Respons Temuan Ombudsman, KPK: Kami Tak Tunduk Pada Lembaga Apapun

KPK klaim independen dalam menjalankan tugas

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan alih fungsi pegawai komisi antirasuah menjadi ASN.

Menurut Nurul, apa yang dilakukan oleh Ombudsman, telah menandingi dan mendahului proses yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga perbuatan Ombudsman dianggap telah menciderai dan menyerang negara yang berlandaskan hukum. 

"Dengan kami menyatakan keberatan kepada Ketua Ombudsman untuk menindaklanjuti tindakan korektif seperti yang disarankan," ungkap Nurul ketika memberikan keterangan pers secara daring pada Kamis malam, 5 Agustus 2021, di kanal YouTube KPK.

Ia mengatakan, saat ini sedang dilakukan pengujian formil mengenai pembentukan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2020. "Jadi, Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan," katanya. 

Bahkan, menurut pria yang pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum di Universitas Jember tersebut, Ombudsman tidak pada tempatnya mengurusi sumber daya manusia di KPK yang meliputi rekrutmen, mutasi, dan alih fungsi. Itu merupakan urusan internal di komisi antirasuah. 

"Kalau kemudian dipermasalahkan (mengenai urusan SDM), maka bisa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Itu ada jalurnya," tutur dia lagi. 

Lalu, apakah penolakan komisi antirasuah untuk mematuhi rekomendasi Ombudsman bisa berujung sanksi?

1. KPK bertekad tidak akan tunduk kepada lembaga manapun, karena klaim independen

Respons Temuan Ombudsman, KPK: Kami Tak Tunduk Pada Lembaga ApapunGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, Nurul menegaskan bahwa komisi antirasuah independen dalam menjalankan tugasnya. KPK, kata dia, tidak tunduk pada lembaga apapun seperti yang dimuat di dalam UU-nya yang telah direvisi.  

"KPK memang dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk pada lembaga apa pun, KPK independen, kami tidak ada di bawah institusi lembaga apa pun di Republik Indonesia ini," ujar Nurul. 

Ia pun meminta publik untuk menanyakan balik kepada Ombudsman solusi bila KPK tak bersedia mematuhi rekomendasi mereka. "Silakan tanyakan kepada ORI solusinya seperti apa," katanya lagi. 

Baca Juga: Jokowi Bisa Hukum KPK Jika Tak Taat Rekomendasi Ombudsman Soal TWK 

2. Ombudsman sebut presiden bisa jatuhkan sanksi bagi KPK bila tak penuhi rekomendasi mereka

Respons Temuan Ombudsman, KPK: Kami Tak Tunduk Pada Lembaga ApapunIDN Times/Hana Adi Perdana

Sementara itu, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo bisa menghukum KPK bila lembaga antikorupsi itu tak taat pada rekomendasi Ombudsman. KPK diberi waktu 30 hari untuk mengikuti saran perbaikan dari Ombusman soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai.

"Setelah 30 hari Ombudsman akan melakukan resolusi dalam 60 hari, kalau gak diselesaikan Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi di mana rekomendasi ini hasil akhir yang disampaikan pada Presiden dan DPR. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan tertinggi tentu bisa mengambil tindakan hukum," ujar Najih ketika berbicara di program Aiman yang tayang di stasiun Kompas TV pada 2 Agustus 2021 lalu. 

Ia menambahkan, bila Presiden Jokowi tak mengambil tindakan tegas maka kebijakan serupa juga bisa ditempuh oleh DPR. Namun, jika kedua institusi itu tak mengambil tindakan tegas, maka Ombudsman akan menyampaikannya pada publik.

"Kami akan sampaikan pada masyarakat bahwa ada penyelenggara negara yang tak taat hukum, silakan nilai sendiri baik secara ketatanegaraan, secara politik," tutur dia lagi. 

3. Ombudsman temukan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai KPK jadi ASN

Respons Temuan Ombudsman, KPK: Kami Tak Tunduk Pada Lembaga ApapunKetua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri (Dok. Biro Pers Istana)

Sebelumnya, melalui jumpa pers, Ombudsman menyebut ada tiga maladministrasi yang mereka temukan terkait proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Penelususan dilakukan menyusul dugaan para pegawai komisi antirasuah tentang proses TWK yang dipenuhi keganjilan.

"Dalam hasil pemeriksaan, secara keseluruhan nanti akan kami fokuskan pada tiga isu utama, yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," ujar Najih pada 21 Juli 2021 lalu. 

Hasil temuan Ombudsman itu diteruskan kepada pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Soal TWK, Dewas: Pimpinan KPK Tak Langgar Kode Etik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya