Saung di Lapas Sukamiskin Dibangun dari Dana Napi Koruptor

Saung itu digunakan untuk menerima kunjungan tamu

Bandung, IDN Times - Hilang sudah satu lagi fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Fasilitas istimewa itu adalah puluhan saung yang digunakan napi kasus korupsi untuk menerima kunjungan dari tamu di luar. 

Selasa malam (24/7), sekitar 32 saung dirobohkan oleh petugas lapas dari Kanwil di Jawa Barat. Aksi itu merupakan tindak lanjut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pperasi tangkap tangan (OTT) di lapas yang dibangun pada 1918 itu. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Sukamiskin Kusnali mengaku tidak tahu kalau ada fasilitas saung di dalam lapas. Padahal, ia sempat menjadi Kalapas Banceu, Bandung. 

Namun, Plt Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Dodot Adi Koeswanto mengatakan puluhan saung itu dibangun atas inisiatif dari napi kasus korupsi sendiri. 

"Yang membuat saung adalah warga binaan sendiri," ujar Dodot ketika ditemui media usai dilakukan pembongkaran terhadap saung-saung di Lapas Sukamiskin, Selasa malam (24/7). 

Lalu, dari mana dana pembuatan saung berasal? 

1. Inisiatif pembuatan saung datang dari napi kasus korupsi

Saung di Lapas Sukamiskin Dibangun dari Dana Napi KoruptorIDN Times/Santi Dewi

Plt Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Dodot Adi Koeswanto mengakui saung bukanlah fasilitas dari Lapas Sukamiskin. Inisiatif pembangunan saung datang dari napi kasus korupsi.

"Dana pembuatan saung juga berasal dari para napi. Jadi, dana mereka sendiri," ujar Dodot kepada media, Rabu dini hari (25/7) di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ia menduga fasilitas tersebut sudah berada di sana cukup lama. Tetapi, Dodot berdalih tidak pernah melihat langsung sebelumnya, karena ia ditugaskan di Bangka Belitung.

"Itu (saung) sudah berjalan lama ya, saat saya masih ditugaskan di Bangka Belitung," tutur dia.

Baca juga: Plt Lapas: Saya Baru Tahu Ada Fasilitas Saung di Sukamiskin

2. Napi seharusnya menerima tamu di tempat yang disediakan lapas

Saung di Lapas Sukamiskin Dibangun dari Dana Napi KoruptorKementerian Hukum dan HAM

Menurut Dodot, sejak awal napi kasus korupsi tidak diizinkan menerima kunjungan tamu di saung tersebut. Tetapi, ada ruangan besuk yang telah disediakan lapas, agar keluarga dapat menjenguk.

"Saungnya untuk mereka menerima kunjungan. Jadi, kunjungan tidak dilakukan di tempat yang seharusnya," kata dia.

Puluhan saung itu akhirnya dibongkar karena menjalankan instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami. Sebelumnya, lembaga anti-rasuah menangkap tangan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein karena diduga menerima suap dari salah satu narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah yang tak lain adalah suami aktris Inneke Koesherawati. Suap diberikan dalam bentuk mobil Mitsubishi Triton Athlete.

3. KPK meragukan komitmen Kemenkumham memberantas korupsi di dalam lapas

Saung di Lapas Sukamiskin Dibangun dari Dana Napi KoruptorANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sebenarnya temuan jual beli fasilitas mewah di dalam lapas bukan hanya kali ini saja diendus lembaga anti rasuah. Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam acara diskusi di sebuah televisi swasta pada Selasa malam (24/7) mengatakan, institusinya sudah pernah melakukan survei di lapas selama empat tahun.

"Pada 2007-2008, kami temukan indeks di sana yang terlihat mengkhawatirkan, dan kami paparkan hasil temuan itu ke Kemenkumham. Saat itu, disusun rencana aksi untuk melakukan perbaikan, tapi selama dua tahun, perbaikan tidak berjalan secara signifikan. Di sini lah KPK menemukan dinding pembatas, karena komitmennya tidak dijalankan sepenuh hati," kata Febri.

Tidak sepenuh hati, lanjut Febri, terlihat dari sikap Kemenkumham yang baru bergerak kalau ada peristiwa besar dan sporadis. Setelah itu, tidak ada lagi penanganan berkelanjutan. Contohnya, peristiwa OTT di Lapas Sukamiskin yang dilakukan pada pekan lalu.

Parameter lainnya yakni terkait kepatuhan para pegawai Kemenkumham dan kepala lapas dalam melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan data LHKPN yang dimiliki KPK pada 2017, hanya ada 1.494 orang yang bekerja di Kemenkum HAM yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Padahal, jumlah yang seharusnya wajib lapor mencapai 5.832 orang.

"Sehingga, tingkat kepatuhan total adalah 25,62 persen. Kepatuhan Kemenkum HAM ini kami pandang masih sangat rendah," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Selasa (24/7).

Sementara, untuk kepala lapas, yang baru melaporkan harta kekayaan hanya 39 orang. Sisanya, 68 orang belum melapor.

"Ini juga menunjukkan tingkat kepatuhan kepala lapas tergolong rendah. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius Kemenkumham kalau memang berkeinginan melakukan perubahan dan pencegahan korupsi," tutur Febri.

Apa pentingnya melaporkan harta kekayaan? Menurut Febri, dari dokumen tersebut bisa menjadi indikasi kalau ada harta kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar.

"Fungsi pengawasan internal pun bisa lebih diperkuat jika menemukan ada pelaporan yang tidak benar," kata mantan aktivis antikorupsi itu.

Baca juga: Buntut OTT Kalapas Sukamiskin, Dua Pejabat Kemenkum HAM Dicopot

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya