Presiden Partai Buruh: Pembuat Perppu Bodoh, Tak Atur Soal Cuti

Perppu Cipta Kerja diklaim ditertawakan oleh orang asing

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyentil pembuat Perppu nomor 2 tahun 2022. Dia menyatakan pembuat Perppu tersebut adalah orang bodoh dan tak paham hukum.

Dia tak menampik, pengaturan libur dalam sepekan masih tetap sama dengan UU Ketenagakerjaan yakni sesuai jam kerja. Namun, dia menyentil tak ada pengaturan cuti.

"Di dalam Perppu itu disebut kalau delapan jam kerja per hari maka mereka bisa bekerja lima hari (dalam sepekan). Karena total kerja 40 jam seminggu. Sedangkan, kalau enam hari kerja maka sehari bekerja tujuh jam. Kalau tujuh jam sehari, maka libur dalam satu pekan satu hari," kata Said dalam jumpa pers di depan Patung Arjuna Wiwaha pada Sabtu, (14/1/2023).

Pada hari keenam, kata Said, pekerja tetap harus bekerja tujuh jam. "Tapi, gak dimasukkan pasal mengenai pengaturan cuti. Itu lah bodohnya pembuat Perppu, kasihan Presiden dibodoh-bodohi," katanya.

Menurutnya bila penyusun Perppu itu niatnya sejak awal serakah maka akan terbongkar. Namun, bila dicermati isi Perppu Cipta Kerja, cuti tahunan tetap ada bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun.

Yang dihapus dari Perppu Cipta Kerja adalah libur panjang bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari enam tahun.

Di dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2003, diatur bagi pekerja yang telah bekerja enam tahun berturut-turut, maka mereka berhak mendapatkan istirahat panjang minimal dua bulan. Hal itu bisa terealisasi di tahun ketujuh atau delapan.

Di sisi lain, aturan lain yang juga dikritisi oleh Partai Buruh yakni pasal bila perjanjian kerja bersama dan aturan perusahaan dianggap lebih baik, maka harus mengikuti Perppu.

"Itu aturan dari mana. Di dunia diketawain. Saya punya teman orang Prancis yang menertawakan aturan itu. Orang mau lebih baik kok malah disuruh ikut (aturan) lebih buruk," kata dia.

Baca Juga: Partai Buruh Desak Pemerintahan Jokowi Cabut Perppu Cipta Kerja

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya