Terima Gratifikasi, Ini Rincian Penggunaan Dana oleh Zainudin Hasan

Ada untuk servis kapal pesiar hingga bangun masjid

Jakarta, IDN Times - Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainuddin Hasan, menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Senin (17/12). Tiba di pengadilan sekitar pukul 09:40 WIB, adik Ketua MPR itu dikawal secara ketat oleh Gegana Sat Brimobda Polda Lampung. 

Ia mengaku sehat dan siap untuk mengikuti persidangan. 

"Saya sehat (untuk ikut sidang)," ujar Zainuddin kemarin kepada media. 

Lalu, apa saja isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa KPK, Wawan Yunarwanto pada Senin kemarin? Sebab, di dalam dakwaan setebal 89 halaman tersebut jaksa mengurai secara runut dari mana saja dana-dana suap dan gratifikasi itu diperoleh. 

1. Zainudin menerima gratifikasi mencapai Rp106 miliar

Terima Gratifikasi, Ini Rincian Penggunaan Dana oleh Zainudin HasanBarang bukti operasi tangkap tangan Bupati Lampung Selatan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, jaksa KPK mendakwa secara kumulatif karena perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan lebih dari satu yakni menerima suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang. Untuk kasus gratifikasi, menurut data yang dimiliki oleh KPK, Zainudin menerima dana mencapai Rp106 miliar. 

"Peningkatan signifikan jumlah hasil dugaan korupsi seperti inilah yang sering kami sampaikan. Dalam sejumlah kasus, OTT (Operasi Tangkap Tangan) merupakan pintu masuk untuk membongkar korupsi-korupsi yang jauh lebih besar," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Senin malam (17/12). 

Dalam kasus Zainudin, penyidik yang semula hanya berhasil mendapat bukti awal Rp600 juta kemudian berkembang menjadi Rp106 miliar. 

Baca Juga: Jadi Bupati, Zainudin Hasan Punya Harta Rp 13 Miliar

2. Zainudin gunakan uang gratifikasi untuk kepentingan servis kapal pesiar hingga bangun masjid

Terima Gratifikasi, Ini Rincian Penggunaan Dana oleh Zainudin Hasan(Ilustrasi pemberian uang suap) IDN Times/Sukma Shakti

Di dalam dakwaan setebal 89 halaman, jaksa menjelaskan Zainudin sudah menerima uang gratifikasi sejak awal ia dilantik pada 9 Februari 2016 lalu. Ia didakwa bersama-sama melakukan perbuatan korupsi dengan Hermansyah Hamidi (Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR), Anjar Asmara (Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR), Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni (Kepala Subbag Keuangan Dinas PUPR sejak bulan Januari 2017 sampai November 2017 dan Kabid Pengairan Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan sejak November 2017 hingga 2018). 

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima uang seluruhnya Rp72,7 miliar," demikian isi dakwaan yang dibaca oleh IDN Times pada Senin malam kemarin. 

Di halaman 23 dari dakwaan itu, dipaparkan mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sudah menerima setoran fee dari rekanan kontraktor PUPR pada periode 2016 hingga 2018 mencapai total Rp72,7 miliar. Uang tersebut diserahkan oleh para kontraktor melalui Agus Bhakti Nugroho yang bertugas sebagai Kepala Subbag Keuangan Dinas PUPR sejak bulan Januari 2017 sampai November 2017. 

Tercatat pada periode tiga tahun itu, ada tiga penerimaan melalui orang dekat Zainudin yaitu: 

  • Tahun 2016, Syahroni menerima Rp26 miliar. Lalu, ada pula penerimaan dari Ahmad Bastian senilai Rp9,6 miliar
  • Tahun 2017, Syahroni menerima Rp23,6 miliar dan dari Rusman Effendi sebesar Rp5 miliar
  • Tahun 2018, Anjar Asmara memberi Rp8,4 miliar

Uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kegiatan antara lain: 

Tahun 2016

  • Membayar tanah seluas 1.585 meter persegi milik Muhammad Sufi'y, seorang dosen di STAI YASBA Kalianda, Lampung. Nilai tanah yang dibeli Zainudin mencapai Rp475,5 juta
  • Membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin di Kalianda senilai Rp3,8 miliar. Kontraktor yang membangun dua bangunan tersebut adalah Ahmad Bastian
  • Membeli tanah seluas 80 hektar di Desa Sukatani seharga Rp8 miliar
  • Membeli tanah di Kecamatan Sidomulyo yang akan digunakan sebagai usaha aspal mixed plant (AMP). Nilai tanah mencapai Rp600 juta dan uangnya diserahkan ke orang dekat Zainudin, Bobby Zulhaidir

Tahun 2017 

  • Membayar pekerjaan rumah dan masjid di Jalan Bani Hasan I, Kalianda senilai Rp3 miliar. Uang diserahkan kepada arsitek bernama Pipin 
  • Membeli karpet untuk perlengkapan Masjid Bani Hasan senilai Rp1,5 miliar
  • Membayar perbaikan atau reparasi kapal bermesin Jhonlin 38 (Princess Liana) milik Zainudin senilai Rp550 juta
  • Membayar kepemilikan saham di RS Airan senilai Rp1 miliar. Ternyata orang yang membayarkan adalah Rendy Zenata, anak pertama Zainudin 
  • Membayar uang senilai Rp1,1 miliar dan ditujukan kepada Bobby Zulhaidir sebagai pengganti uang untuk keperluan tax amnesty
  • Memberi uang senilai Rp15 juta untuk keperluan konsolidasi dan syukuran atas kemenangan di Lampung Selatan. Uang diserahkan ke Wakil Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto
  • Memberi uang kepada Nanang Ermanto untuk keperluan operasional Rp50 juta 

Tahun 2018

  • Membayar pembelian sebidang tanah dan rumah toko 3 lantai senilai Rp2,5 miliar 
  • Memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Wakil Bupati Nanang Ermanto di Posko Way Halim Permai untuk kegiatan operasional
  • Memberikan uang senilai Rp100 juta untuk membantu acara pelantikan Banteng Muda Indonesia

3. Uang gratifikasi juga digunakan oleh Zainudin Hasan untuk kegiatan PAN

Terima Gratifikasi, Ini Rincian Penggunaan Dana oleh Zainudin Hasan(Pengurus Partai Amanat Nasional) www.instagram.com/@amanatnasional

Uang gratifikasi yang diterima Zainudin rupanya juga mengalir untuk kegiatan Partai Amanat Nasional (PAN), parpol tempatnya bernaung selama ini. Dalam catatan surat dakwaan jaksa KPK, ada empat kali penggunaan dana untuk kepentingan PAN di tahun 2017 yakni: 

  • 27 Juli 2017, membayar uang senilai Rp16,4 juta untuk keperluan kegiatan acara PAN di Hotel Swiss-Belhotel Bandar Lampung
  • 17 September 2017, membayar uang senilai Rp29,9 juta untuk kegiatan PAN di Hotel Swiss-BelHotel
  • November 2017, membayar uang senilai Rp700 juta kepada Hotel Swiss-Belhotel di Bandar Lampung untuk kegiatan pelantikan pengurus baru Dewan Perwakilan PAN Lampung yang diketuai Zainudin 
  • November 2017, membayar uang senilai Rp150 juta kepada event organizer untuk kegiatan pelantikan pengurus baru DPW PAN

 

4. Zainudin terancam hukuman penjara lebih dari 20 tahun

Terima Gratifikasi, Ini Rincian Penggunaan Dana oleh Zainudin HasanIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya menerima gratifikasi, jaksa KPK mendakwa Zainudin dengan pasal 12 huruf a yang terdapat di dalam UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana pemberantasan korupsi. Di dalam pasal itu tertulis apabila terbukti ada penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji maka ia terancam hukuman penjara 4-20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Baca Juga: Zainudin Hasan Diduga Kongkalikong Proyek Rp20 Miliar

Topik:

Berita Terkini Lainnya