Satu Hakim Nyatakan Eks Dirut PT Pertamina Tak Terbukti Korupsi

Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Jakarta, IDN Times - Kendati Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah memutus eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan bersalah, namun dalam proses pengambilan putusan, tak semua anggota majelis hakim satu suara. Buktinya, usai mempertimbangkan berbagai hal, ada satu anggota hakim yang memiliki perbedaan pendapat.

Adalah Dr. Anwar yang menilai perempuan pertama yang duduk sebagai Dirut Pertamina itu, tak terbukti korupsi. Sehingga, dalam putusannya, ia meminta agar Karen dibebaskan dari semua dakwaan dan segera keluar dari dalam tahanan. 

"Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar ketika membacakan pendapatnya yang berbeda di ruang sidang pada Senin (10/6). 

Sontak pengunjung sidang yang mayoritas adalah pendukung Karen langsung bersorak sorai. Mereka menilai pertimbangan yang disampaikan oleh Anwar sangat tepat dan sesuai fakta. Sebenarnya, apa sih pertimbangan yang disampaikan oleh Anwar di ruang sidang tadi? Apa tanggapan Karen soal pendapat yang berbeda dan disampaikan Anwar?

1. Keputusan PT Pertamina untuk membenamkan investasi di blok Basker Manta Gummy dilakukan secara kolektif kolegial

Satu Hakim Nyatakan Eks Dirut PT Pertamina Tak Terbukti KorupsiIDN Times/ Helmi Shemi

Menurut Anwar, keputusan PT Pertamina pada 2009 lalu membenamkan investasi di blok Basker Manta Gummy Australia bukan keinginannya pribadi. Tetapi, merupakan keputusan kolektif kolegial. 

Sebelum, Pertamina berinvestasi dan mengakuisisi blok tersebut, Karen selaku Dirut ketika itu sudah meminta persetujuan kepada Dewan Komisaris.

Terbukti, ada surat memorandum pada 30 April 2009 lalu. 

"Setelah permohonan akuisisi tersebut diterima, Komisaris Humayun Bosha menghubungi komisaris lain, Umar Said, dengan mengatakan tidak membolehkan akuisisi yang diajukan berdasarkan memorandum karena pengoperasian blok BMG tidak optimal dan tidak akan menguntungkan serta tidak menambah cadangan minyak," kata Anwar. 

Sementara, Karen dan direksi lainnya ingin mengembangkan Pertamina dengan cara investasi di blok BMG untuk menambah cadangan minyak. Jadi perbedaan pendapat Karen dengan Dewan Komisaris tidak dinilai melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.

"Jadi perbedaan pendapat tersebut tidak dapat dikatakan terjadi perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena pembuatan keputusan yang tepat guna adalah direksi bukan di komisaris. Sedangkan, dewan komisaris mempunyai tugas melakukan pengawasan dan (memberi) nasihat. Selain itu, bisnis hulu migas penuh dengan ketidakpastian, di mana saat ini belum ada teknologi yang bisa menentukan cadangan minyak tengah dan dasar laut," kata dia lagi. 

Artinya, kendati sudah berhati-hati menyiapkan semua persyaratan dan administrasi, tetap akan ada peluang bahwa di bawah laut itu tidak ditemukan cadangan minyak. Kemungkinan besar, bisa saja investasi itu gagal. 

Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Minta Tak Ada Lagi yang "Di-Karen-kan"

2. Hakim Anwar menilai kerugian keuangan negara sebesar Rp568 miliar bukan disebabkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi

Satu Hakim Nyatakan Eks Dirut PT Pertamina Tak Terbukti Korupsi(Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan menangis dan memeluk rekannya usai mendengar vonis 8 tahun) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Salah satu poin yang menyebabkan Karen duduk sebagai pesakitan di ruang sidang yakni karena jaksa menudingnya gara-gara investasi di Blok BMG, negara dirugikan Rp568 miliar. Padahal, menurut Karen, dari proses investasi itu, tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantong pribadinya. 

Hal itu sesuai dengan pendapat Anwar. Ia berpendapat kerugian tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan hanya bisnis investasi blok BMG. Apalagi pembayaran investasi tersebut ditransfer dengan bukti yang jelas dari bank di Australia.

Sementara, terkait dugaan persekongkolan antara Karen dengan Roc Oil Company Limited (ROC) Australia selaku pemilik blok BMG, Anwar menilai perlu ada yang menunjukkan hal itu. 

"Apalagi selama proses persidangan jaksa tidak pernah mendatangkan ROC Ltd untuk didengar keterangannya sebagai saksi," tutur dia lagi. 

Dengan begitu, ia melanjutkan, hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai kerugian keuangan negara. 

"Karena (hal itu) dilakukan terdakwa dan jajaran direksi lain dalam rangka melakukan bisnis atau usaha Pertamina. Namanya bisnis ada risiko dan ruginya. Namanya risiko bisnis maka ada kerugian negara tidak serta merta menjadi kerugian negara," kata dia. 

Begitu mendengar pemaparan Anwar, seisi ruang sidang langsung bertepuk tangan seolah mendukung penilaian hakim itu. 

3. Karen menilai pemaparan Anwar mencerminkan ia lebih memahami kasusnya

Satu Hakim Nyatakan Eks Dirut PT Pertamina Tak Terbukti Korupsi(Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tengah menjawab pertanyaan media usai mengikuti sidang vonis) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, ketika ditanya pendapat soal pemaparan Hakim Anwar, Karen menilai justru itulah contoh hakim yang memahami kasusnya. Ia menilai Anwar bisa melihat kasus yang tengah ia hadapi secara utuh dan holistik. 

"Karena tidak bisa fakta persidangan itu dipotong-potong, dipenggal-penggal, apalagi kalau tidak mengerti materinya," kata Karen. 

Ke depan, ia berharap majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi bisa memiliki penilaian yang serupa seperti Anwar. Artinya, melihat kasus dia secara utuh dan tidak sepotong-potong. 

Apalagi, menurut Karen, tidak ada satu pun fakta persidangan yang dijadikan dasar pertimbangan bagi majelis hakim lain untuk membuat putusan. Satu-satunya yang dijadikan dasar adalah surat tuntutan jaksa. 

4. Karen langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim

Satu Hakim Nyatakan Eks Dirut PT Pertamina Tak Terbukti Korupsi(Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Di dalam sidang putusan yang digelar pada sore tadi, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Galaila Karen Kardina alias Karen Galaila Agus Setiawan alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," ujar Hakim Ketua Emilia Djaja Subagja. 

Tak pikir lama, Karen langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor itu. 

"Innalilahi Allahu Akbar.. Allahu Akbar.. Allahu Akbar, dengan ini saya mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Karen yang disambut tepuk tangan para pendukungnya di ruang sidang. 

Langkah yang sama rupanya juga ditempuh oleh jaksa penuntut umum. Ikuti terus kelanjutan kasusnya ya, guys di IDN Times

Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Minta Tak Ada Lagi yang "Di-Karen-kan"

Topik:

Berita Terkini Lainnya