Walau Dirutnya Ditahan, PLN Jamin Pasokan Listrik Tetap Lancar

Sofyan ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK

Jakarta, IDN Times - Dirut non aktif PT PLN (Persero) akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam (27/5). Ia diduga menerima fee lantaran telah membantu pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek di PLTU Riau-1. 

Kendati begitu, manajemen PT PLN (Persero) memastikan layanan dan pasokan listrik ke masyarakat dijamin tetap lancar. 

"PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya terlebih jelang Idul Fitri 1440 H. Seluruh pasokan dan tim siaga kami kerahkan demi kehandalan pasokan listrik di Tanah Air," kata Plh Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Dwi Suryo Abdullah melalui keterangannya pada Selasa (28/1). 

Ia juga menyebut manajemen PLN akan menghormati dan menyerahkan semua proses hukum yang sedang berlangsung. Bahkan, kata Dwi, manajemen PLN akan bersikap kooperatif bila dibutuhkan dalam rangka penyelesaian kasus yang terjadi. 

Lalu, bagaimana kondisi Sofyan usai mendekam semalam di rutan KPK di gedung Merah Putih?

1. Sofyan kembali diperiksa usai ditahan di rutan KPK

Walau Dirutnya Ditahan, PLN Jamin Pasokan Listrik Tetap Lancar(Direktur non aktif PT PLN Sofyan Basir resmi ditahan KPK) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Pemeriksaan terhadap Sofyan kembali dilanjutkan pada Selasa (28/5). Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 13:10 WIB. Namun, usai turun dari mobil tahanan, mantan Dirut BRI itu tidak berkomentar apa pun. Sofyan yang mengenakan rompi oranye langsung masuk ke dalam ruang pemeriksaan di lantai dua. 

Sementara, kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. 

"Kemarin baru soal pertemuannya, berapa kali dan di mana. Itu saja," kata Soesilo kepada media. 

Kendati belum mengetahui apa yang akan ditanyakan oleh penyidik, ia menduga kliennya akan ditanya lebih jauh soal substansi pertemuannya dengan Wakil Ketua Komisi VII Eni Saragih dan pengusaha Johannes B. Kotjo.

Baca Juga: [BREAKING] Sofyan Basir Resmi Ditahan oleh KPK

2. Manajemen PLN mengaku prihatin Dirutnya ditahan oleh KPK

Walau Dirutnya Ditahan, PLN Jamin Pasokan Listrik Tetap LancarANTARANEWS

Selain itu, manajemen PLN turut mengaku prihatin Dirut non aktif mereka ditahan oleh KPK. Mereka berharap Sofyan bisa tabah dalam menjalani kasus hukumnya. 

"Kami segenap jajaran manajemen dan seluruh pegawai PLN turut prihatin atas kasus hukum yang menimpa Direktur Utama PLN, Bapak Sofyan Basir. Kami berharap Pak Sofyan diberi kesehatan dan ketabahan dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapi," kata Dwi mewakili manajemen. 

 

3. Sofyan Basir diduga menerima janji berupa fee karena membantu proyek PLTU Riau-1

Walau Dirutnya Ditahan, PLN Jamin Pasokan Listrik Tetap Lancar(Direktur Utama non aktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Penyidik lembaga antirasuah menetapkan mantan Sofyan sebagai tersangka karena ia diduga ikut menerima janji apabila membantu pengusaha dan pemilik PT Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, untuk mendapatkan proyek di Provinsi Riau. 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan sebagai imbalan karena Sofyan sudah memberikan proyek kelistrikan di wilayah Riau untuk Kotjo, maka ia dijanjikan mendapat jatah fee yang sama besarnya untuk mantan anggota DPR, Eni Saragih dan Idrus Marham. Berapa jatah fee yang dimaksud? Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Eni dijanjikan akan mendapat fee senilai US$1,5 juta atau setara Rp22 miliar dan saham.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto lah yang menyebut akan ada fee bagi mereka yang bisa meloloskan proyek di PLN tersebut. Namun, Eni tahu fee itu bukan bersumber dari duit Novanto, melainkan uang Kotjo. 

"SFB (Sofyan Basyir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut ketika mengumumkan Sofyan sebagai tersangka pada (23/4) lalu di gedung KPK.

Sofyan menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1. Tiga tersangka di antaranya yakni Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan Idrus Marham sudah divonis. Namun, Idrus mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta yang ia terima. Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni Samin Tan masih terus diperiksa kasusnya oleh penyidik. 

4. Sofyan Basir ikut terlibat beberapa pertemuan untuk negosiasi proyek PLTU Riau-1

Walau Dirutnya Ditahan, PLN Jamin Pasokan Listrik Tetap Lancar(Direktur Utama non aktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Untuk merealisasikan proyek PLTU Riau-1, Sofyan disebut KPK terlibat dalam beberapa pertemuan. Setelah mantan Dirut BRI itu menunjuk secara sepihak Kotjo untuk mengerjakan proyek di Provinsi Riau, Sofyan kemudian menyuruh anak buahnya yakni Direktur Pengadaan Strategis 2 di PLN, Iwan Supangkat untuk berkomunikasi dengan Eni dan Kotjo. 

"SFB (Sofyan) menyuruh salah satu direktur di PT PLN (Persero) untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. 

Sofyan, Saut melanjutkan juga terlibat aktif dalam pembahasan dan lama kontrak antara perusahaan asal Tiongkok CHEC (Huandian) dengan perusahaan konsorsium. Di dalam persidangan yang digelar pada (12/2) lalu, Sofyan mengakui memang sempat bertemu dengan Eni dan Kotjo sebanyak dua kali. Kedua pertemuan itu terjadi di rumah Sofyan di area Bendungan Hilir. 

Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1

Topik:

Berita Terkini Lainnya