Refly Harun: Paslon Pemilu yang Terbukti Curang Bisa Didiskualifikasi

Timnas AMIN minta KPU buka ke publik cara hitung suara

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pakar Anies-Muhaimin (AMIN), Refly Harun mengatakan banyak kejanggalan yang ditemukan selama proses pemilu 2024. Menurut Refly, bila pihaknya dapat membuktikan hal tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK), maka tidak hanya bisa memaksa terjadinya pemilu dua putaran tetapi juga sanksi diskualifikasi bagi paslon tertentu. 

"Kan bisa saja mereka yang melakukan itu (kecurangan) bisa didiskualifikasi. Karena itu lah hukumnya. Saya tidak menakut-nakuti. Itu lah hukumnya. Yang penting kita bisa sama-sama membuktikan dan mewujudkan pemilu yang jujur dan adil," tutur Refly di Rumah Relawan, Jalan Brawijaya X, Jakarta Selatan pada Jumat (16/2/2024).  

Ia pun berharap seandainya sengketa hasil pemilu dibawa ke MK maka hakim konstitusi punya keberanian untuk menegakan konstitusi. Sebab, itulah alasan keberadaan MK. 

Refly pun menyebut ada tiga tahapan kecurangan di dalam pemilu. Apa saja itu?

Baca Juga: Penjelasan KPU Makassar Data Rekap C1 Tak Sinkron dengan Sirekap

1. KPU harus buka sistem penghitungan karena banyak kejanggalan

Refly Harun: Paslon Pemilu yang Terbukti Curang Bisa Didiskualifikasipotret surat suara di salah satu TPS di Kuala Lumpur (dok. istimewa)

Salah satu kejanggalan, menurutnya, terlihat pada aplikasi Sirekap sudah banyak yang terisi sebelum jam penghitungan resmi dimulai pada 14 Februari 2024 yakni pukul 14.00 WIB. Pengakuan itu ia dengar dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Si anggota KPPS ini mengaku kaget karena (Sirekap) sudah terisi banyak sekali. Dia menyebut ada ribuan TPS di empat provinsi terisi. How can? Kok bisa begitu," ujar Refly.

Pria yang juga merupakan pakar hukum tata negara itu tidak ingin menuduh paslon mana pun. Tetapi, ia bertanya-tanya apakah segala sesuatunya sudah disiapkan lebih dulu. Dimulai dari quick count, rekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga penghitungan kongkrit di KPU. 

"Maka dari itu, kami ingin KPU membuka diri terkait sistem penghitungannya seperti apa. Jangan sampai angka-angka tidak masuk akal terinput. Seperti misalnya ada 561 ribu suara di satu TPS. Padahal, tidak mungkin ada angka segitu. Belum lagi praktik-praktik lain yang juga dilaporkan," kata dia. 

Baca Juga: Demo Tolak Hasil Quick Count, Relawan Anies Tuding KPU Curang

2. Tiga tahapan kecurangan, mulai dari pra, hari pencoblosan hingga pascapemilu

Refly Harun: Paslon Pemilu yang Terbukti Curang Bisa DidiskualifikasiGedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Yosafat Diva Bagus)

Lebih lanjut, Timnas AMIN menduga kuat telah terjadi praktik kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pemilu 2024. Menurut Refly, tiga tahapan kecurangan pemilu dimulai dari sebelum hari H pemungutan suara. Menurutnya, hal itu dimulai dari mobilisasi aparat hingga pemberian bantuan sosial. 

"Namun, secara kuantitas angkanya belum jelas seberapa besar pengaruh pemberian bansos ini," kata dia. 

Tahap kedua, dugaan kecurangan terjadi pada saat pencoblosan. Salah satu dugaannya yakni surat suara sudah dicoblos lebih dulu. 

Ada pula pengakuan dari seorang lansia yang mengatakan hendak memilih paslon nomor urut satu. Tapi, oleh pendampingnya yang dicoblos paslon nomor urut dua.  "Kan ada juga anak-anak yang kemudian nyoblos rame-rame kertas suara yang tidak terpakai," tutur dia. 

Tahap ketiga yaitu dugaan kecurangan paska pencoblosan. Salah satu prosesnya ketika dilakukan penghitungan suara menggunakan aplikasi Si Rekap. 

Refly pun melontarkan tuduhan ada perolehan angka tertentu yang diduga dipaksakan yakni paslon mendapat suara 56 persen. Dengan begitu, psikologis publik akan terpengaruh. 

"Seolah-olah angkanya tidak boleh kurang dari itu prosentasenya. Padahal, di tempat lain (quick count) ada yang (raihan suara) 51 koma sekian persen. Jadi, jangan dikaitkan perolehan suara paslon nomor urut dua berapa. Tetapi, harus diingat kalau mau menang maka harus meraih 50 persen plus satu," ujarnya lagi. 

3. Refly Harun pertanyakan selebrasi kemenangan didasarkan hitung cepat

Refly Harun: Paslon Pemilu yang Terbukti Curang Bisa DidiskualifikasiCapres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (YouTube/Prabowo Gibran)

Refly Harun pun mempertanyakan dasar paslon nomor urut dua melakukan selebrasi kemenangan di Istora Senayan pada 14 Februari lalu. Sebab, KPU belum menetapkan secara resmi pemenang pemilu 2024. Selain itu, ia mendengar informasi persiapan untuk memesan Istora Senayan dilakukan di waktu mendadak. 

"Teman saya yang biasa menyiapkan acara bertanya 'kok hebat sekali bisa menyiapkan acara dalam beberapa jam?' Padahal, untuk melakukan setting sound system saja butuh sehari sebelumnya. Ini hanya butuh beberapa jam untuk mempersiapkan momen selebrasi," ujarnya. 

Ia pun menyayangkan mengapa namanya ikut-ikut disebut oleh Prabowo di momen selebrasi itu. "Padahal, saya hadir saja di acara itu enggak. Saya sedang rapat dengan Mas Bambang Widjojanto dan malamnya dengan anggota Timnas AMIN lainnya," kata dia. 

Ketika dikonfirmasi, Refly mengaku tidak tahu motif di balik Prabowo menyebut nama Refly di momen selebrasi. "Apakah itu sekedar keseleo lidah, sengaja atau tidak, saya gak tahu," tutur dia lagi. 

https://www.youtube.com/embed/eZG5TLOU5xE

Baca Juga: Gibran Ingin Sowan ke Anies, Timnas AMIN: Posisinya Sebagai Apa?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya