Usai Diperiksa Tujuh Jam, Sofyan Basir Tak Ditahan oleh Penyidik KPK

"Penahanan sepenuhnya jadi kewenangan penyidik"

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT PLN non aktif melenggang keluar dari ruang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan senyum mengembang pada Senin (6/5). Ia keluar tanpa mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Artinya, ia belum ditahan oleh penyidik walau diperiksa pada hari ini oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka. 

Awak media sempat memprediksi Sofyan akan ditahan. Mengingat ia diperiksa sejak sekitar pukul 10:00 WIB hingga 17:00 WIB. Kepada media, mantan Dirut Bank BRI itu mengatakan selama pemeriksaan ia disodorkan 15 pertanyaan. Namun, konteksnya masih pertanyaan awal dan umum. 

"Belum (ditanyakan lebih jauh). (Yang diajukan) 15 pertanyaan," kata Sofyan. 

Uniknya sebelum melanjutkan pernyataannya, ia sempat mengucapkan selamat menjalakan ibadah puasa kepada publik. Ia berharap selama Ramadan dan perayaan Idul Fitri nanti, pasokan listrik tetap aman. 

"Yang penting (pasokan listrik) untuk masyarakat aman. Begitu juga karyawan dan karyawati PLN aman (gaji dan THR nya). Semoga semua berjalan dengan baik dan aman," tutur dia. 

Lalu, apakah soal pembagian fee dari proyek PLTU Riau-1 sudah sempat ditanyakan oleh penyidik? 

1. Pertanyaan yang diajukan penyidik menyangkut deskripsi kerja Sofyan sebagai Dirut PLN dan awal mula kontrak PLTU Riau-1

Usai Diperiksa Tujuh Jam, Sofyan Basir Tak Ditahan oleh Penyidik KPK(Direktur PT PLN non aktif Sofyan Basir ketika tiba di gedung KPK) ANTARA FOTO/Reza Esnir

Menurut kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo kliennya belum ditanyakan pertanyaan yang lebih jauh. Termasuk soal adanya pertemuan dan pembahasan kesepakatan fee dari proyek PLTU Riau-1 apabila proyek itu terealisasi. 

"Yang pertama tentu, standar saja masih soal identitas, tupoksi sebagai dirut, kemudian penandatanganan kontrak yang kemarin di PLTU Riau-1. Itu saja. Yang lain-lain belum ada," kata Soesilo pada Senin sore di gedung KPK. 

Sehingga dipastikan penyidik KPK akan kembali memanggil mantan Dirut Bukopin itu untuk dimintai keterangan. Namun, Soesilo berani menjamin kliennya bersikap kooperatif. 

"Kalau KPK menghendaki pemeriksaan kapan saja, kami akan siap menghadirkan Pak Sofyan," tutur dia. 

Baca Juga: Direktur PLN Non Aktif Sofyan Basir Diperiksa Sebagai Tersangka di KPK

2. Kuasa hukum membantah kliennya pernah membahas soal fee proyek dengan Eni Saragih, Idrus Marham dan Johannes Kotjo

Usai Diperiksa Tujuh Jam, Sofyan Basir Tak Ditahan oleh Penyidik KPKANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Soesilo menjelaskan justru ia dan kliennya merasa penasaran barang bukti apa yang dimiliki oleh KPK hingga bisa menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus korupsi. Dari pengamatannya di persidangan, ia mengaku tidak pernah mendengar adanya soal pembagian fee bagi Sofyan. 

"Pak Sofyan selama ini merasa tidak melihat atau mendengar itu. Kami masih mengklarifikasi alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik di KPK," kata Soesilo. 

Sementara, bukti yang ditampilkan oleh jaksa di sesi persidangan Eni yaitu berupa transkrip percakapan antara Sofyan, Eni dan Kotjo, disebut Soesilo tidak utuh. 

"Gak bisa sepenggal-penggal didengarnya. Lagipula belum ditanya juga sampai ke sana," katanya lagi. 

Namun, Soesilo tidak membantah memang ada pertemuan antara Sofyan, Eni dan Kotjo. Totalnya mencapai 9 kali pertemuan yang dilakukan di beberapa tempat. Salah satunya, kediaman pribadi mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

"Pak Setya Novanto pada saat itu menjabat sebagai Ketua DPR, kemudian Eni anggota DPR, tentu PLN juga adalah mitra kerja DPR, hanya sekedar bertemu saja. Yang penting di dalam pertemuan itu kan membicarakan mengenai PLN dan tidak ada pembicaraan mengenai fee," kata dia. 

3. Sofyan belum memiliki rencana untuk mengajukan gugatan pra peradilan

Usai Diperiksa Tujuh Jam, Sofyan Basir Tak Ditahan oleh Penyidik KPK(Direktur PT PLN non aktif Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, ketika ditanya apakah ada rencana untuk mengajukan gugatan pra peradilan, Soesilo mengaku belum tahu. 

"Kami masih pikir-pikir lah (untuk mengajukan gugatan pra peradilan)," kata Soesilo. 

Ia juga belum tahu kapan penyidik akan memanggil kembali kliennya. Di sisi lain, Sofyan mengaku menghormati proses hukum. 

"Nanti dong (akan dipanggil lagi). Nanti kan prosesnya pasti masih berlanjut. Mereka (penyidik KPK) bersikap profesional. Kita ikuti saja (prosesnya)," tutur dia. 

4. Ditahan atau tidaknya seorang tersangka menjadi kewenangan penyidik KPK

Usai Diperiksa Tujuh Jam, Sofyan Basir Tak Ditahan oleh Penyidik KPK(Penyidik KPK ketika tengah menggeledah kantor pusat PLN pada 2018) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan merupakan kewenangan penyidik untuk menahan atau tidak seorang tersangka. 

"Hal itu mengacu pada pertimbangan obyektif dan subyektif penyidik," ujar Yuyuk kepada media pada malam ini. 

Apa yang dialami Sofyan berbeda dengan tersangka Idrus Marham. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

5. Sofyan Basir dijadikan tersangka korupsi karena dijanjikan mendapat fee yang sama besarnya dengan yang didapat Eni Saragih

Usai Diperiksa Tujuh Jam, Sofyan Basir Tak Ditahan oleh Penyidik KPK(Direktur Utama PLN Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan sebagai imbalan karena Sofyan sudah memberikan proyek kelistrikan di wilayah Riau untuk Kotjo, maka ia dijanjikan mendapat jatah fee yang sama besarnya untuk mantan anggota DPR, Eni Saragih dan Idrus Marham. Berapa jatah fee yang dimaksud? Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Eni dijanjikan akan mendapat fee senilai US$1,5 juta atau setara Rp22 miliar dan saham. 

Mantan Ketua DPR Setya Novanto lah yang menyebut akan ada fee bagi mereka yang bisa meloloskan proyek di PLN tersebut. Namun, Eni tahu fee itu bukan bersumber dari duit Novanto, melainkan uang Kotjo. 

"SFB (Sofyan Basyir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut ketika memberikan keterangan pers pada (23/4) lalu. 

Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1

Topik:

Berita Terkini Lainnya