Soal Gugatan Pegawai, Pimpinan KPK akan Patuhi Putusan Majelis Hakim

Pegawai KPK gugat ke pengadilan soal SK rotasi

Jakarta, IDN Times - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mematuhi apa pun yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan para pegawainya soal rotasi dan mutasi. Pada Agustus lalu, para pimpinan lembaga antirasuah mengeluarkan surat keputusan No. 1426 Tahun 2018 yang berisi rotasi terhadap 15 pegawai setara eselon II dan III. 

Kendati sudah diprotes oleh para pegawai melalui Wadah Pegawai (WP), namun pimpinan tidak berubah pikiran. Mereka tetap menilai proses rotasi dan mutasi itu telah melalui pertimbangan yang matang. Maka, pelantikan pun tetap dilakukan pada (20/8) lalu. 

Sidang perdana berisi agenda pembacaan gugatan telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (7/11). Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pimpinan sudah mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan oleh pegawainya sendiri ke PTUN. 

"KPK menghargai sejak awal jalan yang dipilih oleh tiga pejabat struktural dan WP. Pimpinan juga sudah menyampaikan hal tersebut," ujar Febri ketika menjawab pertanyaan IDN Times pada Rabu kemarin di gedung KPK. 

Menurut Febri, penyelesaian melalui jalur hukum, dipandang merupakan cara yang paling tepat untuk mencari jawaban. 

"Karena kami percaya baik pihak penggugat atau tergugat sama-sama memiliki kepentingan untuk menjaga kepentingan institusi," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Lalu, apakah gugatan tersebut turut berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi yang saat ini sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut?

1. Jubir KPK menyebut tidak ada konflik internal, melainkan hanya perbedaan pendapat

Soal Gugatan Pegawai, Pimpinan KPK akan Patuhi Putusan Majelis HakimIDN Times/Margith Damanik

Di era kepemimpinan yang sekarang, KPK memang tengah menjadi sorotan. Selain, mendapat tudingan lembaga antirasuah tidak berani menyentuh dugaan kasus korupsi di institusi tertentu, pimpinannya pun dinilai telah melakukan beberapa kali pelanggaran kode etik. Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan hingga merilis ada 15 dugaan pelanggaran kode etik yang telah dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah. 

Gugatan pegawai yang akhirnya bergulir ke meja hijau pun, juga baru kali pertama terjadi dalam sejarah KPK. Publik pun bertanya ada apa dengan lembaga antirasuah. 

Namun, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, mencoba meredam kekhawatiran itu dengan menyebut tidak ada konflik internal di tubuh KPK. Yang ada hanya perbedaan pendapat. 

"Pemahaman itu perlu didefinisikan kembali. Ada perbedaan pendapat saat ini. Ada pihak yang merasa kebijakan yang diambil melanggar hukum, namun di lain pihak, KPK merasa kebijakan itu sudah sesuai kewenangan," kata Febri menjawab pertanyaan IDN Times. 

Daripada terus berdebat kusir, maka kedua pihak sepakat, pengadilan menjadi cara penyelesaian yang terbaik. 

Baca Juga: Pegawai KPK Gugat Keputusan Rotasi Oleh Pimpinan ke Pengadilan 

2. KPK janji gugatan ke pengadilan tidak berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi

Soal Gugatan Pegawai, Pimpinan KPK akan Patuhi Putusan Majelis Hakim(Ilustrasi anti korupsi) Corruption Watch

Adanya perbedaan pendapat di kalangan internal KPK juga membuat publik bertanya-tanya, bagaimana dengan kasus korupsi yang saat ini masih berjalan di lembaga antirasuah? Apakah itu turut berpengaruh? 

Menurut Febri, gugatan hukum di pengadilan sama sekali tidak berpengaruh terhadap kinerja koleganya di KPK. 

"Teman-teman yang bertugas di penindakan tetap bekerja. Yang bertugas di bidang pencegahan juga melakukan hal yang sama. Kalau ada perbedaan pendapat bisa dibicarakan di tataran internal, tapi kalau pun tidak bisa tentu saja jalur hukum dalam hukum positif bisa digunakan. Keduanya punya niat untuk menguatkan KPK sebagai institusi," tutur dia. 

Lagipula, kata Febri, gugatan ke PTUN tidak hanya baru dilakukan oleh pegawai yang bertugas di KPK. Jalan serupa juga pernah ditempuh oleh pegawai di instansi lain. Sehingga, menurutnya tidak ada yang aneh dari langkah tersebut. 

 

3. Pimpinan KPK membantah faktor subyektif jadi dasar mereka melakukan rotasi pegawai

Soal Gugatan Pegawai, Pimpinan KPK akan Patuhi Putusan Majelis Hakim(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan)) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Sebelumnya, bantahan sudah pernah disampaikan oleh pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Agus menilai rotasi merupakan proses yang alamiah dan perlu dilakukan di suatu organisasi. Lagipula, kata Agus, yang dirotasi adalah orang-orang di kalangan internal KPK. 

"Jadi, tidak ada orang luar yang masuk. Karena yang namanya rotasi kan sangat alamiah, bahkan seharusnya dilakukan dua tahun sekali," ujar Agus yang ditemui pada (15/8) lalu. 

Sementara, Saut berpendapat rotasi dibutuhkan demi penyegaran di dalam organisasi. Ia juga membantah dasar dari rotasi karena ada faktor tidak suka terhadap individu tertentu. Wadah Pegawai KPK menuding memiliki faktor "like" dan "dislike", karena rotasi dan mutasi dilakukan tanpa dasar yang jelas. Atasan langsung bisa memberikan rekomendasi agar proses itu terjadi tanpa mempertimbangkan kualitas kinerja dari pegawai yang bersangkutan. 

"Gak boleh di KPK ada yang seperti itu (like dan dislike). Lagipula orang-orang di KPK ini pintar-pintar kok, kalau pakai akal sehat, sebenarnya mereka bisa dipindahkan ke mana-mana walau perlu proses," kata Saut beberapa waktu yang lalu. 

4. Pimpinan KPK akan menerima apa pun keputusan dari majelis hakim

Soal Gugatan Pegawai, Pimpinan KPK akan Patuhi Putusan Majelis HakimANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Lalu, akan kah pimpinan KPK bersedia mencabut surat keputusan rotasi tersebut dan mengembalikan 15 pegawai yang telah dilantik ke posisi semula? Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan para pegawai boleh saja meminta itu, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim. 

"Sekarang kan proses hukumnya tengah berjalan, nanti yang akan menentukan adalah majelis hakim. Apa pun hasilnya nanti, kami berharap itu yang terbaik untuk institusi," kata Febri. 

Ketika ditanya apakah ia khawatir proses rotasi juga dapat menimpa dirinya sebagai Kepala Biro Humas dan juru bicara, Febri enggan meresponsnya. 

"Kita tunggu saja proses persidangan," katanya. 

Baca Juga: Sempat Menjadi Polemik, KPK Tetap Lantik 14 Pejabat Struktural

Topik:

Berita Terkini Lainnya