Satgas COVID-19 Ubah Aturan Karantina Pejabat, Tak Ada Lagi Dispensasi

Dispensasi kini hanya diberikan dengan alasan kemanusiaan

Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 kini tak lagi memberikan dispensasi bagi pejabat eselon I dan di atasnya agar bisa menjalani karantina wajib di rumah. Keputusan itu diambil tak lama usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo ngomel karena masih banyak ditemukan pelanggaran karantina di lapangan.

Bahkan, ketika itu ia secara spesifik meminta agar tidak ada lagi pemberian dispensasi karantina wajib. Apalagi, kata Jokowi, sampai menyuap agar tak perlu menjalani karantina wajib di hotel usai kembali dari luar negeri. 

Pencabutan dispensasi itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 nomor 1 tahun 2022 yang diteken oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto, pada 4 Januari 2022. Penghapusan dispensasi itu tidak tertulis secara jelas. Namun, di bagian akhir SE, tertulis "dengan berlakunya surat edaran ini, maka surat edaran nomor 26 tahun 2021 tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri pada masa pandemik COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku." Dispensasi bagi pejabat eselon I dan di atasnya tertulis di SE nomor 26 tahun 2021. 

Diskresi itu diberikan BNPB bagi pejabat eselon I dan di atasnya agar tak perlu menjalani karantina wajib di hotel lantaran kebutuhan pekerjaan. Namun, praktiknya di lapangan dispensasi ini sering disalahgunakan. 

Salah satu yang disorot menyalahgunakan pemberian diskresi itu adalah anggota DPR dari komisi VII, Mulan Jameela yang memilih karantina wajib di rumah usai kembali dari Turki. Padahal, tujuannya ke Turki tak sepenuhnya melakukan perjalanan dinas, melainkan juga berlibur bersama keluarga. 

Selain itu, tidak hanya Mulan yang menjalani karantina wajib selama 10 hari di rumah, suami dan anak-anaknya pun tak mengikuti karantina di hotel. Pengetatan aturan mengenai karantina wajib dilakukan pemerintah lantaran jumlah kasus Omicron terus melonjak di Tanah Air.

Meski begitu, Satgas Penanganan COVID-19 tetap bersedia memberikan dispensasi bagi WNI agar tak perlu menjalani karantina wajib. Siapa yang berhak diberi diskresi itu?

Baca Juga: Aturan Karantina bagi WNI yang Datang dari Luar Negeri Jadi 7-10 Hari

1. Dispensasi karantina wajib bagi WNI bisa diberikan dengan alasan kesehatan atau duka

Satgas COVID-19 Ubah Aturan Karantina Pejabat, Tak Ada Lagi DispensasiDaftar pilihan hotel untuk bisa karantina usai tiba dari luar negeri (Tangkapan layar daftar hotel karantina)

Di dalam SE nomor 1 tahun 2022, tertulis bahwa WNI tetap bisa mendapatkan dispensasi agar tak perlu dikarantina wajib selama 7-10 hari. Namun, mereka harus memiliki alasan yang kuat seperti anggota keluarga inti meninggal hingga kondisi kesehatan tak memungkinkan menjalani karantina wajib seorang diri. 

"Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia," demikian bunyi SE tersebut. 

Uniknya, meski WNI tetap bisa mendapatkan dispensasi karena alasan mendesak, namun mereka diminta mengajukan dulu secara administrasi kepada Satgas Penanganan COVID-19. Dispensasi pengecualian karantina wajib harus diajukan minimal tiga hari sebelum ketibaan di Indonesia.

"Dispensasi dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kemenko Marves dan Kementerian Kesehatan," kata Suharyanto lagi. 

Namun, menurut informasi, semua keputusan akhir terkait pemberian dispensasi ada di tangan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan. 

Baca Juga: Aturan Karantina bagi WNI yang Datang dari Luar Negeri Jadi 7-10 Hari

2. WNA juga bisa dapat dispensasi karantina wajib dengan sederet syarat

Satgas COVID-19 Ubah Aturan Karantina Pejabat, Tak Ada Lagi DispensasiIDN Times/Uni Lubis

Sementara, yang diberi dispensasi dari kewajiban karantina selama 7-10 hari tidak hanya WNI. Warga asing pun juga dapat diberikan diskresi itu. 

Namun, ada sederet persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, sesuai SE nomor 1 tahun 2022, WNA yang masuk dengan durasi terbatas harus memberlakukan sistem bubble dan protokol kesehatan.

Sistem bubble yakni, penerapan rute kegiatan hanya dari hotel tempat menginap dan tujuan kegiatan. Mereka tidak bisa diberikan dispensasi karantina bila hendak masuk ke Indonesia untuk berwisata. Berikut kriteria WNA yang berhak diberikan dispensasi karantina wajib:

  • pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  • pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan
  • pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement (TCA)
  • delegasi negara-negara anggota G20
  • pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable person) dan orang terpandang (distinguished person)

Tetapi, bagi WNA yang masuk ke dalam klasifikasi itu, wajib mengajukan izin lebih dulu ke Satgas Penanganan COVID-19 minimal 7 hari sebelum tiba di Indonesia. Pemerintah juga memberikan dispensasi bagi WNA yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Asing atau Duta Besar Asing di Indonesia. Mereka dan keluarganya dapat menjalankan karantina wajib di rumah dan bukan di hotel.

"WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama tujuh hari berupa pelaksanaan karantina mandiri secara individual," demikian bunyi SE itu. 

3. Pemerintah larang masuk sementara WNA dari 14 negara, tetapi WN AS tetap boleh masuk

Satgas COVID-19 Ubah Aturan Karantina Pejabat, Tak Ada Lagi DispensasiIlustrasi bandara. (Dok. Angkasa Pura II)

Pemerintah juga menutup akses masuk sementara bagi warga yang datang dari 14 negara. Mereka yang dalam kurun waktu 14 hari terakhir pernah tinggal, transit, atau berkunjung ke negara-negara ini, maka tak dibolehkan masuk ke Indonesia. 

Ke-14 negara yang warganya dilarang masuk yaitu Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lestoho, Inggris dan Denmark. Ke-14 negara itu dianggap telah memiliki jumlah kasus varian baru B.1.1.529 atau Omicron dalam jumlah yang tinggi. 

Namun, pemerintah justru tak melarang WNA dari Amerika Serikat dan Turki agar tak bisa masuk sementara waktu ke Tanah Air. Padahal, kasus Omicron di sana juga tergolong tinggi. Mereka tetap dibolehkan masuk dan menjalani karantina wajib di hotel selama tujuh hari. 

Satgas penanganan COVID-19 menganjurkan warga agar melakukan pemesanan hotel untuk karantina sebelum masuk ke Indonesia dengan mengakses situs https://quarantinehotelsjakarta.com/.

Baca Juga: Catat! Ini Kisaran Biaya Harga Hotel untuk Karantina Mandiri  

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya