS yang dipekerjakan di KPK bersifat fleksibel. 

"Kan masa kerjanya tidak harus habis dulu baru ditarik. Itu dalam contoh Jaksa bernama Basir juga belum selesai masa kerjanya tapi sudah ditarik. Artinya, untuk pembinaan, yang bersangkutan tak perlu menyelesaikan masa kerjanya," tutur mantan hakim ad-hoc itu.

Menurut Alex dengan kembali ke institusi asal, justru bisa membuka peluang karier yang lebih lebar bagi Kompol Rossa. Sebab, dengan begitu, ia bisa mendapatkan kenaikan pangkat dan pembinaan. 

Baca Juga: Beda Sikap KPK dan Mabes Polri Soal Penarikan Penyidik Polisi

2. Mabes Polri bantah pernah melayangkan surat penarikan Kompol Rossa

Pimpinan KPK Akui Kompol Rossa Ikut Diperbantukan di Perkara OTT KPUKaropenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sementara, pada hari ini, Karopenmas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan Polri sudah sempat mengirimkan surat ke KPK. Surat itu berisi pembatalan agar Kompol Rossa tidak perlu ditarik dari komisi antirasuah. 

"Kami sempat mendapat informasi bahwa Kompol Rossa akan dikembalikan ke Polri. Tapi, Polri pernah memberikan surat pembatalan ke KPK, bahwa Kompol Rossa tidak ditarik," ungkap Argo di rupatama Mabes Polri hari ini, Kamis (6/2). 

Ia menegaskan sekali lagi, Mabes Polri tidak pernah menarik Kompol Rossa dari KPK. Justru hingga saat ini, Mabes Polri tengah menunggu surat keputusan pemberhentian Kompol Rossa. 

"Sampai saat ini kami juga belum menerima surat tersebut dari KPK," kata Argo menambahkan. 

Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai, Yudi Purnomo mengatakan, pemberhentian Kompol Rossa dilakukan secara sepihak. Rossa mengaku tidak tahu alasannya diberhentikan lalu dipulangkan ke Mabes Polri. Sebab, ia tidak melakukan pelanggaran kode etik atau dijatuhi sanksi. 

3. Aturan di KPK menyebut pegawai negeri yang bekerja di komisi antirasuah bisa dipulangkan setelah dilakukan evaluasi

Pimpinan KPK Akui Kompol Rossa Ikut Diperbantukan di Perkara OTT KPU(Ilustrasi logo KPK) IDN Times/Santi Dewi

Di dalam KPK, tidak hanya diisi oleh pegawai yang direkrut secara mandiri melalui program "Indonesia Memanggil". Melainkan bisa juga menerima dari pegawai negeri dari instansi lain seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian hingga BPKP. 

Pengaturan mengenai lama masa kerja mereka diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2012. Kompol Rossa masuk ke dalam pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Apabila masa kerjanya belum habis namun dikembalikan ke institusi asal, maka harus memenuhi beberapa persyaratan: 

  • pimpinan KPK dan pimpinan Polri sudah berkoordinasi enam bulan sebelum masa penugasan berakhir atau masa tugas diperpanjang
  • ada evaluasi dan pertimbangan mengapa pegawai tersebut dipulangkan ke instansi asal 
  • ada persetujuan soal pemulangan dari pimpinan KPK dengan pimpinan Polri 

Di dalam aturan KPK, pemulangan yang dilakukan secara mendadak biasanya terjadi karena ada pelanggaran yang telah diperbuat oleh pegawai negeri tersebut. Namun, Rossa tak melanggar kode etik atau dijatuhi sanksi oleh pimpinan KPK. 

Bila melihat pernyataan Argo, bisa diduga pimpinan kepolisian tidak menyetujui pemberhentian Kompol Rossa. Apalagi ia menyebut Polri pernah melayangkan surat ke KPK yang meminta agar pemulangan Kompol Rossa dibatalkan. 

4. Kompol Rossa tetap kembali ke Mabes Polri

Pimpinan KPK Akui Kompol Rossa Ikut Diperbantukan di Perkara OTT KPUKepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Uniknya, kendati pemulangan Kompol Rossa tanpa persetujuan dari pimpinan Polri, Trunojoyo tetap menerima penyidik yang pernah bekerja di komisi antirasuah itu. Argo mengatakan sudah ada komunikasi antara pimpinan Polri dengan KPK. 

Menurut Argo, soal pemulangan penyidik Polri dari tempatnya ditugaskan merupakan sesuatu yang lumrah terjadi. Kendati biasanya pemulangan terjadi karena personel Polri punya permasalahan. 

Tetapi, Rossa tegas menyatakan melalui Yudi tidak dikenai sanksi apapun. Namun, tiba-tiba ia diberhentikan sebagai penyidik KPK dan dipulangkan ke Mabes Polri. 

"Jadi gini, anggota kepolisian yang ditugaskan di kementerian/lembaga itu tidak hanya di KPK saja. Ada juga di tempat lain, dan semuanya itu ada MoU (nota kesepahaman) yang dilakukan. Apabila dari ASN itu sendiri maupun lembaga lain mengembalikan, itu tidak masalah," kata Argo kemarin. 

Sementara, menyangkut hak berupa gaji, pihak komisi antirasuah membantah menunggak pembayarannya. Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri mengatakan Kompol Rossa tak lagi bekerja di komisi antirasuah sejak (1/2) lalu. Sementara, SK nya sudah diteken pada (24/1) lalu. 

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hak Rossa berupa gaji di bulan Januari sudah dibayarkan. 

"Untuk gajian, setahu saya dan saya sudah konfirmasi ke biro SDM, sudah gajian," kata Ali. 

Sistem penggajian di KPK yang berlaku yakni masing-masing pegawai menerima gaji di tanggal 1 setiap bulannya. 

Baca Juga: Polri Akhirnya Terima Pemulangan Penyidik Kompol Rossa dari KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya