Razman: Nazaruddin Bisa Rusak Citra Demokrat Kubu Moeldoko

Nazaruddin disebut ikut campur dalam perkara hukum Demokrat

Jakarta, IDN Times - Ada beberapa alasan yang menyebabkan Razman Arif Nasution hengkang dari posisi Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko. Salah satunya karena keberadaan sosok Muhammad Nazaruddin.

Pria yang sempat menjadi bendahara umum di Demokrat era Ketum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu disebut-sebut ikut campur terlalu jauh hingga ke urusan gugatan hukum yang dihadapi oleh kubu Moeldoko. 

Demokrat kubu SBY sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021 lalu. Melalui tim kuasa hukumnya, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menguggat 10 orang, termasuk Darmizal MS dan Jhoni Allen Marbun.

Menurut sumber IDN Times, di dalam gugatan mereka tidak ada nama Moeldoko karena tak pernah tertulis sebagai kader Demokrat. Begitu pula nama Nazaruddin, yang sudah diberhentikan ketika ia tersangkut kasus korupsi. 

"Saya tahu dia ikut dalam urusan ini (melawan gugatan hukum). Saya sangat tidak suka ketika ia mencampuri masalah hukum. Yang saya tahu dia bukan ahli hukum, tapi terhukum kasus korupsi," ujar Razman ketika ditemui oleh IDN Times di kantornya di kawasan Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 6 April 2021. 

Apabila sosok Nazaruddin dipertahankan, Razman khawatir, residivis kasus korupsi itu bisa menghancurkan suara Demokrat kubu KLB Deli Serdang. Di kubu AHY pun, ujar Razman, juga terdapat sosok yang mengalami resistensi tinggi yaitu Andi Malarangeng. Sama seperti Nazaruddin, Andi pun merupakan resividis kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. 

Selain, Nazaruddin, Razman juga menyebut permasalahan ada di sosok politikus Demokrat, Darmizal MS. Ia menilai salah satu pendiri Demokrat itu seolah-olah terlihat paling memiliki banyak pengaruh dan mengklaim memiliki hubungan dekat dengan Moeldoko. 

Lalu, apa usul dari Razman kepada Moeldoko agar bisa meminimalisasi dampak negatif usai status kepengurusannya ditolak oleh Kemenkum HAM?

1. Kubu AHY gugat ke pengadilan soal dasar hukum penyelenggaraan KLB Deli Serdang

Razman: Nazaruddin Bisa Rusak Citra Demokrat Kubu MoeldokoEks Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution di kantornya pada 6 April 2021. (IDN Times/Santi Dewi)

Razman menjelaskan gugatan kubu AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021 untuk menanyakan ke majelis hakim dasar hukum diselenggarakannya Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumut. KLB itu diselenggarakan mendadak pada 5 Maret 2021 di Hill Hotel dan Resort Sibolga. Semula, sempat terdengar mereka berencana menyelenggarakan KLB di Bali, namun urung. 

"Mereka itu kan mempertanyakan legal standing mereka apa. Mereka (kubu Moeldoko) harus menjelaskan di hadapan majelis hakim apa yang dijadikan dasar (bisa menyelenggarakan KLB). Bila datanya saja tidak ada, apa yang mau saya jelaskan," tutur dia. 

Razman merasa sudah ada kejanggalan khususnya sejak kubu Moeldoko mendaftarkan dokumen KLB ke Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, ia yang mewakili parpol di bidang hukum justru tak dilibatkan dalam pengajuan dokumen itu. 

"Data yang mau saya sajikan (ke majelis hakim) apa? Karena (di Kemenkum HAM) syarat untuk menghadirkan 2/3 (DPD) tidak terpenuhi, yang separuh (DPC) juga gak ada," kata Razman. 

"Hanya orang bodoh yang mau meneruskan (gugatan dan melawan AHY di pengadilan)," ungkapnya. 

Baca Juga: Razman: Saya Gak Mau 'Bunuh Diri' Bela Demokrat KLB di Pengadilan

2. Nazaruddin sempat beri instruksi agar tak perlu hadir di sidang pertama

Razman: Nazaruddin Bisa Rusak Citra Demokrat Kubu Moeldoko(Terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Razman juga menjelaskan intervensi Nazaruddin dalam perkara gugatan hukum yang dihadapi oleh kubu Moeldoko sangat kental. Salah satunya, kata dia, Nazaruddin sempat memerintahkan agar tak perlu menghadiri sidang perdana yang digelar pada 30 Maret 2021. Sidang kedua rencananya digelar pada Selasa (12/4/2021). 

"Saya sampai ribut kok sama dia. Ada saksinya, kami bertengkar di ruang (pengadilan) karena perkara intervensi itu," ungkap dia. 

Ia menilai ada ketidakjujuran yang tak disampaikan kubu Moeldoko sebab mereka tak terbuka soal dokumen KLB ke Kemenkum HAM. Pengacara yang kerap mendampingi publik figur itu menggarisbawahi, sejak awal sudah tahu dokumen yang diajukan ke Kemenkum HAM tidak lengkap, maka ia langsung mundur dari tim hukum. 

"Saya baru tahu setelah diumumkan (Menkum HAM) bahwa dokumennya tidak lengkap. Selama ini saya tidak pernah tahu," katanya. 

Razman: Nazaruddin Bisa Rusak Citra Demokrat Kubu MoeldokoGugatan kubu AHY ke 10 orang penggagas KLB di Deli Serdang (Tangkapan layar SIPP PN Jakarta Pusat)

3. Razman tidak pernah ditunjukkan dokumen struktur kepengurusan kubu Moeldoko

Razman: Nazaruddin Bisa Rusak Citra Demokrat Kubu MoeldokoKronologi Sengketa Partai Demokrat (IDN Times/Sukma Shakti)

Hal lain yang diungkapkan oleh Razman, yakni sempat diinformasikan mengenai rencana jumpa pers untuk menanggapi putusan Kemenkum HAM. Berdasarkan pemberitahuan jumpa pers yang diterima oleh media, kegiatan itu semula dilakukan pada 1 April 2021 di gedung DPP Partai Demokrat Rawamangun, Jakarta Timur. Namun, belakangan jumpa pers itu dibatalkan karena berbarengan dengan peringatan Jumat Agung. 

"Tapi, saya saja gak tahu itu (rencana soal jumpa pers). Saya termasuk yang memprotes (menyelenggarakan jumpa pers terkait hukum tapi tak diinformasikan)," tutur dia. 

"Itu juga poin lain yang menyebabkan saya keluar. Gak ada koordinasi, suka-suka Darmizal saja," katanya lagi. 

Ia juga menyebut tak pernah ditunjukkan dokumen berisi struktur kepengurusan usai digelar KLB di Deli Serdang. Meski Nazaruddin menyebutnya sebagai ketua departemen advokasi dan hukum, ia tak melihat namanya ada di dokumen kepengurusan. 

4. Sebelum mundur, Razman sempat kabari Moeldoko melalui pesan pendek

Razman: Nazaruddin Bisa Rusak Citra Demokrat Kubu MoeldokoMoeldoko (tengah) di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad

Razman mengaku sempat mengabari Moeldoko melalui pesan pendek sebelum resmi mundur dari parpol berlambang mercy itu. Ia menyarankan Moeldoko agar meminta data-data yang konkret soal penyelenggaraan KLB dan peluangnya menang di pengadilan.

"Jangan nanti kan sudah skornya 1-0, karena kalah di Kemenkum HAM, nanti malah kalah lagi di PN jadi 2-0. Lalu, kalau di PTUN mau gimana? Apa kata orang soal Pak Moeldoko. Kalau mau tarung yang all out-lah," kata Razman. 

Meski begitu, ia enggan mengomentari soal adanya rumor pecah kongsi di tubuh kepengurusan Demokrat kubu Moeldoko. Razman mengaku mendengar informasi akan ada lagi anggota dari tim hukum yang hengkang dari kubu Moeldoko. 

5. Publik harus kawal gugatan kubu Moeldoko di PN Jakpus agar tak ada intervensi

Razman: Nazaruddin Bisa Rusak Citra Demokrat Kubu MoeldokoPengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, menilai publik harus mengawal persidangan gugatan kubu Moeldoko ke PN Jakarta Pusat. Kubu Moeldoko menilai AD/ART 2020 tidak sah usai kepengurusannya tak diakui oleh Kemenkum HAM. Tujuannya, agar tidak ada intervensi terhadap majelis hakim yang menyidangkan. 

"Kan akan berbeda ceritanya bila keputusan hukum ditumpangi oleh kepentingan politik. Bukan berarti, kita tidak mempercayai majelis hakim, tapi kan kita tidak tahu apakah nanti mereka mudah diintervensi atau tidak," kata Ujang ketika dihubungi IDN Times pada 8 April 2021. 

Ia mengatakan tak menutup mata terhadap masih adanya mafia di peradilan. Selain itu, Ujang juga menyebut banyak majelis hakim yang tak sanggup membendung intervensi kekuasaan. 

"Maka (persidangan) ini harus kita kawal bersama untuk menjaga kehidupan demokrasi. Jadi, diharapkan majelis hakim bisa memutuskan yang benar," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Jhonni Allen dan Darmizal Masuk Daftar yang Digugat Demokrat Kubu AHY

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya