Serikat Pekerja Desak Permenaker No 2 Tahun 2022 soal JHT Dibatalkan

Menaker Ida minta pencairan JHT tak diutak-utik lagi

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan segera mengeluarkan Permenaker baru untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, soal Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka tak ingin Kemnaker sekadar merevisi aturan terkait pencairan dana JHT setelah usia 56 tahun itu. ASPEK menilai dibatalkan saja sudah cukup. 

"Tidak perlu ada revisi (Permenaker Nomor 2 Tahun 2022). Tapi cukup dibatalkan saja Permenaker itu dan kembali ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, karena sesungguhnya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Sehingga tak perlu ada perubahan," ungkap Presiden ASPEK, Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022). 

Pernyataan ASPEK itu menanggapi instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah. Tujuannya, agar dana JHT bisa diambil para pekerja yang sedang menghadapi masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Mirah mengatakan selama ini Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 telah memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap pekerja yang berhenti bekerja, karena mengundurkan diri atau terkena PHK. Permenaker yang lama itu, kata dia, justru telah melindungi hak pekerja dengan memberikan hak untuk memilih kapan JHT tersebut dicairkan. 

"Mereka dapat mencairkan manfaat JHT pada saat berhenti bekerja atau pada saat memasuki usia pensiun," kata dia. 

Lalu, apakah Kemnaker akan membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, atau hanya merevisi sebagian dari isi aturan baru tersebut?

1. Menaker Ida didesak untuk tak lagi cari akal-akalan soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Serikat Pekerja Desak Permenaker No 2 Tahun 2022 soal JHT DibatalkanMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Lebih lanjut, Mirah mendesak agar Menaker Ida segera mengeksekusi instruksi Presiden Jokowi. Ia juga mewanti-wanti agar tidak lagi mengutak-atik tata cara pencairan JHT karena dana tersebut milik pekerja. 

"Tidak ada dana sepeser pun dana dari pemerintah," ungkap Mirah. 

Ia juga menyoroti kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 membuktikan adanya kegagalan komunikasi politik, antara Menteri Ketenagakerjaan dengan Presiden Jokowi. Alhasil, presiden tidak mendapat informasi yang utuh terkait dengan filosofi kepesertaan JHT. 

Mirah menduga Menaker Ida masih akan tetap bermanuver dengan memilih merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang tidak sesuai dengan filosofi dasar kepesertaan JHT.

Dugaan Mirah tak sepenuhnya keliru. Sebab, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan sebelum ditanda tangani, Presiden Jokowi sudah setuju Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diterbitkan. 

"Kalau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti kantor Setkab dan kantor Kemenkum HAM tidak menyetujui terbitnya ini," kata Indah ketika memberikan keterangan pers pada 16 Februari 2022. 

Perubahan sikap dari Presiden Jokowi pun memicu tanda tanya dari publik, mengapa baru bersikap usai diprotes oleh buruh dan pekerja. 

Baca Juga: Politikus PKB: Bila JHT Cair Sebelum Pensiun Namanya Jaminan Hari Muda

2. ASPEK juga mengkritisi minimnya peran Dewas di BPJS Ketenagakerjaan

Serikat Pekerja Desak Permenaker No 2 Tahun 2022 soal JHT DibatalkanGedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Mirah juga mengkritisi minimnya peran Dewan Pengawas di BPJS Ketenagakerjaan terhadap polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sebab, mereka tidak sensitif pada polemik aturan baru tersebut yang semula bakal diberlakukan pada 4 Mei 2022. 

"Padahal, di Dewas BPJS Ketenagakerjaan ada dua perwakilan dari unsur serikat pekerja. Namun, terkesan perannya malah memihak kepada kepentingan pengusaha dan pemerintah," kata dia. 

"Saya jadi meragukan proses pemilihan Dewas di BPJS Ketenagakerjaan karena panitia seleksinya dari Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi, pantas saja keberpihakan justru pada Kemnaker yang dulu telah memilih mereka," sambung Mirah. 

Padahal, Mirah melanjutkan, Dewas di BPJS Ketenagakerjaan idealnya mewakili kepentingan pekerja dan buruh. 

Baca Juga: KSPI: Tak Boleh Ada Akal-Akalan JHT, Segera Cabut Permenaker Baru!

3. Dana JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp375,5 triliun

Serikat Pekerja Desak Permenaker No 2 Tahun 2022 soal JHT DibatalkanIlustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sementara, menurut data BPJS Ketenagakerjaan, dana JHT yang mereka kelola per 2021 mencapai Rp375,5 triliun. Angka itu naik sekitar 10,21 persen dibandingkan pada 2020. Sebagian besar dana tersebut ditempatkan surat utang negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Sebagaimana komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam keterangan pers pada 17 Februari 2022. 

Anggoro merinci, sebanyak 65 persen dana JHT diinvestasikan pada obligasi dan surat berharga, di mana 92 persen di antaranya merupakan surat utang negara.

Di sisi lain, Menaker Ida justru menyebut dalam keterangan resminya bukan hendak membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Ia justru akan merevisi aturan tersebut. 

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujar Ida dalam keterangan tertulis pada 17 Februari 2022. 

Baca Juga: Banyak Rugikan Pekerja, KSPI Desak Jokowi Pecat Menaker Ida Fauziyah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya