Tak Terima Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan 

Gugatan diajukan Jumat pekan lalu

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/8/2020). Ia tidak terima karena di hari yang sama ditahan selama 20 hari oleh Bareskrim Mabes Polri. Anita ditahan usai memenuhi panggilan penyidik Polri untuk diperiksa sebagai tersangka. 

"Betul, kami sudah mengajukan gugatan praperadilan atas nama klien kami Anita Kolopaking. Beliau keberatan dengan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri," kata juru bicara tim advokat pembela Anita Dewi Kolopaking, Tito Hananta Kusuma, kepada IDN Times melalui pesan pendek, Minggu (9/8/2020). 

Sikap keberatan itu juga ditunjukkan Anita dengan menolak menandatangani berita acara penahanan. Menurut Tito, kliennya sejak awal sudah bersikap kooperatif. Sehingga, penahanan dinilai sebagai sesuatu yang tidak perlu. 

1. Kuasa hukum menjamin Anita Kolopaking tidak akan kabur selama proses pemeriksaan

Tak Terima Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Anita dijadikan tersangka terkait pembuatan surat jalan palsu untuk kliennya, Joko S Tjandra menuju ke Pontianak menggunakan jet pribadi beberapa waktu lalu. Setelah sempat mangkir, Anita akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Sabtu, 8 Agustus 2020. 

Menurut Karo Penmas Polri Brigjen (Pol), Awi Setiyono, penyidik langsung melakukan pemeriksaan secara maraton. Ada sekitar 55 pertanyaan yang ditanyakan ke penyidik kepada Anita. 

"Pemeriksaan ADK (Anita) sampai jam empat dini hari. Yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan. (Ditahan) pada tanggal 8 Agustus 2020 selama 20 hari ke depan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ungkap Awi. 

Sementara, menurut juru bicara tim tim advokat pembela Anita Dewi Kolopaking, Tito Hananta Kusuma, kliennya itu tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

"Tetapi, mengapa penahanan tetap dilakukan? Jadi, kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," kata Tito. 

Baca Juga: Usai Diperiksa Bareskrim, Anita Kolopaking Resmi Ditahan 20 Hari

2. Polri meyakini Anita Kolopaking jadi perantara Joko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo

Tak Terima Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan Dugaan swafoto Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (Twitter.com/xdigeeembok)

Brigjen Awi mengatakan sejak awal Polri yakin Anita merupakan perantara antara terpidana hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra, dengan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetyo Utomo. Jenderal bintang satu itu sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim lantaran menandatangani surat jalan bagi buronan kelas kakap menuju ke Pontianak. 

Surat jalan yang beredar di media sosial, terdapat tanda tangan Prasetiyo. Selain itu, ada pula foto Prasetiyo yang ikut mendampingi Joko dan Anita menuju ke Pontianak. Di dalam surat jalan yang beredar itu, tertera Joko bertolak dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020. Ia lalu kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020. 

Bahkan, untuk bisa lolos pemeriksaan kesehatan, diduga ada pula pemalsuan laporan hasil rapid test. Sebab, saat rapid test dilakukan di Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Pusdokes) di Jakarta, Joko masih berada di Pontianak. 

Awi pun mengakui yang datang ke Pusdokes untuk bisa memperoleh surat bebas dari COVID-19 bukan buronan kelas kakap itu, melainkan orang lain. 

"Yang datang itu bukan Joko Tjandra tapi orang lain yang mengaku Joko Tjandra," kata Awi ketika memberikan keterangan pers pada 17 Juli 2020 lalu. 

Keterangan itu diperoleh Awi berdasarkan keterangan dari dokter yang melakukan pemeriksaan rapid test ke orang yang mengaku Joko Tjandra. 

"Menurut keterangan dokter, bahwasanya yang datang dengan yang di televisi berbeda (wajahnya)," tutur dia lagi. 

3. Anita Kolopaking terancam enam tahun bui

Tak Terima Ditahan, Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Bila merujuk ke pasal tersebut, maka ia terancam hukuman enam tahun bui. 

Gegara Anita dijadikan tersangka oleh Polri, maka Joko Tjandra menunjuk kuasa hukum lainnya yakni Otto Hasibuan. Menurut Otto, kliennya itu akan kembali mengajukan gugatan Peninjauan Kembali (PK). 

Joko akhirnya berhasil dibawa pulang ke Tanah Air dari Malaysia pada 30 Juli 2020. Ia dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo. 

Baca Juga: Djoko Tjandra Sewa Jet Pribadi Rp44 Juta Per Jam untuk ke Pontianak?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya