Politikus PKB: Bila JHT Cair Sebelum Pensiun Namanya Jaminan Hari Muda

Bila nilai JHT diambil sebelum pensiun, salahi ketentuan UU

Jakarta, IDN Times - Anggota komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mendukung penuh kebijakan koleganya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang merilis Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). Menurut perempuan yang akrab disapa Ninik itu, skema JHT di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 sudah sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di dalam UU itu tertulis bahwa manfaat JHT berupa uang tunai dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. 

"Lagi pula, kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba ya bukan JHT namanya, melainkan jaminan hari muda," ungkap Ninik melalui keterangan tertulis pada Selasa (15/2/2022). 

Politikus PKB itu menyatakan bila skema JHT saat ini tidak diubah, justru bertabrakan dengan ketentuan di dalam undang-undang. "Nah, kalau belum (masuk) masa pensiun, tetapi sudah dicairkan, apa itu tidak melanggar undang-undang? Padahal, di UU SJSN itu kan sudah jelas JHT hanya bisa dicairkan ketika pensiun atau meninggal dunia atau catat total tetap, meski belum memasuki usia pensiun," kata dia. 

Lalu, bagaimana bila tiba-tiba pekerja kena PHK di masa pandemik? Apa sistem penyangga yang bisa memastikan mereka bisa bertahan secara finansial?

1. Bagi pekerja yang kena PHK akan diberikan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Politikus PKB: Bila JHT Cair Sebelum Pensiun Namanya Jaminan Hari MudaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ninik mengaku bisa memahami kekhawatiran pekerja yang sering kali tak diberi pesangon ketika di-PHK, mengundurkan diri atau kontrak kerjanya berakhir. Namun, kata dia, pemerintah telah menyiapkan skema baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut baru akan diluncurkan pada 22 Februari 2022. 

"Pengganti JHT (dengan skema yang lama), ada JKP. Ini sebentar lagi akan diluncurkan. Aturannya juga sudah ada, bisa dicek di PP nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan," kata Ninik. 

Oleh sebab itu, anggota parlemen dari daerah pemilihan Banyuwangi itu meminta kepada masyarakat untuk menahan diri dan tidak terbuai dengan kabar yang belum jelas validitasnya. "Jadi, saya imbau jangan asal mengiyakan informasi yang belum jelas kebenarannya. Saya yakin juga bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan dengan matang kenapa perlu menerbitkan Permenaker nomor 2 tahun 2022," tutur dia. 

Baca Juga: Serikat Buruh: Apa Hak Pemerintah Menahan JHT, Itu Uang Kami!

2. Kemenaker bantah dana JHT digunakan untuk bangun ibu kota baru

Politikus PKB: Bila JHT Cair Sebelum Pensiun Namanya Jaminan Hari MudaInfografis Cara Klaim JHT Full sebelum 3 Mei 2022. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari menepis tudingan dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Ia memastikan pengelolaan dana JHT oleh BP Jamsostek dilakukan secara transparan.

"Gak ada (untuk pembangunan IKN)," kata Dita kepada IDN Times yang dikutip Senin, 14 Februari 2022. 

BP Jamsostek sendiri memiliki program pengembangan untuk menjaga nilai dana yang dihimpun dari peserta. Pengembangan itu dialokasikan dengan menginvestasikan seluruh dana yang dihimpun BP Jamsostek ke sejumlah instrumen investasi, salah satunya investasi langsung. Namun, menurut Dita alokasi untuk investasi langsung tersebut paling kecil di antara instrumen lain.

"Investasi langsung itu hanya satu persen dari program pengembangan di BPJS Ketenagakerjaan. Paling kecil dan sangat kecil," ujarnya.

Per 31 Desember 2021, alokasi investasi dana yang dihimpun BP Jamsostek terdiri dari deposito dengan porsi 19 persen, surat utang 63 persen, saham 11 persen, reksa dana 6 persen, dan investasi langsung 1 persen.

3. Ribuan buruh bakal berunjuk rasa di depan Kemenaker pada Rabu, 16 Februari 2022

Politikus PKB: Bila JHT Cair Sebelum Pensiun Namanya Jaminan Hari MudaIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Di sisi lain, ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah Jabodetabek akan menggelar demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 16 Februari 2022. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan unjuk rasa ini menuntut pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT. Beleid ini dianggap merugikan para pekerja karena dana JHT baru bisa dicairkan jika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.

"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ungkap Said dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa, (15/2/2022) seperti dikutip dari kantor berita ANTARA.

Ia menjelaskan selain di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, buruh juga akan menggelar demonstrasi serentak di seluruh Indonesia. Mereka akan berdemonstrasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik kabupaten/kota, provinsi, serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. KSPI juga meminta agar diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.

Baca Juga: Banyak Rugikan Pekerja, KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Ida Fauziyah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya