Serikat Buruh: Apa Hak Pemerintah Menahan JHT, Itu Uang Kami!

ASPEK duga pemerintah tak punya dana yang cukup

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mengaku tak habis pikir terkait alasan yang menjadi dasar pemerintah untuk mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Presiden ASPEK, Mirah Sumirat mengatakan, tidak ada alasan apa pun bagi pemerintah untuk menahan dana JHT lantaran uang itu diperoleh dengan cara pemotongan dari gaji pokok. Sementara, di dalam aturan baru yang diteken 2 Februari 2021 lalu, terdapat ketentuan JHT baru bisa diambil ketika pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

"Situasinya kan saat pandemik ini banyak buruh yang kena PHK dan tidak mendapat pesangon, kehidupan buruh semakin memburuk ketika tidak ada kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) di tahun 2021. Ketika situasinya seperti ini, dana JHT itu dibutuhkan oleh buruh di Indonesia," ungkap Mirah ketika berbicara kepada media, pada Minggu, 13 Februari 2022. 

"Kedua, kan tidak ada alasan apa pun (bagi pemerintah) untuk menghalangi (buruh mengambil JHT-nya). Di sana kan tidak ada sepeser pun uang pemerintah juga. Itu  (JHT) berasal dari uang buruh dan pemberi kerja, artinya pengusaha," tutur dia lagi. 

Ia menyebut, aturan untuk mengambil dana JHT sudah ada di Permenaker Tahun 2015 lalu. Begitu juga ketika terjadi krisis 1998, para buruh dibolehkan mengambil dana JHT. 

"Permenaker ini ditentang, baik oleh pekerja kerah putih di pabrik maupun di kantor," katanya. 

Ia menduga, keputusan itu dibuat oleh pemerintah karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta. Maka, dana JHT ditahan dulu sementara waktu. 

Apa tanggapan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait tuduhan itu?

1. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diragukan bisa bantu pekerja yang kena PHK

Serikat Buruh: Apa Hak Pemerintah Menahan JHT, Itu Uang Kami!Ilustrasi pekerja pabrik. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Kemenaker kerap menyebut, bagi pekerja yang kena PHK bisa menggunakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, program tersebut baru diluncurkan pada 22 Februari 2022 mendatang. Sehingga, program itu belum berjalan. Mirah juga mengatakan banyak pekerja yang belum didaftarkan di program tersebut.

"Ketika pekerja belum dimasukan ke dalam JKP, bagaimana jaminan hari tua (JHT) yang sudah menjadi haknya, seandainya ia di-PHK di tengah jalan," ungkap Mirah. 

Selain itu, menurut Mirah, keputusan JKP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Padahal, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemerintah membuat aturan baru selama proses perbaikan dua tahun ini. 

"Kan MK sudah menyatakan bahwa Omnibus Law itu inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD. Artinya, turunan di bawah peraturan itu harus ditahan dulu, gak boleh dijalankan. Ini kan berdampak strategis dan luas, program dari JKP. Maka, tidak boleh ada pembahasan JKP tersebut," tutur dia. 

Baca Juga: Banyak Rugikan Pekerja, KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Ida Fauziyah

2. Pemerintah tak bisa menunggu kondisi pandemik membaik untuk buat program JKP

Serikat Buruh: Apa Hak Pemerintah Menahan JHT, Itu Uang Kami!Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dita Indah Sari. (dok. Kemnaker)

Sementara, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari menegaskan, dana JHT bukan diperuntukan bagi pekerja yang terkena PHK untuk berwirausaha. Dana untuk wirausaha, kata dia, ada di masing-masing pos kementerian. 

Ia menyebutkan, justru seandainya pekerja di-PHK dan dana JHT tidak dikembalikan ke konsep awalnya, para pekerja menerima dana berlebih mulai dari JHT, uang pesangon hingga JKP. Justru dengan mengembalikan konsep JHT baru dapat diambil di masa pensiun, akan menjadi penyangga ketika mereka tidak lagi bekerja secara aktif. 

"Saya akui memang masih banyak perusahaan yang nakal sehingga tidak memberikan pesangon penuh ke pekerja. Itulah fungsi dari keberadaan JKP. Kami tidak bisa menunggu kondisi di Indonesia harus ideal (tidak sedang pandemik) hingga bisa menciptakan program baru," ungkap Dita kepada media pada Sabtu, 13 Februari 2022. 

Ia mengatakan, yang kini dilakukan oleh pemerintah yakni terus memperbaiki program jaminan sosial dan menciptakan program baru. 

3. Pekerja minta agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut

Serikat Buruh: Apa Hak Pemerintah Menahan JHT, Itu Uang Kami!Ilustrasi petisi di platform change.org untuk menuntut pembatalan Permenaker nomor 2 tahun 2022 (Tangkapan layar Change.org)

Sementara, kini telah bertebaran di media sosial, petisi agar Menaker Ida mencabut Permenaker yang sudah ia tanda tangan. Salah satu petisi dibuat oleh Suhari Ete pada Jumat malam, 11 Februari 2022.

"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tua saat usia pensiun," demikian ditulis oleh Suhari di platform change.org.

"Jadi, kalau buruh atau pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal, saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun," kata dia.  

Ia pun mengajak publik untuk menyuarakan bersama-sama penolakan pemberlakuan Permenaker tersebut yang efektif diterapkan pada 4 Mei 2022. Suhari menargetkan untuk memperoleh 75 ribu tanda tangan. Dipantau IDN Times, pada Sabtu pagi sudah ada 70.197 orang yang tanda tangan. 

Publik kesal ketika membaca Permenaker yang diteken pada 2 Februari 2022 lalu. Menurut mereka, Permenaker tersebut mempersulit situasi yang saat ini masih diliputi pandemik. 

"Saya sangat tidak setuju dengan adanya peraturan ini, karena itu sangat tidak menolong para karyawan yang sudah membayar JHT tiap bulan dan berharap bisa jadi tabungan ketika dia resign nanti. Semoga, bisa dibatalkan ya," demikian tulis Rizka Fadhilah di platform change.org

"Ini uang tabungan saya. Negara tidak berhak mengatur kapan mau dicairkan," kata Albert Ramadhan. 

"Dengan pandemik ini, makin banyak yang kehilangan pekerjaan. Kalau ada yang mudah (untuk bisa dicairkan JHT) mengapa harus dipersulit sih?" tanya Rusitiati Ningsih. 

Bahkan, tidak sedikit yang meragukan dana JHT yang mengendap itu bisa dikelola dengan baik oleh pemerintah dan tidak dikorupsi. "Ini adalah kejahatan negara dalam bentuk baru," tulis Akhmad Rianto.

"Aturan nyeleneh, pemerintah sudah tidak ada duit, sekarang mau makan duit rakyat," kata Ferry Chandra. 

Baca Juga: Cara Klaim JHT Full Sebelum Usia 56 Tahun, cuma Bisa sampai 3 Mei lho!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya