Satgas TPPU Mahfud Sentil Dirjen Bea Cukai karena Lama Usut Rp189 T

Bila Bea Cukai tak bisa kerja, Mahfud siap libatkan Polri

Jakarta, IDN Times - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dibentuk Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), menyentil keras kinerja Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Bea Cukai dinilai lambat menelusuri dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun. Bahkan, satgas mendapatkan kesan Dirjen Bea Cukai tak serius menangani dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

Maka, satgas memberi ultimatum terakhir pada Dirjen Bea Cukai hingga awal November 2023. Bila hasil temuan mereka tak juga menunjukkan kemajuan berarti, Satgas TPPU siap melimpahkan penelusuran kasus dugaan transaksi mencurigakan Rp189 triliun itu ke Bareskrim Polri.

Keputusan itu diambil dalam rapat tertutup yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD. 

"Kami tadi rapat dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Pajak, dan teman-teman dari Bareskrim Polri. Kami berikan kesempatan bagi teman-teman dari Dirjen Bea Cukai dan Pajak untuk menyampaikan progres terakhirnya di minggu pertama November 2023," ungkap Deputi III Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sugeng Purnomo, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). 

Sugeng menjelaskan penyidik dari Dirjen Bea Cukai tetap dilibatkan lantaran sesuai aturan, karena dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan harus ditangani Kementerian Keuangan.

"Ini kan tindak pidana berbeda. Yang ditangani oleh teman-teman Bea Cukai ini adalah tindak pidana di bidang kepabeanan. Karena hanya mereka yang bisa, penyidik lain ndak boleh," kata dia. 

Oleh sebab itu, Sugeng berharap temuan dari Dirjen Pajak bisa berujung ada nilai pajak yang bisa ditagihkan ke individu-individu yang diduga terlibat dalam transaksi mencurigakan ekspor-impor emas tersebut.

Mengapa satgas sampai harus mengancam dugaan transaksi mencurigakan itu bakal dilimpahkan ke Bareskrim?

1. Bareskrim Polri akan usut dugaan tindak pidana asal dari transaksi Rp189 triliun

Satgas TPPU Mahfud Sentil Dirjen Bea Cukai karena Lama Usut Rp189 TIlustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sugeng tidak menampik ada tantangan yang dihadapi penyidik dari Dirjen Bea Cukai dan Pajak. Salah satunya, pihak penyidik menilai tidak ada yang keliru dari dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun. 

Maka, pada awal November 2023, seandainya penyidik Dirjen Bea dan Cukai tidak menghasilkan kemajuan, Satgas TPPU Kemenko Polhukam segera mengambil keputusan. Itu sebabnya dalam rapat tertutup tadi, Bareskrim Polri ikut dihadirkan. 

"Kami serahkan juga ke Bareskrim untuk ikut masuk. Menangani secara langsung perkaranya. Tentunya mereka mengusut tindak pidana asalnya yang berbeda," kata Sugeng. 

Sugeng menambahkan salah satu tindak pidana asal diduga berasal dari penambangan ilegal emas. "Atau mungkin kalau nanti teman-teman Bareskrim menemukan tindak pidana lainnya di luar itu ya tentu akan ditindak lanjuti," tutur dia. 

Baca Juga: Menko Mahfud Resmi Bentuk Satgas TPPU Rp349 T, Ini Daftar Anggotanya

2. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu sebut tak ada pelanggaran dalam transaksi Rp189 triliun

Satgas TPPU Mahfud Sentil Dirjen Bea Cukai karena Lama Usut Rp189 TDeputi III Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo ketika memberikan perkembangan informasi soal TPPU Rp349 Triliun. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, yang juga tergabung dalam Satgas TPPU, mengakui kinerja penyidik Bea dan Cukai kurang optimal.

"Mereka kooperatif, kan mereka hadir (di rapat) dan mereka juga bilang tidak menemukan adanya pelanggaran (dalam transaksi mencurigakan Rp189 triliun)," kata Yunus. 

Namun, Sugeng buru-buru menimpali bukan penyidik Bea dan Cukai tak menemukan adanya pelanggaran dari transaksi mencurigakan. Tetapi belum ditemukan pelanggaran. 

"Sejauh ini belum ditemukan (pelanggaran)," tutur Sugeng. 

Ia mengatakan salah satu tindak pidana asal yang dapat ditangani oleh penyidik Bareskrim adalah tindak pidana korupsi. "Nanti kita lihat kalau ada potensi pelanggaran lainnya," ujarnya. 

3. Belum ada tersangka baru yang ditetapkan dari transaksi mencurigakan Rp349 triliun

Satgas TPPU Mahfud Sentil Dirjen Bea Cukai karena Lama Usut Rp189 TMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sementara, Mahfud memastikan belum ada tersangka baru dari penelusuran 300 surat PPATK menyangkut transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Begitu pula untuk transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun. Namun, kata dia, sudah ada yang ditindak. 

"Belum (ada tersangka baru). Semua masih jalan. Tetapi, sudah ada yang ditindak seperti si Rafael Alun itu. Kemudian importasi emas di Bandara Soetta. Pemecatan dan penetapan tersangka (Kepala Bea Cukai) Makassar, itu kan juga bersumber dari situ (datanya). Jadi, penelusuran kasus ini tetap berjalan," kata Mahfud pada 21 Agustus 2023. 

https://www.youtube.com/embed/YvSvcKPgB40

Baca Juga: Menko Mahfud: Kasus TPPU Rp349 Triliun Tidak Hilang, Malah Makin Seru

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya