Ikut Dipanggil oleh Kejaksaan Agung, Akankah Sofyan Basir ke KPK?

Sofyan dipanggil untuk kasus kapal pembangkit listrik

Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, Sofyan Basir terancam tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/5). Hal itu lantaran ia juga dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tender pembelian kapal tongkang pembangkit listrik PLN pada 2015 lalu. 

Konfirmasi disampaikan oleh kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo melalui pesan pendek pada Jumat (24/5). 

"Ternyata ada dua panggilan yang waktunya bersamaan, Pak SB (Sofyan Basir) ada panggilan juga di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus terkait kapal pembangkit. Beliau sudah dua kali tidak hadir," kata Soesilo melalui pesan pendek kepada IDN Times pada pagi ini. 

Lalu, apakah penyidik akan tetap menunggu Sofyan, mengingat permintaan keterangan bisa berlangsung hingga sore hari di Kejaksaan Agung. 

1. Sofyan dan kuasa hukum telah tiba di Kejaksaan Agung

Ikut Dipanggil oleh Kejaksaan Agung, Akankah Sofyan Basir ke KPK?ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menurut Soesilo, ia dan kliennya telah tiba di Kejagung sejak pukul 09:00. Ia menyebut pemeriksaan terhadap kliennya bisa berlangsung hingga sore hari. 

"Ini lagi pemeriksaan," kata Soesilo melalui pesan pendek kepada IDN Times

Sementara,  juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika soal langkah yang ditempuh penyidik, belum direspons. 

Baca Juga: Usai Tiba di Indonesia, Sofyan Basir Dicegah Imigrasi ke Luar Negeri

2. KPK berharap Sofyan Basir akan datang memenuhi panggilan penyidik

Ikut Dipanggil oleh Kejaksaan Agung, Akankah Sofyan Basir ke KPK?(Direktur Utama PLN Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan surat pemanggilan terhadap mantan Dirut PT BRI sudah dilayangkan ke yang bersangkutan. 

"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir," kata Febri di gedung KPK pada Kamis malam (23/5). 

Ia menjelaskan penyidik membutuhkan keterangan Sofyan terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. Penyidik membutuhkan informasi mengenai perang Sofyan dalam posisinya sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) dalam proyek tersebut. 

Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Sofyan. Sebelumnya, dalam pemanggilan pertama, kendati diperiksa lama oleh penyidik, Sofyan tidak ditahan. 

Kendati begitu, KPK telah melayangkan surat ke imigrasi agar mencegah Sofyan ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. 

3. KPK menduga kuat Sofyan Basir telah menerima janji terkait proyek PLTU Riau-1

Ikut Dipanggil oleh Kejaksaan Agung, Akankah Sofyan Basir ke KPK?(Dirut PT PLN Persero Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka karena ia diduga kuat telah menerima janji dari pengusaha dan pemilik perusahaan PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Blackgold termasuk salah satu perusahaan yang disetujui oleh anak perusahaan PLN untuk masuk ke dalam konsorsium dan mengerjakan proyek PLTU Riau-1. 

Lantaran mengizinkan perusahaan milik Kotjo mengerjakan proyek tersebut maka Sofyan dijanjikan akan mendapatkan jatah fee sama besarnya dengan yang diperoleh anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. 

Berapa jatah fee yang dimaksud? Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Eni dijanjikan akan mendapat fee senilai US$1,5 juta atau setara Rp22 miliar dan saham. 

Mantan Ketua DPR Setya Novanto lah yang menyebut akan ada fee bagi mereka yang bisa meloloskan proyek di PLN tersebut. Namun, Eni tahu fee itu bukan bersumber dari duit Novanto, melainkan uang Kotjo. 

"SFB (Sofyan Basyir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (23/4).

4. Kejanggalan tender kapal tongkang untuk proyek PLN

Ikut Dipanggil oleh Kejaksaan Agung, Akankah Sofyan Basir ke KPK?ANTARANEWS

Kejanggalan tender pengadaan kapal tongkang untuk proyek listrik PLN ini dimulai ketika perusahaan pelat merah itu tiba-tiba membatalkan pengumuman tender pada 20 April 2015. Padahal, menurut laporan dari Katadata.co.id, PLN sudah mengumumkan tender pra-kualifikasi dengan skema Independent Power Purchase (IPP) sejak 25 Maret 2015. 

Dalam proyek ini, pihak swasta boleh terlibat menyediakan pembangkit, lalu disewa oleh PLN. Salah satu contoh pelaksanaan proyek ini adalah PLTU Paiton yang menerangi Pulau Jawa-Bali. 

Pada 13 Mei 2015, PLN kembali mengumumkan tender tapi dengan syarat berbeda. Tongkang (barge) harus bisa beroperasi pada Agustus 2015; harus menggunakan dobel bahan bakar (dual firing), yakni minyak dan gas; tahun pembuatan kapal setelah 2010; dan kapal menggunakan baling-baling (self-propelled). Dokumen tender bisa diambil pada 19-22 Mei 2015.

Namun, lagi-lagi, pada 19 Mei, PLN kembali menunda jadwal pengambilan dokumen tender. 10 hari kemudian, PLN mengumumkan tender ulang dengan mengurangi syarat kapal tanpa baling-baling. Hasilnya, hanya kapal Karadeniz Powership Zeynep Sultan dari Turki yang lolos spesifikasi tersebut. Di Indonesia, operasional kapal ini di bawah naungan PT Karpowership Indonesia, anak perusahaan Karpowership International DMCC di Turki.

Sehingga, muncul kecurigaan PT PLN diduga telah mendesain agar pemenang proyek perusahaan tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Dijadikan Tersangka, Sofyan Basir Gugat KPK ke Pengadilan

Topik:

Berita Terkini Lainnya